Minggu, 22 Maret 2009

Tabarruk 1

Tabarruk Merupakan Perbuatan Bid’ah atau Syirik?, Sebuah Pengantar


Ternyata kumpulan ulama Wahhabi itu ingin menyatukan antara fatwa tokoh-tokoh ulama mereka yang sebagian menyatakan bahwa ‘tabarruk’ merupakan perbuatan bid’ah sedang yang lain menyatakan itu merupakan perbuatan syirik, dengan menfatwakan bahwa “Pencarian berkah (tabarruk) masuk kategori bid’ah dan bagian dari bentuk syirik”. Poin inilah yang harus kita garis bawahi dan kita ingat-ingat untuk bekal pembahasan kita nantinya.

————————————

Mengambil Berkah (Tabarruk) Merupakan Perbuatan Bid’ah atau Syirik? (Bag-1)

(Tabarruk Merupakan Perbuatan Bid’ah atau Syirik?, Sebuah Pengantar)
Salah satu dari kejelasan ajaran agama (Dharuriyaat ad-Diin) yang menjadi kesepakatan segenap kelompok muslim adalah berkaitan dengan pengkhususan peribadatan kepada Allah swt. Hal ini termasuk dari asas-asas dasar agama. Islam tidak memperkenankan pengikutnya untuk menyembah selain Allah swt. Ini adalah esensi dasar (ushuluddin) ajaran agama para nabi dan rasul terdahulu, terkhusus agama Muhammad saw yang bernama Islam. Islam tidak mengizinkan penyembahan terhadap Malaikat, nabi ataupun rasul, apalagi berhala. Islam akan menghukumi pelaku peribadatan selain Allah swt tersebut sebagai kafir yang musyrik. Ini tiada seorangpun dari kaum muslimin yang memahami Islam yang meragukannya. Bagaimana tidak, sedang ia setiap sehari mengulang-ngulang kata: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” (Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in).

Salah satu hal yang dinyatakan syirik oleh kelompok dan aliran Wahaby (salafy) adalah pengambilan berkah (tabarruk) dari sesuatu yang dianggap sakral. Dengan tuduhan itu mereka dengan seenaknya lantas menyerang kaum muslim sebagai pelaku bid’ah ataupun syirik. Dalam berbagai kesempatan ulama mereka mengeluarkan fatwa-fatwa yang menyebutkan seperti apa yang telah disebutkan tadi, vonis ahli bid’ah dan syirik. Pada kesempatan ini, kita akan lihat beberapa contoh fatwa mereka:

1- Bin Baz (Abdul Aziz) dalam kitab “al-Fatawa al-Islamiyah” jilid 4 halaman 29 menatakan: “Meletakkan al-Quran dalam kendaraan (mobil) untuk mencari berkah (tabarruk) merupakan sesuatu yang tidak berasas (tidak ada asalnya) dalam syariat Islam”.

Dengan kata lain, Abdul Aziz bin Baz menyatakan bahwa perbatan semacam itu (mencari berkah) merupakan perbuatan bid’ah.

2- Ibn Utsaimin dalam kitab “Majmu’at al-Fatawa li Ibni Utsaimin” fatwa nomer 366 menyatakan: “Mengambil berkah dari kisa’ (kain yang melingkari .red) Ka’bah dan mengusap-usapnya merupakan perbuatan bid’ah, karena Nabi tidak pernah mengajarkannya”. Dalam kasus yang sama (tabarruk) juga ia sebutkan dalam kitab “Dalil al-Akhtha’” halaman 107 disebutkan: “Sebagian penziarah mengusapkan tangannya ke mihrab, mimbar dan tembok-tembok masjid. Semua prilaku itu masuk kategori bid’ah”.

Inilah fatwa syeikh (Utsaimin) yang namanya selalu dicantumkan dalam situs dan blog-blog kaum Wahaby, selain Bin Baz di atas tadi.

3- Ibn Fauzan dalam kitab “al-Bid’ah” halaman 28-29 menyatakan: “Tabarruk mempunyai arti mencari berkah, penetapan kebaikan, meminta kebaikan dan meminta tambahan dari hal-hal tadi. Permintaan ini harus diminta dari sesuatu yang pemiliknya adalah yang memiliki kemampuan. Ini tidak lain hanyalah Allah semata. Hanya Ia Yang mempu menurunkan dan menetapkannya. Tiada satu makhlukpun yang mampu memberi ampunan, memberi berkah ataupun mengadakan dan menetapkan hal-hal tadi. Atas dasar itu, tidak diperbolehkan mengambil berkah dari tempat-tempat, peninggalan-peninggalan ataupun seseorang, baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Karena hal itu bisa masuk kategori syirik”.

Jika tadi Bin Baz dan Bin Utsaimin menyebutnya sebagai perbuatan bid’ah maka sekarang Bin Fauzan lebih berani dari kedua orang ulama Wahaby sebelumnya tadi. Ia telah berani menyatakan bahwa “Pencari Berkah Tergolong Musyrik”. Mari kita lanjutkan penelitian dari kajian kita ke contoh terakhir dari fatwa mereka (kaum Wahabi yang berkedok Salafi).

4- Gerombolan ulama Wahhaby yang terhimpun dalam “al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta’” (Tim Tetap Pengkaji dan Pemberi Fatwa) dalam fatwanya nomer 3019 menyatakan: “…perhatian masyarakat terhadap masjid ini dengan mengusap-usap tembok dan mihrab untuk mencari berkah merupakan pekerjaan bid’ah dan juga masuk dari salah satu jenis syirik. Perbuatan ini sama dengan perbuatan kaum kafir pada zaman jahiliyah”.

Ternyata kumpulan ulama Wahhabi itu ingin menyatukan antara fatwa tokoh-tokoh ulama mereka yang sebagian menyatakan bahwa ‘tabarruk’ merupakan perbuatan bid’ah sedang yang lain menyatakan itu merupakan perbuatan syirik, dengan menfatwakan bahwa “Pencarian berkah (tabarruk) masuk kategori bid’ah dan bagian dari bentuk syirik”. Poin inilah yang harus kita garis bawahi dan kita ingat-ingat untuk bekal pembahasan kita nantinya.

Definisi Tabarruk:

Dari sisi bahasa, kata ‘tabarruk’ berarti “mencari berkah” (lihat: kitab Lisan al-Arab jilid 10 halaman 390, kitab Shihah al-Lughah jilid 4 halaman 1075 dan kitab an-Nihayah jilid 1 halaman 120). Dengan begitu, sewaktu dikatakan bahwa “mencari berkah terhadap sesuatu” berarti “keinginan mengambil berkah dari sesuatu tadi”. Atas dasar itulah maka definisi tabarruk dari sisi istilah adalah; “Mengharap berkah dari sesuatu ataupun hal-hal lain yang Allah swt telah memberikan keistimewaan dan kedudukan khusus kepadanya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.