Kamis, 16 April 2009

TAHLIL

1.0 Hadis Thawus

Thawus al-Yamani adalah seorang tabi`in terkemuka dari kalangan ahli Yaman. Beliau bertemu dan belajar dengan 50 - 70 orang sahabat Junjungan Nabi s.a.w. Thawus menyatakan bahawa orang-orang mati difitnah atau diuji atau disoal dalam kubur-kubur mereka selama 7 hari, maka adalah mereka menyukai untuk diberikan makanan sebagai sedekah bagi pihak si mati sepanjang tempoh tersebut.

Hadis Thawus ini dikategorikan oleh para ulama kita sebagai mursal marfu' yang sahih. Ianya mursal marfu' kerana hanya terhenti kepada Thawus tanpa diberitahu siapa rawinya daripada kalangan sahabi dan seterusnya kepada Junjungan Nabi s.a.w. Tetapi oleh kerana ianya melibatkan perkara barzakhiyyah yang tidak diketahui selain melalui wahyu maka dirafa'kanlah sanadnya kepada Junjungan Nabi s.a.w.

Para ulama menyatakan bahawa hadis mursal marfu' ini boleh dijadikan hujjah secara mutlak dalam 3 mazhab sunni (Hanafi, Maliki dan Hanbali, manakala dalam mazhab kita asy-Syafi`i ianya dijadikan hujjah jika mempunyai penyokong (selain daripada mursal Ibnu Mutsayyib).

Dalam konteks hadis Thawus ini, ia mempunyai sekurang-kurangnya 2 penyokong, iaitu hadis 'Ubaid dan hadis Mujahid. Oleh itu, para ulama kita menjadikannya hujjah untuk amalan yang biasa diamalkan oleh orang kita di rantau sini, iaitu apabila ada kematian maka dibuatlah kenduri selama 7 hari di mana makanan dihidangkan dengan tujuan bersedekah bagi pihak si mati.

Hadis Thawus ini dibahas oleh Imam Ibnu Hajar dalam "al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah" jilid 2 mukasurat 30. Imam besar kita ini, Syaikh Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami as-Sa'di al-Anshari ditanya dengan satu pertanyaan berhubung sama ada pendapat ulama yang mengatakan bahawa orang mati itu difitnah/diuji atau disoal 7 hari dalam kubur mereka mempunyai asal pada syarak.

Imam Ibnu Hajar menjawab bahawa pendapat tersebut mempunyai asal yang kukuh (ashlun ashilun) dalam syarak di mana sejumlah ulama telah meriwayatkan

1) daripada Thawus dengan sanad yang shahih dan

2) daripada 'Ubaid bin 'Umair, dengan sanad yang berhujjah dengannya Ibnu 'Abdul Bar, yang merupakan seorang yang lebih besar daripada Thawus maqamnya dari kalangan tabi`in, bahkan ada qil yang menyatakan bahawa 'Ubaid bin 'Umair ini adalah seorang sahabat kerana beliau dilahirkan dalam zaman Nabi s.a.w. dan hidup pada sebahagian zaman Sayyidina 'Umar di Makkah; dan

3) daripada Mujahid.

Dan hukum 3 riwayat ini adalah hukum hadis mursal marfu' kerana persoalan yang diperkatakan itu (yakni berhubung orang mati difitnah 7 hari) adalah perkara ghaib yang tiada boleh diketahui melalui pendapat akal. Apabila perkara sebegini datangnya daripada tabi`i ianya dihukumkan mursal marfu' kepada Junjungan Nabi s.a.w. sebagaimana dijelaskan oleh para imam hadits.

Hadits Mursal adalah boleh dijadikan hujjah di sisi imam yang tiga (yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan juga di sisi kita (yakni Syafi`i) apabila ianya disokong oleh riwayat lain. Dan telah disokong Mursal Thawus dengan 2 lagi mursal yang lain (iaitu Mursal 'Ubaid dan Mursal Mujahid), bahkan jika kita berpendapat bahawa sabit 'Ubaid itu seorang sahabat nescaya bersambunglah riwayatnya dengan Junjungan Nabi s.a.w.

Selanjutnya Imam Ibnu Hajar menyatakan bahawa telah sah riwayat daripada Thawus bahawasanya "mereka menyukai/memustahabkan untuk diberi makan bagi pihak si mati selama tempoh 7 hari tersebut."

Imam Ibnu Hajar menyatakan bahawa "mereka" di sini mempunyai 2 pengertian di sisi ahli hadis dan usul. Pengertian pertama ialah "mereka" adalah "umat pada zaman Junjungan Nabi s.a.w. di mana mereka melakukannya dengan diketahui dan dipersetujui oleh Junjungan Nabi s.a.w."; manakala pengertian kedua pula ialah "mereka" bermaksud "para sahabat sahaja tanpa dilanjutkan kepada Junjungan Nabi s.a.w." (yakni hanya dilakukan oleh para sahabat sahaja).

Ikhwah jadi kita dimaklumkan bahawa setidak-tidaknya amalan "ith'aam" ini dilakukan oleh para sahabat, jika tidak semuanya maka sebahagian daripada mereka. Bahkan Imam ar-Rafi`i menyatakan bahawa amalan ini masyhur di kalangan para sahabat tanpa diingkari.

Amalan memberi makan atau sedekah kematian selama 7 hari mempunyai nas yang kukuh dan merupakan amalan yang dianjurkan oleh generasi awal Islam lagi, jika tidak semua sekurang-kurangnya sebahagian generasi awal daripada kalangan sahabi dan tabi`in. Oleh itu, bagaimana dikatakan ianya tidak mempunyai sandaran.

Imam as-Sayuthi juga telah membahaskan perkara ini dengan lebih panjang lebar lagi dalam kitabnya "al-Hawi lil Fatawi" juzuk 2 di bawah bab yang dinamakannya "Thulu' ats-Tsarayaa bi idhzhaari maa kaana khafayaa" di mana antara kesimpulan yang dirumusnya pada mukasurat 194:-

• Sesungguhnya sunnat memberi makan 7 hari. Telah sampai kepadaku (yakni Imam as-Sayuthi) bahawasanya amalan ini berkekalan diamalkan sehingga sekarang (yakni zaman Imam as-Sayuthi) di Makkah dan Madinah. Maka zahirnya amalan ini tidak pernah ditinggalkan sejak masa para sahabat sehingga sekarang, dan generasi yang datang kemudian telah mengambilnya daripada generasi terdahulu sehingga ke generasi awal Islam lagi (ash-shadrul awwal). Dan aku telah melihat kitab-kitab sejarah sewaktu membicarakan biografi para imam banyak menyebut: " dan telah berhenti/berdiri manusia atas kuburnya selama 7 hari di mana mereka membacakan al-Quran".

• Dan telah dikeluarkan oleh al-Hafidz al-Kabir Abul Qasim Ibnu 'Asaakir dalam kitabnya yang berjodol "Tabyiin Kadzibil Muftari fi ma nusiba ilal Imam Abil Hasan al-'Asy'ariy" bahawa dia telah mendengar asy-Syaikh al-Faqih Abul Fath NashrUllah bin Muhammad bin 'Abdul Qawi al-Mashishi berkata: "Telah wafat asy-Syaikh Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi pada hari Selasa 9 Muharram 490H di Damsyik. Kami telah berdiri/berhenti/berada di kuburnya selama 7 malam, membaca kami al-Quran pada setiap malam 20 kali khatam."

Ikhwah, "ith`aam" ini boleh mengambil apa jua bentuk. Tidak semestinya dengan berkenduri seperti yang lazim diamalkan orang kita. Jika dibuat kenduri seperti itu, tidaklah menjadi kesalahan atau bid`ah, asalkan pekerjaannya betul dengan kehendak syarak.

2. Kenduri Arwah - Lujnah Ulama Fathani

Dalam buku"Ulama Besar Dari Fathani" susunan Ustaz Ahmad Fathi al-Fathani yang diterbitkan oleh Universiti Kebangsaan Malaysia, disebut kisah seorang ulama Fathani Darussalam, Haji Abdullah Bendang Kebun yang menulis sebuah kitab berjodol "al-Kawaakibun-Nayyiraat fi Raddi Ahlil-Bida` wal 'Aadaat" di mana beliau memfatwakan bahawa buat makan kematian atau kenduri arwah selepas kematian itu bid`ah makruhah dan boleh menjadi haram. Fatwanya ini lebih kurang sama dengan fatwa-fatwa tokoh-tokoh anti tahlil dan kenduri arwah zaman kita ini.

Fatwa ini telah membuat keluh-kesah dan perpecahan dalam masyarakat di wilayah-wilayah Fathani yang rata-rata mengamalkan tradisi bertahlil dan berkenduri arwah ini. Menyedari hakikat ini, maka Lujnah Ulama Fathani telah mengambil inisiatif untuk mengadakan mudzakarah dan mesyuarat berhubung isu ini yang dihadiri oleh ]17 orang ulama ternama Fathani termasuklah Haji Abdullah Bendang Kebun tersebut.

Yang Dipertua Lujnah, Tuan Guru Haji Abdur Rahman mempengerusikan mesyuarat tersebut yang berjalan dengan lancar serta membuahkan keputusan dan natijah yang memuaskan. Setelah hujjah-hujjah pihak yang menentang dan menyokong dikemukakan, mesyuarat tersebut telah mencapai keputusan dan mengeluarkan satu resolusi pada 21 Januari 1974 yang antara lain menyebut:-

1. Ahli si mati membuat makanan kerana kematian untuk sedekah pahala kepada mayyit dengan ketiadaan menyeru (mengundang - p) oleh mereka, hukumnya sunnat dengan ittifaq Lujnah Ulama Fathani.

2. Ahli si mati membuat makanan dan memanggil mereka itu akan manusia pergi makan kerana qasad sedekah pahalanya, dan (meng) hadiah (kan) pahala jamuan itu kepada mayyit, maka hukumnya boleh (harus) kerana masuk dalam nas ith`aam yang disuruh dalam hadits Thaawus, kerana ith`aam itu melengkapi jamuan di rumah si mati atau di tempat lain.

3. Ahli si mati membuat makanan di rumahnya atau di rumah si mati pada hari mati atau pada hari yang lain kerana mengikut adat istiadat, tidak kerana qasad ibadah dan niat pahalanya kepada mayyit, maka hukumnya makruh dengan ittifaq ahli Lujnah Ulama Fathani.

4. Ahli si mati membuat makanan daripada tirkah yang bersabit dengan umpama hak anak yatim atau kerana dipaksa ahli si mati membuatnya dengan tidak sukarelanya dan ikhlas hatinya, maka hukumnya haram dengan ittifaq ahli Lujnah Ulama Fathani.

Menghukum sesuatu hendaklah dibuat secara teliti dan tafsil melihat rupa bentuk sesuatu, bukan menghukum secara membabi-buta dan main pukul rata haram dan bid`ah dhalalah sahaja. Lihat dahulu keadaannya, bagaimana hendak dihukumkan haram jika ahli mayyit yang telah aqil baligh dengan rela hati tanpa terpaksa dan tidak merasa susah untuk menjemput jiran-jiran dan kenalan untuk hadir ke rumah si mati untuk berdoa buat si mati dan kemudian dijemput makan yang semuanya diniatkan sebagai sedekah kepada si mati.

Yang ditentang oleh ulama kita ialah mereka yang menjalankannya sehingga menyusahkan diri dan keluarga si mati atau semata-mata menjalankan adat atau lebih jahat lagi dengan niat bermuka-muka atau riak. Ini yang difatwakan oleh Sayyidi Ahmad Zaini dalam "I`anathuth - Tholibin" yang sengaja dikelirukan oleh Ustaz Rasul yang dikasihi dengan sengaja meninggal menterjemahkan soalan yang dikemukakan kepada Sayyidi Ahmad dan jawapan beliau sepenuhnya. Menghukum haram secara total amatlah tidak wajar dan tindakan sembrono.

Akhirul kalam, satu soalan, adakah ulama-ulama Fathani yang membuat resolusi di atas tidak membaca kitab Tok Syaikh Daud dan Tuan Minal ? Siapa yang baca dan faham kehendak ibarat kitab-kitab tersebut ? Mereka atau yang dikasihi Ustaz Rasul kita ? Tepuklah dada masing-masing.
Allahumma hidayatan wa taufiqan ilal haqqi wash showab.


3. Hadis Jarir - Penjelasan Tuan Guru Haji Ahmad

Hadis Jarir yang membawa maksud "Kami mengira orang berhimpun kepada ahli keluarga si mati dan menyediakan makanan selepas pengkebumiannya adalah daripada ratapan (an-niyahah)." Hadis ini menjadi hujjah bagi meng"haram" atau me"makruh" membuat kenduri arwah kematian selepas matinya seseorang. Adakah ini pemahaman yang difahami oleh para ulama kita ?

Tuan Guru Haji Ahmad al-Fusani (1902 - 1996) memberi penjelasan dalam kitabnya "Khulasah al-Mardhiyyah fi Masail al-Khilafiyyah" antara lain menyatakan bahawa kalimah "minan-niyahah" dalam hadis tersebut ditanggung maknanya sebagai "min asbabin niyahah" iaitu "setengah daripada sebab ditakutkan jadi niyahah.

Maka bukanlah diri berhimpun dan buat makan itu niyahah sungguh kerana jikalau niyahah sungguh tentulah ulama kata haram kerana tiada ada niyahah yang makruh sama sekali" (yakni jika semata-mata berhimpun dan berjamu itu termasuk ratapan, maka sudah tentu ulama akan terus menghukumnya haram dan bukan makruh kerana tidak ada niyahah yang hukumnya makruh.

Jadi dihukumkan bid`ah makruhah kerana boleh jadi sebab bagi ratapan atau boleh membawa kepada ratapan, jadi kalau ikut kaedah ushul ini yang menjadi 'illah bagi dihukumkan bid`ah makruhah tersebut, jika 'illah ini hilang maka hukumnya juga turut berubah). Soalnya, adakah kenduri arwah yang orang kita buat bersifat sedemikian ? Adakah kenduri kita menjurus kepada ratapan ?

Selanjutnya Tuan Guru Haji Ahmad menyebut:-

• "...Sebuah hadis yang meriwayatkan dia Imam Ahmad rahimahullah ta'ala dengan sanad yang sahih dan Abu Daud daripada 'Aashim bin Kulaib daripada bapanya daripada seorang laki-laki daripada Anshar berkata ia: "Keluar kami sahabat nabi serta Rasulullah s.a.w. pada menghantarkan jenazah orang mati kepada kubur. Maka aku nampak akan Rasulullah s.a.w. menyuruh orang yang menggali kubur dengan katanya: "Perluas olehmu daripada pihak dua kakinya, perluas olehmu daripada pihak kepalanya". Maka tatkala balik Nabi daripada kubur berhadap kepadanya (yakni datang kepada Nabi) seorang yang (mem)persilakan Nabi ke rumah daripada suruhan perempuan si mati itu.

Maka Nabi serta sahabat pun silalah (yakni datanglah) ke rumahnya. Maka dibawa datang akan makanan, maka (meng)hantar Nabi akan tangannya, yakni menjemput Nabi akan makanan bubuh ke mulut dan (meng)hantarlah segala sahabat akan tangannya".

Hadis ini menyatakan Nabi sendiri serta sahabat berhimpun makan di rumah orang mati kemudian (yakni selepas) balik tanam orang mati.

Jadi berlawan hadis ini dengan hadis Jarir yang menunjuk atas tegah berhimpun makan di rumah orang mati kemudian daripada tanam mayyit. Setengah riwayat tak dak lafaz "ba'da dafnihi" (kemudian daripada tanamnya) [yakni hadis Jarir ada khilaf dalam riwayatnya kerana ada riwayat yang tidak menyebut "ba'da dafnihi").

Maka orang tua-tua kita tanggungkan bahawasanya makruh itu berhimpun makan di hadapan mayyit jua. Inilah jalanan orang tua-tua kita. Sebab itulah orang kita tidak berjamu sewaktu ada mayyit di atas rumah, dan jika darurat kepada berjamu juga seperti bahawa suntuk masa, diberjamu pada rumah yang lain daripada rumah yang ada mayyit padanya.

Alhasil, hukum berhimpun di rumah ahli mayyit dan membuat ahli mayyit akan makanan, berjamu makan semata-mata dengan tidak qasad bersedekah daripada mayyit atau baca al-Quran niat pahala kepada Allah, makruh tanzih selama ada mayyit di atas rumah itu."

Perkataan ulama kita yang menghukum berhimpun dan berkenduri makan selama 7 atau 40 hari sebagai bid`ah makruhah diihtimal maksudnya jika perbuatan tersebut dibuat semata-mata menjalankan adat kebiasaan yang jika tidak dilaksanakan akan menjadi cemohan masyarakat bukan dengan niat "ith`aam 'anil mayyit" dan sebagainya. Atau ianya boleh membawa kepada niyahah yang diharamkan atau kesedihan yang berlarutan. Oleh itu, larangan tersebut tidaklah bersifat mutlak tetapi mempunyai qayyid yang menjadi 'illah pada hukum tersebut.

Dalam pada itu, Imam Ibnu Hajar dalam "Fatwa Kubra"nya menyatakan bahawa jika seseorang berbuat kenduri tersebut semata-mata menjalankan adat untuk menolak cemohan orang-orang jahil dan menjaga kehormatan dirinya maka tidaklah ianya dianggap sebagai bid`ah madzmumah. Nanti aku postkan lain kali.

Seorang saudara menghantar risalah yang dalamnya nukilan perkataan Imam asy-Syafi`i yang menyatakan "Aku benci diadakan ma'tam, iaitu himpunan walaupun tidak ada tangisan mereka, kerana sesungguhnya pada yang sedemikian itu memperbaharui kedukaan dan membebankan tanggungan". Membaca nash perkataan Imam asy-Syafi`i ini jelas menunjukkan tidak mutlaknya kebencian tersebut kerana ianya dikaitkan dengan "membaharui kesedihan" dan "membebankan". Apa kata jika, perhimpunan dilakukan adalah dalam rangka mendoakan si mati, bersedekah buat pihak si mati, menghibur ahli keluarga si mati, dan tidak menjadi beban kepada keluarga si mati yang berkemampuan ? Adakah Imam kita asy-Syafi`i masih membencinya ?

Jadi kalau ada yang berbuat kenduri seperti itu rupanya maka makruhlah kita datang hadir. Bahkan jika digunakan tirkah anak yatim atau tirkah waris yang tidak redha atau sebagainya makan haram kita hadir. Jadi hukumnya kena lihat case by case, bukan main pukul rata haram atau makruh atau harus.



Nota, untuk makluman, Ibnu Mutsayyib yang disebutkan dalam petikan yang diberikan tadi adalah Said bin Mutsayyib (sesetengah orang menulisnya sebagai Said bin Musayyab). Beliau adalah seorang Tabi'i yang berkahwin dengan anak perempuan Abu Hurairah r.a.

Dalam kaedah Imam Syafi'e dalam mengistinbatkan hukum, hadits mursal (iaitu hadits yang terhenti pada Tabi'i, tidak berantai sanadnya kepada Rasul saw melalui seorang sahabi) yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyab dikendalikan sebagai hadits yang shahih (jika shahih dengan penelitian atau syarat lain) kerana bapa mertuanya adalah Abu Hurairah ra lalu dia diihtimalkan dengan pasti bahawa dia boleh dipercaya menerimanya dari sahabi dan dari itu bersambung sanadnya kepada Rasul saw. Di sini keterangan kami ambil daripada Syeikh/guru kami dalam bidang ilmu hadits.

Wallahu A'lam.

Ahli sunah larang ithbat tempat bagi Allah

Dialog Imam Abu Hanifah dengan seorang ateis (orang yg tidak mengakui atau mempercayai kewujudan Tuhan) bernama Dahri untuk bacaan, sekali gus hujah-hujah logik yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah boleh membantu dalam menjelaskan persoalan di manakah Allah?

Pada suatu ketika, kota Baghdad didatangi oleh seorang pendakyah Yahudi bernama Dahri. Kedatangannya mencetuskan kegemparan di kalangan umat Islam.

Dahri cuba merosakkan pegangan umat Islam dengan membahaskan soal-soal yang berhubung kait dengan ketuhanan. Dicabarnya para ulama Baghdad untuk berdebat dengannya. Setiap kali cabarannya disahut, hujah-hujah Dahri tidak pernah dapat dipatahkan sehingga akhirnya tidak ada lagi ulama Baghdad dan ulama-ulama di sekitarnya yang sanggup berhadapan dengannya.

Akhirnya wakil Khalifah menemui Imam Hammad bin Abi Sulaiman Al-Asy’ari, seorang ulama yang tidak kurang hebat ketokohannya serta kredibilitinya.

Khalifah memerintahkan perdebatan antara Imam Hammad dan Dahri disegerakan. Dan ia mesti dibuat di Masjid Jamek di tengah-tengah kota Baghdad. Sehari sebelum itu, Masjid Jamek telah penuh sesak dengan orang ramai.

“Maha suci Allah, maha suci Allah, maha suci Allah, sesungguhnya aku tiada daya usaha melainkan melainkan Allah lah pelindungku Tuhan yang maha tinggi lagi Maha Agung”. Lidah Imam Hammad terus melafazkan kalimat menyucikan segala tohmahan yang tidak layak bagi zat yang Maha Agung. Dia beristighfar terus.

Keesokannya, pagi-pagi lagi muncul Abu Hanifah, murid Imam Hammad yang paling rapat dan yang paling disayanginya. Namanya yang sebenar ialah Nu’man, yang ketika itu usianya masih remaja. Bila ternampak keadaan gurunya yang gundah gulana itu, Abu Hanifah pun bertanya untuk mendapat kepastian. Lalu Imam Hammad menceritakan keadaan yang sebenar.

Membantu guru

Beliau juga memohon izin membantu gurunya berdepan dengan si Dahri. Maka berangkatlah ilmuwan belasan tahun itu bersama gurunya ke Masjid Jamek di mana majlis dialog akan diadakan yang dihadiri oleh orang ramai dan Khalifah. Seperti biasanya, sebelum menyampaikan dakyahnya, Dahri mencabar dan memperlekeh-lekehkan ulama dengan bersuara lantang dari atas pentas.

“Hai Dahri, apalah yang digusarkan. Orang yang mengetahuinya pasti menjawabnya!” Tiba-tiba suara Abu Hanifah memeranjatkan Dahri dan menyentakkan kaum Muslimin yang hadir. Dahri sendiri terkejut. Matanya memandang tajam mata Abu Hanifah yang masih muda.

“Siapa kamu hai anak muda? Berani sungguh menyahut cabaranku...Sedangkan ulama yang hebat-hebat, yang berserban dan berjubah labuh telah ku kalahkan...!” Lantang suara Dahri membidas Abu Hanifah.

“Wahai Dahri,” balas Abu Hanifah, “Sesungguhnya Allah tidak mengurniakan kemuliaan dan kebesaran itu pada serban atau jubah yang labuh. Tetapi Allah mengurniakan kemuliaan kepada orang-orang yang berilmu dan bertakwa”.

Abu Hanifah lalu membacakan firman Allah s.w.t yang bermaksud: Allah telah meninggikan darjat orang beriman dan berimu antara kamu beberapa darjat. (Al-Mujadalah: 11)

Geram rasanya hati Dahri mendengarnya kepetahan lidah pemuda ini berhujah. Maka berlangsunglah majlis dialog.

“Benarkah Allah itu wujud?,” soal Dahri memulakan majlis dialognya.

“Bahkan Allah memang wujud,” tegas Abu Hanifah.

“Kalau Allah maujud (wujud), di manakah tempatnya..?” Suara Dahri semakin meninggi.

“Allah tetap wujud tetapi dia tidak bertempat!” jelas Abu Hanifah.

“Hairan, kau kata Allah itu wujud, tetapi tidak bertempat pula...?” bantah Dahri sambil tersenyum sinis kepada hadirin.

“Ah, itu senang sahaja wahai Dahri. Cuba kau lihat pada dirimu sendiri. Bukankah pada dirimu itu ada nyawa...,” Abu Hanifah berhujah.

“Bahkan, memang aku ada nyawa, dan memang setiap makhluk yang bernafas itu ada nyawa...!,” sahut Dahri.

“Tetapi adakah kau tahu di manakah letaknya nyawa atau rohmu itu...? Dikepalakah, diperutkah atau adakah dihujung tapak kakimu..?” Tersentak Dahri seketika.

Setelah itu Abu Hanifah mengambil segelas susu lalu lalu berkata: “Adakah dalam air susu ini ada terkandung lemak...?”

Pantas Dahri menjawab, “Ya, bahkan!”

Abu Hanifah bertanya lagi, “Kalau begitu di manakah lemak itu berada...? Di bahagian atasnya atau di bawahkah...?” Sekali lagi Dahri tersentak, tidak mampu menjawab pertanyaan Abu Hanifah yang petah itu.

“Untuk mencari di manakah roh dalam jasad dan di manakah kandungan lemak dalam susu ini pun kita tidak upaya, masakan pula kita dapat menjangkau di manakah beradanya Zat Allah s.w.t di alam maya ini? Zat yang mencipta dan mentadbir seluruh alam ini termasuk roh dan akal dangkal kita ini, pun ciptaan-Nya, yang tunduk dan patuh di bawah urusan tadbir kerajaan-Nya Yang Maha Agung...!”

“Hai anak muda! Apakah yang wujud sebelum Allah. Dan apa pula yang muncul selepas Dia nanti...” soal Dahri lagi.

“Wahai Dahri! Tidak ada suatu pun yang wujud sebelum Allah s.w.t dan tidak ada sesuatu jua yang akan muncul selepas-Nya. Allah tetap Qadim dan Azali. Dialah yang Awal dan Dialah yang Akhir,” tegas Abu Hanifah, ringkas tapi padat.

“Pelik sungguh! Mana mungkin begitu....Tuhan wujud tanpa ada permulaannya? Dan mana mungkin Dia pula yang terakhir tanpa ada lagi yang selepas-Nya....?,” Dahri cuba berdalih dengan minda logiknya.

Dengan tersenyum Abu Hanifah menjelaskan, “Ya! Dalilnya ada pada diri kamu sendiri. Cuba kau lihat pada ibu jari mu itu. Jari apakah yang kau nampak berada sebelum jari ini..?” Sambil menuding ibu jarinya ke langit.

Tidak terfikir

Beberapa hadirin turut berbuat demikian. “Dan pada jari manis kau itu, ada lagikah jari yang selepasnya...” Dahri membelek-belek jarinya. Tidak terfikir dia persoalan yang sekecil itu yang diambil oleh Abu Hanifah.”

“Jadi...! Kalaulah pada jari kita yang kecil ini pun, tidak mampu kita fikir, apatah lagi Allah Zat Yang Maha Agung itu, yang tiada suatu pun yang mendahului-Nya dan tiada sesuatu yang kemudian selepas-Nya.”

Sekali lagi Dahri tercenggang. Bungkam. Namun masih tidak berputus asa untuk mematahkan hujah anak muda yang telah memalukannya di khalayak ramai. Khalifah memerhatikan sahaja gelagat Dahri dengan penuh tanda tanya. Dahri berfikir seketika, mencari jalan, mencari idea. Semacam suatu ilham baru telah menyuntik mindanya, iapun tersenyum lalu bertanya.

“Ini soalan yang terakhir buat mu, hai.. budak mentah!,”. Sengaja Dahri mengeraskan suaranya agar rasa malunya itu terperosok, dan seolah-olah memperkecilkan kemampuan Abu Hanifah.

“Allah itu ada, kata mu. Ha! apakah pekerjaan Tuhanmu ketika ini?” Soalan tersebut membuat Abu Hanifah tersenyum riang.

“Ini soalan yang sungguh menarik. Jadi kenalah dijawab dari tempat yang tinggi supaya dapat didengar oleh semua orang,” katanya. Pemuda ideologi Ad-Dahriyyun yang sedari tadi mentalitinya dicabar terus, berjalan turun meninggalkan mimbar masjid Jamek, memberi tempat untuk Abu Hanifah:

“Wahai sekelian manusia. Ketahuilah bahawa kerja Allah ketika ini ialah menggugurkan yang batil sebagaimana Dahri yang berada di atas mimbar, diturunkan Allah ke bawah mimbar. Dan Allah juga telah menaikkan yang hak sebagaimana aku, yang berada di sana, telah dinaikkan ke atas mimbar Masjid Jamek ini... !”

Bagai halilintar, hujah Abu Hanifah menerjah ke dua-dua pipi Dahri. Seiring dengan itu bergemalah pekikan takbir dari orang ramai. Mereka memuji-muji kewibawaan Abu Hanifah yang berjaya menyelamatkan maruah Islam dari lidah Dahri yang sesat lagi menyesatkan itu.

Firman Allah s.w.t yang bermaksud, Dialah yang awal dan dialah yang akhir, dan yang zahir dan yang batin, dan dialah yang mengetahui akan tiap-tiap sesuatu. (al-Hadid: 3) dalam ayat yang keempat daripada surah yang sama Allah berfirman yang bermaksud, … dan dia tetap bersama kamu di mana sahaja kamu berada.

Maksudnya Allah s.w.t sentiasa mengawasi manusia dengan ilmunya, memerhati, mendengar serta berkuasa ke atas mereka biar di mana sahaja mereka berada. Di dalam fahaman ahli sunnah adalah ditegah mengishbat tempat bagi Allah, dengan menentukan lokasi baginya.

Hanya makhluk sahaja yang memerlukan tempat, namun Allah s.w.t tidak sama dengan makhluk, dan tidak memerlukan apa yang diperlukan oleh makhluk.

Senin, 13 April 2009

Tauhid Ahlussunnah2

Bila kita hidup pada zaman Rasulullah SAW, mungkin kita tidak terlalu sulit untuk menemukan kebenaran hakiki, karna kita bisa langsung bertanya kepada sumbenya langsung yaitu Rasulullah SAW, tetapi belum tentu juga kita tergolong orang yang beriman, Karen sungguh tidak gampang menerima ajaran baru jika kita telah memiliki aqidah lama yang telah mendarah daging turun temurun, hanya dengan Hidayah Allah lah kita akan mendapatkan jalan yang lurus, baik di zaman dulu maupun di zaman sekarang, nikmat iman adalah nikmat yang paling tinggi.


Seiring perkembangan zaman terdapat orang-orang yang sesuai dengan sabda Rasulullah berikut ini :

“Jangan kamu tangisi agama ini apabila masih ditangani oleh ahlinya, namun tangisilah agama ini apabila ditangani oleh orang yang bukan ahlinya” (H.R. Ahmad dan Ath-Thabarani)


Terdapatnya orang-orang yang belum mencapai derajad mujtahid, tetapi telah berani berfatwa layaknya seorang mujtahid bahkan menyelisihinya, masih tahu satu macam hadits sudah berani menuduh sesat muhaddits, bahkan belum mencapai derajat Hafidz dalam bidang hadits, tetapi telah berani mengkritik Imam Bukhori, Muslim dan ulama mu’tabar yang telah diakui oleh ulama’ Ahlussunnah wal jama’ah yg telah berderajat hujjatul islam dan mujtahid.


Mengapa Ahlussunnah wal jama’ah?


Rasulullah SAW bersabda : Aku tinggalkan dua perkara apabila kalian berpegang teguh pada keduanya maka tidak akan tersesat, Kitaballah (alqur’an) dan sunnah rasul (hadits) (HR.Muslim)


Adapun anjuran berjama’ah atau mengikuti ulama’ kebanyakan yaitu para mujtahid, para mufassir, para muhaddits orang salafusholih yang berada dalam manhaj ahlussunnah wal jama’ah, berdasarkan atas dasar sabda Rasulullah SAW :


“Dan sesungguhnya umat ini (Umat Islam) akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan; tujuh puluh dua di neraka (sesat) dan satu golongan di surga, mereka adalah al Jama’ah (mayoritas umat Islam). (H.R. Abu Dawud)


“Barangsiapa yang mengharapkan tempat yang lapang di surga maka hendaknya dia menetap bersama al Jama’ah (Ahlussunnah Wal Jama’ah)” (H.R. at-Tirmidzi)



Telah menjadi kesepakatan, bahwa golongan yg selamat adalah ahlussunnah wal jama’ah yang bermanhaj salafus sholih, tetapi tidak hanya satu yg mengaku dirinya ahlussunnah, bahkan antara satu sama lain berbeda dalam hal usul (aqidah) lalau bagaimana yang benar?


Ahlussunnah iyanya mengikuti al-qur’an dan al-hadits, ini seluruh umat islam, kemudian methode pemahamannya adalah methode salafusholeh, bagaimana methode salafusholeh? Mari kita telusuri satu persatu :


Kebanyakan perbedaan berada pada ayat mutasyabihat yaitu ayat yang mengandung makna samar-samar, yang membahas tentang sifat Allah.


Hadis Saidatina Aisyah r.a katanya: Rasulullah s.a.w membaca firman Allah “Dialah yang menurunkan kepadamu Wahai Muhammad kitab suci Al-Quran. Sebahagian besar daripadanya ialah ayat-ayat muhkamat (yang tetap, tegas dan nyata maknanya serta jelas maksudnya), ayat-ayat muhkamat itu ialah ibu atau pokok isi Al-Quran dan yang lain lagi ialah ayat-ayat mutasyabihat yang samar-samar serta tidak terang maksudnya. Oleh sebab itu timbullah fahaman yang berlainan menurut kandungan hati masing-masing. Adapun orang-orang yang ada di dalam hatinya kecenderungan ke arah kesesatan, maka mereka selalu menurut apa yang samar-samar daripada Al-Quran untuk mencari-cari takwilnya memutarkan maksudnya menurut yang disukainya. Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah dan orang-orang yang tetap teguh serta mendalam pengetahuannya dalam ilmu-ilmu agama. Mereka berkata: Kami beriman kepadanya. Semuanya datang dari sisi Tuhan kami dan tiada yang mengambil pelajaran melainkan orang-orang yang berfikiran. Setelah selesai Saidatina Aisyah berkata: Rasulullah s.a.w bersabda: Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat iaitu samar-samar dari Al-Quran, maka mereka itulah orang-orang yang telah disebut oleh Allah. Oleh itu berhati-hatilah terhadap mereka. (HR Bukhori No. 4273 http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=4272&idto=4272&bk_no=0&ID=2337)


Dari hadits di atas ada sebagian golongan yang tidak mau sama sekali menta’wil bahkan menyesatkan orang yang menta’wil meskipun yg melakukannya adalah Imam Bukhori, tetapi mengapa begitu banyak ulama’ yang menta’wil ayat-ayat mutasyabihat? Insya Allah terdapat ulama’ yang telah mencapai derajat pemahaman yg cukup dan ketakwaan yg telah diakui oleh ahlussunnah waljamaah, maka merekalah yang dimaksud dengan Rosihk fil ilmu.


Al Imam Syaukani dlm Irsyad al-Fuhul halaman 176, berkata ada 2 (dua) ruang lingkup takwil.

Dalam kebanyakan masalah-masalah furu’ (cabang), yakni dalam nash-nash yang berkaitan dengan hukum-hukum syariat yg Zhanni. Takwil dalam ruang lingkup ini tidak diperselisihkan lagi bolehnya di kalangan ulama.
Dalam masalah-masalah ushul (pokok), yakni nash-nash yang berkaitan dengan akidah. Misalkan, nash tentang sifat-sifat Allah SWT, bahwa Allah itu mempunyai yad (tangan), wajh (wajah), dan sebagainya.

Menurut Asy-Syaukani, terdapat tiga mazhab:


Mazhab yang berpendapat bahwa nash tidak boleh ditakwil dan harus dipahami secara lahiriahnya. Inilah pendapatMusyabihah (golongan yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk).
Mazhab yang berpendapat bahwa nash akidah ada takwilnya, tetapi yang tahu takwilnya hanya Allah saja (Qs. Ali-Imran [3]: 7).
Mazhab yang berpendapat bahwa nash akidah boleh ditakwilkan. Inilah mazhab al-Maturidiah, Ibn al-Jauzi, dan al-Ghazali


Ibn Burhan mengatakan bahwa mazhab pertama adalah batil, sedangkan madzhab ke2 dan ke 3 diriwayatkan keberadaannya berasal dari para sahabat.



Saudaraku yg dirahmati Allah, Golongan yang pertama (yang mentapkan sesuai dhohir ayat) ini banyak berkembang saat ini, maka telah bisa diambil istimbat bahwa mereka ini disebut dengan mujassimah(menganggap Allah jism) atau musyabbihah (Menyerupakan Allah dg sesuatu), walaupun mereka tidak mengakui jika dikatakan mujassimah dan musyabbihah, tetapi kenyataannya demikian adanya, maka perlu berhati-hatilah (sesaui pesar Nabi diatas).


Adapun Madzhab kedua yang dimaksud adalah, para ulama salaf yang tafwidz (menyerahkan) seluruhnya kepada Allah SWT. Tidak mengotak atik artinya, maksudnya dll. Hanya mengimani bahwa itu adalah firman Allah yg terdapat dlm Al-qur’an. Jika Allah berfirman “wa yabqo wajhu robbika” mereka tidak berani mengatakan “berarti Allah memiliki wajah” dll, tetapi mereka menyerahkan seluruh maknanya kepada Allah, tanpa berkomentar, dan mengimani ayat tersebut saja.


Adapun pendapat yang ketiga (menta’wil) ini pula disepakati keshohihannya oleh ahlussunnah wal jama’ah, adapun ta’wil yang tidak dibolehkan adalah ta’wil yang tidak sesuai dengan sifat-sifat ke-Agungan dan Kebesaran Allah, ini dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW maupun para imam imam ahlussunnah wal jama’ah termasuk Imam Bukhori.

Tauhid Ahlussunnah

Tauhid Ahlussunnah1
Sekilas Tauhid Ahlussunnah waljama’ah

Mukoddimah


Berbicara tentang hal yang satu ini harus sangat hati-hati, salah-salah jika tidak hati-hati maka akan jatuh kepada kekufuran, kehati-hatian pula mencakup kepada dalam memandang orang bertauhid atau beraqidah, karna jika tidak berhati-hati melontarkan pernyataan kepada orang yang kita anggap salah akidahnya maka perkataan kafir akan jatuh kepada salah satu dari yang menuduh dan yang tertuduh, artinya jika yang tertuduh benar maka yang menuduhlah akan jatuh kepada kekafiran.

Dasar Penetapan Aqidah


Sebagai dasar aqidah kaum muslimin terutama yang bergolongan ahlussunnah waljama’ah mensifati Allah dengan beberapa sifat, dengan dasar landasan pemikiran Bahwa Akal kita adalah ciptaan Allah, maka bagaimana mungkin ciptaan (buatan) ini menjangkau pemikirannya sampai pada penciptanya yaitu Allah. maka hakikatnya Akal kita tidak akan mampun memikirkan Hakikat Dzah Allah. Jika ada tuhan yang terjangkau oleh logika akal, maka Tuhan tersebut adalah terjangkau dalam pemikiran maka dimana Kebesaran, Ketinggian dan Kemahasucian Tuhan jika Akal bisa menjangkaunya?

Dalam hal ini ditetapkanlah Sifat bagi Allah oleh umala ahlussunnah wal jama’ah agar pemikiran manusia tidak tersesat memahami Sifat dan dzat Tuhan kaum muslimin yaitu Allah SWT, karna salah-salah jika seorang yang membaca langsung kepada Ayat-ayat Mutasyabihat akan jatuh pada pemahaman yang sesat, usaha Asy’ariah adalah ijtihad agar memudahkan memahami tauhid, baik uluhiyah, rububiyah maupun sifat wajib serta asmaul husna.


Dalam Ahlussunnah wal jamaah dikenal dengan dua Madzhab akidah yaitu Asy’ariyah dan Maturidiyah, keduanya dianggap yang lebih sesuai dengan Aqidah yang dibawa oleh Rosulullah SAW dan Kemahasucian Allah SWT.

Aqidah Asy’ariyyah adalah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang mengajarkan bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang wajib yang berjumlah 20 sifat. Begitu juga yang mustahil 20 sifat dan yang jaiz 1 sifat dan yang lainnya yang dapat diketahui dari buku-buku tauhid seperti Kitab Sifat Dua Puluh karangan Habib Usman bin Yahya dan kitab lainnya.

Asy`ariyah adalah sebuah paham aqidah yang dinisbatkan kepada Abul Hasan Al-Asy`ariy. Beliau lahir di Bashrah tahun 260 Hijriyah bertepatan dengan tahun 935 Masehi. Beliau wafat di Bashrah pada tahun 324 H / 975-6 M.

Az-Zubaidi mengatakan : “Jika dikatakan Ahlus Sunnah, maka yang dimaksud dengan mereka itu adalah Asy’ariyah dan Maturidiyah”. (Ittihafus Sadatil Muttaqin 2:6).


Bagi yg mamapu berijtihad dalam berakidah, dan mencoba menggali kepada Al-qur’an dan hadits sendiri, maka hendaknya berhati-hatilah dan jangan terburu-buru menyebarkan hasil ijtihadnya kepada halayak ramai apalagi kalau hasil ijtihad itu berselisih dengan madzhab yang telah diakui oleh para Ulama dari zaman salaf(dulu/kuno) sampai zama ‘asri (sekarang/modern), karena kita ketahui bersama firman Allah terdapat ayat Muhkamat dan Mutasyabihaat, salah salah terjatuh pada penyebar fitnah atau salah ta’wil karna blm tergolong orang yg Rosih dlm ilmunya, sebagaimana Firman Allah dalam Surah Ali-Imron ayat : 7


“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal”(ali imron 7).

Bagi yang belum mampu berijtihad sendiri karna merasa terbatasnya kemampuan dalam menggalai Al-qur’an dan hadits seperti penulis, maka akidah ini insya Allah telah diuji dan direkomendasikan oleh berbagai pakar ulama yang berkompeten dalam bidang Al-qur’an dan Hadits dan kemudian diikutinya seperti Al-Baqillani, Imam Haramain Al-Juwaini, Al-Ghazali, Al-Fakhrurrazi, Al-Baidhawi, Al-Amidi, Asy-Syahrastani, Al-Baghdadi, Ibnu Abdissalam, Ibnud Daqiq Al-`Id, Ibu Sayyidinnas, Al-Balqini, al-`Iraqi, An-Nawawi, Ar-Rafi`I, Ibnu Hajar Al-`Asqallani, As-Suyuti. Sedangkan dari wilayah barat khilafat Islamiyah ada Ath-Tharthusi, Al-Maziri, Al-Baji, Ibnu Rusyd (aljad), Ibnul Arabi, Al-Qadhi `Iyyadh, Al-Qurthubi dan Asy-Syatibi. Jangan lupa juga bahwa universitas Islam terkemuka di dunia dan legendaris menganut paham Al-Asy`ariah dan Maturidiyah seperti Al-Azhar di Mesir, Az-Zaitun di Tunis, Al-Qayruwan di Marokko, Deoban di India. Dan masih banyak lagi universitas dan madrasah yang menganutnya.Para ulama pengikut mazhab Al-Hanafiyah adalah secara teologis umumnya adalah penganut paham Al-Maturidiyah. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyyah secara teoligs umumnya adalah penganut paham Al-Asy`ariyah.

Isi Aqidah


Yang akan coba kami uraikan adalah aqidah Asy’ariyah. (Tanpa mendiskriditkan apapun pada akidah lain) kemudian dengan catatan pula, madzhab asy’ariyah bukan hanya yg ditulis oleh Abu hasan al-asy’ari saja, namu yang mengakui dasar-dasarnya oleh beliau kemudian dikembangkan sesuai dengan pemahaman asy’ariyah.

Sifat Wajib Bagi Allah
1. Wujud artinya Ada dan Lawannya Tidak ada.

Dalil Naqli : La ilaha illa Allah (Syahadat), Tidak Ada Tuhan Selain Allah
Firman Allah : (surah al-ikhlas ayat 1) “Katakanlah (wahai Muhammad) Dia Allah itu satu”.
Sabda Nabi : “kaana Allah, wa lam yakun Syai’ ghoiroh” (Bukhori) “Allah ada sebelum yg lainnya Ada.
Ucapan Sayidina Ali Karromallahu wajhah. ” Kana Allah wa la Makan..” (Allah ada, dan tanpa tempat) (al-farq bainal firoq li abu mansur al-baghdadi) DLL.
Dalil Aqli : Jika Adanya sesuatu yang baru pasti ada Yang Mengadakan (Penciptanya) tidak ada sesuatupun yang terjadi secara kebetulan tanpa sebab, bahkan sesuatu jatuh dari daun kering pun ada sebabnya jika diteliti mendalam mengapa daun jatuh.

Surat Ali Imron 190 “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal”

2. Qidam artinya Dahulu
Dalil Naqli :
Firman Allah : “Dialah Yang Awal dan Yang Akhir Yang Zhahir dan Yang Bathin”(Al-hadih : 3)
Sabda Rosul : “Antal Muqoddimu” Engkaulah yang qodim (Hadits Bukhori doa rosulullah setelah Tahajjud)
Dalil Aqli : Segala sesuatu ini baru dan datang setelah ada yg mendahului yaitu Allah yang Tanpa Permulaan.

Maksud dahulu itu adalah yang Maha Ada terdahulu sebelum makhluk ada, dan dahulunya Allah itu tanpa permulaan dan Maha akhir adalah Dia Tetap ada setelah segala sesuatu telah binasa dan tiada Akhir bagiNYA, hal tersebut diluar jangkauan akal. Akal hanya bisa memahami dari segala ciptaanNYA yaitu hitungan sebelum satu adalah 0 (tiada awal), dan setelah satu maka tak terhingga, sementara hitungan hanyalah ciptaan, sudah tentu Pencipta Lebih sempurna dari makhluk.

3. Baqo’ artinya Kekal
Dalil Naqli : “Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan” (Ar-Rahman 27)
Dalil Aqli : segala sesuatu yg binasa adalah lemah, Maha suci Allah Tuhan yang Maha Perkasa Maha Besar dan Kekal, Segala sesuatu yg lemah bukanlah tuhan.

4. Mukholafatu lil hawaditsi artinya berbeda dengan yang baru (makhlukNYA)
Dalil Naqli : Laisa kamitslihi syai’un wa huwa sami’ul bashir
Dalil Aqli : Jika anda membuat kursi maka kursi tidak sama dengan anda, bagaimana mungkin Allah Yang Maha Sempurna yang telah membuat segala sesuatu sama dengan sesuatu itu. Mahkluk adalah terbatas, terikat dan lemah. Mustahil Bagi Allah menyerupai makhluk, Dia Maha Sempurna tidak sama dengan makhlukNYA.

5. Qiyamuhu Binafsihi = Berdiri sendiri
Dalil Naqli : Wallahu huwa al-ghoniyyul hamid
Allahu La ilaaha illahuwa alhayyul Al-qoyyum dst…
La ilaaha Illallahu wahdahu La Syarika Lah “Tidak ada tuhan selain Allah Satu dan tidak ada sekutu baginya”
Dalil Aqli : Allah Tidak ada Sesuatupun yang dibutuhkan Allah, tidak dilahirkan dan tidak melahairkan. Dia berdiri sendiri dan tidak ada sekutu baginya, yang bersekutu dan membutuhkan orang lain hanyalah makhluk, Tuhan tidak membutuhkan siapa dan apapun, Dia Berdiri sendiri itulah kesempurnaanNYA, yang membutuhkan sekutu dan orang lain berarti masih lemah dan tidak sempurna.

6. Wahdaniyah = Allah maha satu
Dalil Naqli : Allahu Ahad.
Dalil Aqli : Allah adalah satu, Tuhan harus satu, kalau lebih dari satu maka akan kacaulah dunia, karna keinginannya yg berbeda, kalau lebih dari satu maka akan saling mengaku lebih berhak atas ciptaan.dll

7. Qudrat = Maha Menentukan
Dalil Naqli : Wa huwa ala kulli syai’in Qodiir.
Dalil Aqli : Jika seorang programmer computer menentukan programnya agar berjalan dengan sesuai keinginannya dia harus menulis kode-kode sehingga programnya berjalan sesuai dengan kehendaknya, namun programmer secanggih apapun yang bisa membuat program, masih tidak bisa menjamin seratus persen ke tangguhan programnya, karna dia manusia dan dia hanya memberikan sebab supaya tercipta akibat, sementara Allah segala kehendaknya pasti terlaksana, walaupun tanpa sebab, karena Dialah sumber dari segala sebab. Dia menentukan segala sesuatu termasuk ajal programmer.

8. Irodat = Berkemauan
Dalil Naqli : idza aroda syian an yakula lahu kun fayakun.
Fa’alu lima yuriid
Dalil Aqli : Allah sebagai tuhan berkemauan apa saja yang Dia ingin lakukan, tidak ada yang mampu mencegah, karna Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu, sekiranya tercegah dan keinginan ada yg mengendalikan maka berarti lemah.

9. Ilmu artinya Mengetahui
Dalil Naqli : wa huwa assami’ul aliem
Dalil Aqli : Dia mengetahui segala sesuatu dari sebelum manusia diciptakan sampai hari kiamat, Bahkan mengetahui yang terbesit dalam jiwa, baik yang dzahir maupun yg bathin, Dia mengetahui yang gaib, iblis malaikat jin tetapi tidak sebaliknya. Allah Maha Mengetahui, terbukti bahwa segala yg diceritakan al-qur’an sebelum pengetahuan modern ditemukan telah terbukti. Allah maha tahu segala sesuatu.


10. Hayat artinya Hidup


Dalil Naqli : Huwa alhayyul alQoyyum
Dalil Aqli : Dengan Adanya makhluk, dengan memberikan nyawa sehingga mekhluk menjadi hidup, terbukti bahwa tumbuhan bisa tumbuh karna kekuasaan Allah yang memberikan kehidupan maka pasti Allah hidup.

11. Sama’ artinya Maha Mendengar
Dalil Naqli : Innallaha as-sami’un bashir
Dalil Aqli : Allah maha mendengarkan doa seseorang yang memohon kepadanya kemudian mengabulkannya, mendengar rintihan hati yang sedih sehingga memberika ketenangan padanya.

12. Bashor artinya Allah melihat
Dalil Naqli : wa huwa assami’ul bashir
Dalil Aqli : Allah Maha Melihat segala perbuatan baik dan buruk yang dilakukan hamba, sehingga segala perbuatannya akan diberi balasan.

13. Kalam artinya berfirman
Dalil Naqli : wa kallamallahu musa taklima
Dalil Aqli : Allah Maha Berfirman kepada Musa secara langsung. Berdialog dengan Malaikat dan para nabi, Kalam Allah berbeda dengan makhluknya. dan Al-qur’an adalah Kalamullah yang azalli.

Maka runtuhlah semua tuduhan dari sebagian golongan yang mengatakan bahwa penetapan sifat Wajib bagi Allah tidak berdasar dari dalil Naqli, berfikirlah terlebih dahulu sebelum menuduh, karna bila terbukti tuduhannya tidak terbukti akan kembali tuduhan itu pada diri yg menuduh. Sebagai contoh ada yg menuduh sifat wajib bagi Allah yg ditetapkan oleh as’ariyah tidak berdasar dalil Naqli, kemudian terbukti berdasar dalil Naqli, bukankah itu mebuktikan bahwa yang menuduh tidak tahu.?

Jika ada yg bertanya siapa yang menuduh, maka silahkan dilihat disini Mereka menganggap semua ulama’ dulu (asy’ariyah) sampai yang mengikutinya sekarang lalai semua, dan merekalah yg paling jeli melihat tauhid, menandakan ketidak tahuannya akan tauhid yg diajarkan asy’ariyah. Memangnya ulam’ sekaliber An-Nawawi, Ibnu hajar al-atqolani, suyuthi tidak jeli? mereka hanya taqlid buta tanpa ceck dulu? mereka tidak berijtihad dulu sebelum mengikutinya, dan kemudian penuduh itu merasa yg paling jeli melebihi ulama2 tsb?

Adakah Bukti ketuhanan Allah memerlukan Dalil? Bukankah Dalil dibutuhkan hanya untuk orang yg tidak percaya?
Kemudian menyodorkan tauhid yg dianggap paling rojih asma’ wa sifat sehingga menetapkan seperti artikel ini, Aku berlindung kepada Allah dari menyerupakanNYA dengan makhluk Ya Robbi Lindungi kami dari segala fitnah dunia dan akhirat, siapa yang setelah membaca artikel tersebut tidak terbayang dalam benaknya penyerupaan, bahkan artikel itu disusun sedemikian rupa berurut dari sifat tangan lengan telapak jari. Subhanallah, maha suci Allah dari yang mereka sifatkan.

Rabu, 08 April 2009

APAKAH SAMPAI AMALAN ORANG HIDUP KEPADA ORANG MATI?

Apakah sampai amalan org hidup kepada orang yang telah meninggal dunia

Pendahuluan:
Dapat kita lihat bahawa melalui penjelasan di bawah ini nanti, secara ringkasnya, semua ulamak dari kalangan Ahlus Sunnah Wal Jamaah bersetuju bahawa amalan orang hidup sampai kepada orang mati (si mati). Cuma terdapat beberapa perbedaaan kecil yg berlaku. Umpamanya, Malik dan al-Syafi'i mengatakan bahawa ibadah badaniyah seperti sembahyang dan puasa tidak sampai. Namun, di kalangan Syafi'iyah mutaakhir mengatakan amalan berkenaan sampai.

----------------------------------
Berikut ini adalah petikan yg kami ringkaskan dari kitab Syarah Aqidah al-Thahawiyah.

(1) Apakah sampai amalan org hidup kepada si mati?
Seluruh ahlus sunnah wal jamaah telah bersepakat mengatakan bahawa si mati dapat manfaat dari usaha orang hidup melalui dua perkara:
1. Sebab2 yg dilakukan oleh si mati ketika hidupnya.
2. Doa kaum muslimin, istighfar mereka kepada si mati, sedekah dan haji. Cuma, haji mereka memperselisihkannya, apakah sampai manfaatnya kepada si mati ataupun tidak?

Dalam hal ini, Muhamad bin al-hasan menolak sampainya manfaat dari haji. Beliau mengatakan: "Hanyasanya, sampai kepada si mati pahala sedekah. Manakala pahala haji adalah kepada orang yang mengerjakannya.

Manakala para ulamak lain pada umumnya mengatakan bahawa pahala haji dapat kepada mereka yg dihajikan. Dan, inilah pendapat yg sahih.

(2) Bagaimana dengan ibadah badaniyah? Apakah sampai?
Ibadah badaniyah pula seperti puasa, sembahyang, bacaan al-Quran dan zikir, terdapat beberapa pendapat:
Golongan 1: Abu Hanifah, Ahmad dan jumhur ulamak salaf mengatakan bahawa ia sampai kepada si mati.
Golongan 2: Pendapat masyhur mazhab Syafi'i dan Malik mengatakan tidak sampai kepada si mati.
Golongan 3: Ahli bid'ah dari kalangan ahli kalam mengatakan tidak satu apapun yg dapat sampai kepada si mati, samada doa kaum muslimin atau selainnya. Pendapat mereka ini dapat ditolak dengan al-Quran dan al-Hadis.

(3) Dalil
Dalil di sekitar golongan yang mengatakan bahawa si mati memperoleh manfaat dari amalan orang hidup:
a. Mendapat manfaat tanpa sebab2 yg dibuat olehnya semasa hidup:
1. Firman Allah Taala: (Al-Hasyr: 10)

Dalam ayat ini menunjukkan si mati memperoleh manfaat dari istighfar org hidup.

2. Terdapat nash2 yg telah diijmak-kan oleh muslimin bahawa si mati memperoleh manfaat dari doa kaum muslimin di dalam sembahyang jenazah. Begitu juga doa selepas si mati di tanam. Antaranya ialah hadis Abu Daud dari hadis Usman bin Affan r.a., katanya adalah Nabi s.a.w. apabila selesai menanam mayat, baginda s.a.w. berdiri di situ dan bersabda: "Pohonlah keampunan utk saudaramu. Kamu pohonlah ketetapan kepadanya. Maka sesunggunhya dia sekarang sedang disoal."

Ini termasuklah doa ketika menziarahi kubur sebagaimana yg termaktub di dalam sahih muslim samada dari hari Buraidah ataupun dari hadis Aisyah r.a.

b. Dalil yg mengatakan bahawa pahala bersedekah sampai kepada si mati ada disebutkan di dalam sahihain (Bukahri & Muslim). Dari Abdillah bin Abbas r.a., bahawa Sa'd bin Ubadah kematian ibunya ketika ketiadaannya, lalu dia pergi kepada Rasulullah s.a.w. dan berkata: "Wahai Rasulullah s.a.w. sesungguhnya ibuku telah mati ketika aku tiada, apakah dia mendapat manfaat jika aku bersedekah? Baginda s.a.w. menjawab: Ya. (HR Bukhari)

c. Mengenai sampainya pahala berpuasa kepada si mati ada disebutkan di dalam sahihain daripada Aisyah r.a., bahawa Rasulullah s.a.w. telah bersabda: "Barangsiapa yang mati dan masih ada puasa yg belum dikerjakan, maka hendaklah ia dipuasakan (dibayar) oleh walinya."

Namun dalam hal ini, Abu Hanifah mengatakan puasa berkenaan hendaklah digantikan/diqadho' dengan memberi makan kepada fakir miskin bukan dengan berpuasa.

d. Dalil sampainya pahala haji, terdapat di dalam sahih Bukhari daripada Ibnu Abbas r.a.: Bahawa seorang perempuan Juhainah telah menemui Nabi s.a.w., katanya: "Wahai Rasulullah s.a.w. sesungguhnya ibuku telah bernazar utk menunaikan haji, tetapi tidak dapat menunaikannya hinggalah dia mati. Apakah aku perlu menunaikan haji utknya?" Nabi s.a.w. bersabda: "Kerjakanlah haji utknya, apakah engkau tidak melihat jika ibumu mempunyai hutang? Bukankah engakau yg perlu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, maka hutang Allah itu lebih berhak ditunaikan."
(Lihat: Syarah Aqidah al-Thahawiyah, hal. 449-455)

----------------
Alasan pendapat masyhur mazhab Syafi'i dan Malik yang mengatakan tidak sampai ibadah badaniyah kepada si mati ialah:
1. Dapat lihat bahawa semasa hidup amalan-amalan berkenaan tidak boleh digantikan dan dikerjakan oleh orang lain. Dan, siapa yang mengerjakannya, maka dialah yang akan memperolehi pahalanya. Pahala dari amalan berkenaan tidak dapat bermanfaat kepada orang lain.
2. Hadis mauquf dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas, katanya: "Tidak boleh bersembahyang seseorang untuk seorang yang lain, tidak boleh berpuasa untuk seorang yang lain....." (HR Al-Nasa'i)

--------------
Menurut yg tercatat di dalam kitab Raddul Mukhtar oleh Ibnu Abidiin:
Di dalamnya menyebutkan bahawa seseorang itu boleh menyedekahkan pahala amalannya kepada org lain spt sembahyang, puasa, sedekah dan lainnya.

Menurutnya lagi, inilah pegangan mazhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Cuma Malik dan yg masyhur dari al-SyafiI berpendapat bahawa ibadah badaniyah tidak sampai pahalanya kepada si mati, seperti sembahyang dan bacaan al-Quran.

Walaupun begitu, ulamak2 mutaakhirin dari mazhab syafiI (Syafiiyah) mengatakan bahawa pahala ibadah badaniyah sampai kepada si mati dengan beberapa perincian.

Golongan muktazilah pula menyalahi pendapat Ahlus Sunnah dalam semua keadaan, baik ibadah badaniyah atau lainnya. Ia bermaksud tidak sampai pahala dari amalan orang hidup kepada si mati.
(Raddul Mukhtar versi Internet, lihat di: http://feqh.al-islam.com/Feqh/)

------------------
Berikut ini adalah petikan dari al-Feqh al-Islami Wa Adillatuh yg saya ringkaskan. Dan pengarang kitab ini Dr. Wahbah al-Zuhaili telah memetik dari pelbagai kitab mazhab seperti al-Durr al-Mukhtar, Fathul Qadir, Syarah al-Risalah, Syarah al-Kabir, Mughnil Muhtaj, al-Mughni, Kasyaaf al-Qina' dan al-Muhazab:

Para fuqahak telah bersepakat (ijmak) mengatakan bahawa orang mati memperoleh manfaat dari doa, istighfar orang hidup, sedekahnya dan ibadah badaniyah maliyah seperti haji. Dalilnya adalah firman Allah
(Al-Hasyr: 10) dan (Al-Mukmin: 55)

Juga hadis Rasulullah s.a.w.:
Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah s.a.w., sesungguhnya ibuku telah mati, apakah dia mendapat manfaat jika aku bersedekah? Baginda s.a.w. menjawab: Ya. (HR Abu Daud, dari Sa'd bin Ubadah)

Juga Hadis ini:
Seorang perempuan telah bertanya Rasulullah s.a.w.: "Wahai Rasulullah s.a.w., sesungguhnya Allah Taala telah memfardukan haji ketika ayahku telah tua, dia tidak mampu untuk menghadapi perjalanan. Apakah aku boleh mengerjakan haji untuknya?" Baginda s.a.w. menjawab: "Jika ayahmu berhutang, apakah engkau boleh menjelaskannya bagi pihaknya?" Perempuan itu menjawab: "Ya." Baginda bersabda: "Maka hutang terhadap Allah lebih berhak dijelaskan." (HR Ahmad & al-Nasa'i dari Abdullah bin al-Zubair).

Hadis ini juga:
Rasulullah s.a.w. telah berkat kepada orang yang bertanya: "Sesungguhnya ibuku telah mati dan masih ada puasa selama sebulan, apakah aku boleh berpuasa untuknya?" Baginda menjawab: "Ya".

Ibnu Qudamah berkata, semua hadis-hadis di atas itu bertaraf sahih. Ia menjadi dalil bahawa si mati mendapat manfaat terhadap semua bentuk ketaatan dari orang hidup.

Sementara itu, di kalangan para ulamak berselisih pendapat mengenai apakah ibadah badaniyah sampai ataupun tidak kepada orang lain? Ibadah badaniyah ialah seperti sembahyang, puasa dan bacaan al-Quran.

Dalam masalah ini, mereka terbahagi kepada dua golongan:
Golongan 1: Hanafiah, Hanabilah, mutaakhir dari syafi'iyah dan malikiyah. Pahala bacaan sampai kepada si mati jika dibaca di hadapannya, atau doa untuk si mati selepas bacaan itu, sekalipun tidak di hadapannya. Kerana tempat bacaan diturunkan rahmat dan berkat, dan doa selepasnya adalah sebagai harapan agar diterima bacaan itu.

Golongan 2: Mutaqadim dari kalangan Maliki dan Syafi'iyah (pendapat masyhur), tidak sampai pahala. Namun golongan mutaakhir dari dua mazhab ini mengatakan pahala berkenaan sampai.

Menurut ulamak Hanafi: Yang terpilih ialah tidak makruh memperdudukkan (ijlas) pembaca-pembaca supaya membaca di atas kubur. Di dalam bab haji mereka mengatakan bahawa seseorang itu boleh menjadikan pahala amalannya untuk orang lain, samada sembahyang, puasa, sedekah atau lain-lainnya. dan, perbuatan itu tidak mengurangkan sedikitpun pahalanya.

Menurut ulamak hanbali (Hanabilah): Tidak menjadi kesalahan membaca al-Quran di atas kubur bersandarkan kepada hadis:
"Sesiapa yang masuk ke kawasan kuburan, lalu membaca Yasin, maka Allah meringankan mereka (ahli kubur) pada hari itu, dan bagi pembaca pahala sebanyak kebaikan orang di situ."

Juga hadis: "Barangsiapa yang menziarahi kubur kedua ibubapanya dan membaca di rumahnya atau di kuburnya nescaya diampun dosanya."

Kedua-dua hadis di atas dikatakan sebagai dho'if oleh al-Sayuthi di dalam Jami'-nya.

Ulamak maliki (Malikiah) pula mengatakan: Dimakruhkan membaca al-Quran ke atas mayat selepas kematiannya dan di atas kuburnya. Kerana ia bukanlah dari amalan ulamak salaf. Namun begitu ulamak mutaakhir telah berpendapat, tidak mengapa membaca al-Quran, zikir dan menghadiahkan pahalanya kepada mayat, dan ia akan mendapat pahala itu insyaallah.

Ulamak Syafi'i mutaakhir berpendapat sebagaimana tiga mazhab lainnya, bahawa pahala bacaan sampai kepada si mati. Al-Subki berhujah, berdasarkan kepada hadis bahawa sebahagian dari ayat al-Quran apabila dibaca dengan tujuan memberi manfaat dengannya kepada si mati dan untuk meringankan bebanannya, maka ia memberi manfaat. Kerana berdasarkan hadis juga, telah sabit bahawa al-Fatihah itu apabila dibaca dengan tujuan untuk memberi manfaat kepada orang yang terkena patukan ular berbisa, maka ia memberi manfaat.

Oleh itu, apabila ia bermanfaat kepada orang hidup dengan adanya niat dan tujuan, maka sudah tentu lebih utama lagi memberi manfaat kepada orang mati dengan bacaannya.
(Lihat, al-Feqh al-Islami, Dr Wahbah al-Zuhaili, vol. 2, hal. 550-552)

---------------------------
Sekarang kita lihat juga pendapat A. Hasan atau lebih dikenali sebagai Hasan Bandung di dalam bukunya Soaljawab. Beliau adalah dari kelompok alla mazhabiyah atau tidak bermazhab. Beliau menolak pendapat amalan org hidup sampai kepada si mati. Baginya, yang sampai hanyalah doa dari orang hidup agar Allah mengampunkan si mati, juga perkara-perkara yg dilakukan oleh si mati yg menyebabkan pahala itu berterusan, seperti mewakafkan tanah, ilmu yang pernah diajarkannya dan meninggalkan anak yg soleh. Dan, beliau berpegang kepada konsep seseorang itu tidak akan mendapat balasan melainkan melalui apa yang diamalkannya sahaja. Oleh itu beliau menolak hadis-hadis sahih yang dikatanya bertentangan dengan konsep berkenaan. Alasannya ialah, ia bertentangan dengan al-Quran.

Berikut ini adalah pendapat beliau:
Soal:
Hadiah-hadiah dari orang hidup kepada si mati serta bacaan-bacaan Quran, dzikir dan lainnya, adakah sampai kepada si mati? Kalau tuan kata sampai, maka sampainya itu kepada ruhnya atau kepada jasadnya, kepada quburnya atau lain daripada quburnya? Kalau tidak kepada quburnya ke manakah pergi ruh itu?

Jawab:
Tentang menghadiahkan bacaan Quran, tahlil dan lain-lain bacaan itu tidak ada satu pun keterangan dari Quran atau hadits. Adapun menghajikan atau mempuasakan si mati itu sungguhpun ada hadits yang membolehkannya tetapi lantaran hadits itu berlawanan dengan ayat Quran, maka walaupun hadits itu sahih riwayatnya tidak boleh dijadikan dalil.

Di dalam al-Quran ada tersebut:
Di hari qiamat ini tidak seorangpun dianiaya walaupun sedikit dan tidak akan dibalas kamu melainkan (menurut) apa yang telah kamu kerjakan. (Yasin:54)

Dan firman Allah:
Bahawasanya manusia tidak akan dapat (pahala) melainkan (dari) apa yang ia telah usahakan. (An-Najm:39)

Dua ayat itu dengan terang menyebut bahwa seorang tidak akan dapat balasan pahala melainkan dari amalnya yang ia telah kerjakan sendiri, ya'ni ia tidak akan dapat pahala dari perbuatan orang lain yang diniatkan untuknya.

Begitu juga lain ayat ada tersebut bahwa dosa seorang itu tidak akan dipikul oleh seorang yang lain.

Menurut fikiran dan menurut qaidah ulamak hadits dan ulamak fiqih dan sekelian ulamak Islam, bahawa hadits yang shahih itu ialah shahih riwayatnya dan tidak berlawanan dengan Quran.

Maka oleh sebab ada ayat yang mengatakan seorang tidak akan dapat melainkan pahala perbuatan sendiri, maka hadits-hadits yang membolehkan seorang berbuat ibadah untuk orang lain itu tidak boleh dipakai.

Kita tidak pakai itu bukan lantaran mengatakan nabi kita iatu salah atau berdusta, tidak sekali-kali. Tetapi kita tidak dapat mempercayai yang nabi ada berkata begitu, ya'ni perkataan itu bukan hadits nabi, hanya orang-orang katakan itu hadits nabi. Ayat yang kedua tadi itu ada sebahagian ulamak berkata sudah mansukh. Ma'na mansukh itu ialah dihapuskan hukumnya.

Di sini pembaca mesti ingat bahawa Quran itu firman ALlah yang suci. Firman Allah tidak boleh siapa-siapa hapuskan melainkan Allah sendiri atau rasul-Nya dengan izinNya.

Adakah Allah dan rasulNya berkata: Ayat sudah mansukh? Kalau ada kami akan terima di atas kepala.

Jadi oleh sebab sekelian hadiah dari si hidup itu tidak sampai kepada si mati, bahkan yang demikian itu satu perbuatan yang salah, maka tak perlu kami jawab tentang ruh si mati di mana tempatnya.

Insyaallah di lain kali kalau ada kelapangan akan kami terangkan dari hal ruh itu lantaran hal ini perlu kepada pemeriksaan yang luas. (Lihat Soaljawab, juz 4, hal 1365-1366)

Dalam satu soaljawab lain pula, Hasan bandung berkata:

Soal:
Di tempat saya, kalau mereka mau hadiahkan al-fatihah atau terhidang makanan kenduri, sering mereka ucapkan:
Ila hadratin Nabi al-Musthafa Muhamad s.a.w. syai'un lillahil Fatihah....

Bergunakah ucapan itu?

Jawab:
Dari hal menghadiahkan pahala shaum, hajji danlain-lainnya, sudah diteranghkan di P.I.13:46, 50:34. di S.J.2:60; 5:21; 7:82.

Tidak ada satupun yang akan bisa memberi manfaat kepada si mati, melainkan doa dari orang yang hidup supaya Allah ampunkan dia dan pahala dari harta waqafnya, dan pahala dari ilmunya yang digunakan orang, dan pahala meninggalkan anak yang saleh yang bisa mendoakan dia.

Oleh sebab itu bacaan al-fatihah dan sebagainya yang dibaca buat hadiahkan pahlanya kepada si mati, tidak bisa sampai samasekali.

Dari ayat:
Bahawa seorang tidak akan dapat (pahla) melainkan apa yang ia telah kerjakan itu, imam Syafi'i faham, apapun bacaan yang dikerjakan orang untuk si mati itu tidak akan sampai kepadanya.

Adapun perkataan ila hadrati itu hanya serangkai kalimat arab yang asalnya dibikin oleh pak-pak lebai tukang tahlil dari Hadramaut, lalu diturut oleh pak-pak lebai sebelah sini.

Perkataan itu tidak berguna apa-apa, kecuali mengabui mata orang-orang yang sangka, bahwa tiap-tiap kalimah Arab itu kalau diucapkan dapat pahla dan menyangka, bahwa pahla yang ia mau kirim kepada si mati itu, tidak akan sampai kalau tidak dengan bahasa arab. (Ibid. 1367)

----------------------------
Penutup:
Dapat disimpulkan bahawa:
1. Menurut jumhur ulamak salaf, mutaakhir Syafi'i dan Maliki, pahala amalan orang hidup itu sampai kepada si mati, samada ia ibadah badaniyah ataupun bukan seperti doa, istighfar, sedekah dan sebagainya.
2. Mutaqaddimin Syafi'iyah dan Malikiah mengatakan pahala dari ibadah badaniyah tidak sampai kepada si mati.
3. Hasan Bandung dan yang sealiran dengannya mengatakan bahawa yang sampai kepada si mati hanyalah doa dari orang yang hidup supaya Allah ampunkan dia dan pahala dari harta waqafnya, dan pahala dari ilmunya yang digunakan orang, dan pahala meninggalkan anak yang saleh yang boleh mendoakannya. Beliau menolak hadis-hadis sahih yang menunjukkan sampai pahala puasa dan haji kerana dianggapnya bertentangan dengan nash al-Quran.
4. Sebahagian ahli kalam mengatakan bahawa tidak ada satupun yang dapat sampai kepada si mati, samada doa, istighfar atau lainnya.

Sekian,

zain y.s

Selisih PAHAM SAMPAINYA PAHALA KEPADA MAYIT

Di abad ini, muncul kelompok-kelompok pergerakan muslim yang membuat para pemuda muslim tertarik untuk bergabung. Kelompok-kelompok ini memang selalu mengobarkan semangat juang para pemuda, sehingga tidak sedikit pemuda muslim yang memiliki jiwa mujahid yang kemudian bergabung. Tetapi sayangnya, ilmu pemuda itu tidak setinggi semangat jihad mereka, sehingga tidak jarang mereka terjerumus kepada kelompok-kelompok yang beraqidah menyimpang. Di antara kelompok-kelompok itu ada yang berpaham mirip dengan paham wahabi.

MENGHARAMKAN MENGIRIM HADIAH BAGI MAYIT

Mereka mengharamkan mengirimkan hadiah kepada mayit. Mereka beranggapan bahwa pekerjaan yang demikian tidak dicontohkan oleh nabi. Tetapi jika kita membuka kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, pada jilid IV halaman 185-191, kita akan menemukan bahwa nabi telah memberikan penjelasan yang sangat jelas mengenai hal ini. Penjelasan ini sepertinya diambil dari Kitab Ar-Ruuh karya Ibnul Qoyyim Al-Jauzy.

1. Berdo’a dan memohon ampun bagi mayat. Hal ini disetujui secara ijma’.
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. Al Hasyr: 10)

2. Sedekah.
Imam Nawawi telah menceritakan adanya ijma’ bahwa sedekah berlaku atas mayat dan sampai pahala padanya, baik ia berasal dari anak, maupun dari lainnya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lain dari Abu Hurairah:
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAAW, “Ayahku meninggal dunia, dan ia meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?” Ujar Nabi SAAW, “Dapat!”
Dari Hasan yang diterimanya dari Sa’ad bin Ubadah:
Ibu Sa’ad bin Ubadah meninggal, maka tanyanya kepada Rasulullah SAAW, “Ya Rasulullah, ibuku meninggal, dapatkah saya bersedekah atas namanya?” Ujar beliau SAAW, “Dapat!” Lalu tanyanya lagi, “Sedekah manakah yang lebih utama?” Ujar beliau SAAW, “Menyediakan air.”
Kata Hasan, “Itulah dia (sejarah) penyediaan air dari keluarga Sa’ad di Madinah!”
Diriwayatkan daripada Aisyah r.a katanya: Seorang lelaki datang kepada Nabi s.a.w dan berkata: Wahai Rasulullah! Ibuku meninggal dunia secara mengejut dan tidak sempat berwasiat tetapi aku menduga, seandainya dia mampu berkata-kata, tentu dia menyuruh untuk bersedekah. Adakah dia akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah s.a.w bersabda: Benar!
Dan tidak disyariatkan mengeluarkan sedekah itu di pekuburan, dan makruh hukumnya bila dikeluarkan beserta jenazah.

3. Puasa.
Diriwayatkan daripada Ibnu Abbas r.a katanya: Seorang wanita telah datang menemui Rasulullah s.a.w dan berkata: Ibuku telah meninggal dunia dan masih mempunyai puasa ganti selama sebulan. Baginda bertanya kepada wanita itu dengan sabdanya: Bagaimana pendapatmu jika ibumu itu masih mempunyai hutang, adakah kamu akan membayarnya? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar. (HR. Bukhori dan Muslim)

4. Hajji.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAAW lalu bertanya, “Ibuku bernadzar akan melakukan hajji, tapi belum juga dipenuhinya sampai ia meninggal. Apakah akan saya lakukan hajji itu untuknya?” Ujar Nabi SAAW, “Ya, lakukanlah! Bagaimana pendapatmu jika ibumu berhutang, adakah kamu akan membayarnya? Bayarlah, karena Allah lebih berhak untuk menerima pembayaran.” (HR. Bukhori)

5. Shalat.
Diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah SAAW, saya mempunyai ibu bapak yang selagi mereka hidup, saya berbakti kepadanya. Maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka, setelah mereka meninggal dunia?” Ujar Nabi SAAW, “Berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan melakukan shalat untuk mereka disamping shalatmu, dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu!”

6. Membaca Al Qur`an. Ini merupakan pendapat jumhur dari Ahlus Sunnah.
Berkata Imam Nawawi, “Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi’i, bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat. Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat Syafi’i, sampai (pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah membaca, si pembaca mengucapkan: Ya Allah, sampaikanlah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si fulan.”
Hanya saja disyaratkan agar si pembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik bagi si pemberi maupun si penerima, sedang bacaannya itu hampa, tidak beroleh pahala apa-apa.

Dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah: Berkata Ahmad bin Hanbal, “Apa pun macam kebajikan, akan sampai kepada si mayat, berdasarkan keterangan-keterangan yang diterima mengenai itu, juga disebabkan kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri dan membaca Al-Qur`an lalu menghadiahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal di antara mereka, dan tak seorang pun yang menentangnya, hingga telah merupakan ijma’.”

Berkata Ibnu Al-Qayyim, “Ibadah itu dua macam, yaitu mengenai harta dan badan. Dengan sampainya pahala sedekah, syara’ mengisyaratkan sampainya pada sekalian ibadah yang menyangkut harta, dan dengan sampainya pahala puasa, diisyaratkan sampainya sekalian ibadah badan (badaniyah). Kemudian dinyatakan pula sampainya pahala hajji, suatu gabungan dari ibadah maliyah (harta) dan badaniyah. Maka ketiga macam ibadah itu, teranglah sampainya, baik dengan keterangan nash maupun dengan jalan perbandingan.”

Berkata Ibnu ‘Ukeil, “Jika seseorang melakukan amal kebajikan seperti shalat, puasa, dan membaca Al Qur`an dan dihadiahkannya, artinya pahalanya diperuntukkannya bagi mayat muslim, maka amal itu didahului oleh niat yang segera disertai dengan perbuatan.”

MENGIRIM PAHALA BAGI MAYIT

Abu Muhammad As Samarkandy, Ar Rafi’iy dan Ad Darquthniy, masing-masing menunjuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib k.w.bahwa Rasul saaw bersabda: “Barangsiapa lewat melalui kuburan, kemudian ia membaca “Qul Huwallahu Ahad” sebelas kali dengan niat menghadiahkan pahalanya pada para penghuni kubur, ia sendiri akan memperoleh sebanyak yang diperoleh semua penghuni kubur”.

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwasanya Nabi saaw bersabda: “Barangsiapa yang berziarah di kuburan, kemudian ia membaca ‘Al Fatihah’, ‘Qul Huwallahu Ahad’ dan ‘Alhakumut takatsur’, lalu ia berdoa Ya Allah, kuhadiahkan pahala pembacaan firmanMu pada kaum Mu’minin dan Mu’minat penghuni kubur ini, maka mereka akan menjadi penolong baginya(pemberi syafaat) pada hari kiamat”.

Hadits-hadits tersebut diatas dijadikan dalil yang kuat oleh para ulama untuk menfatwakan kebolehan membaca Al Quran bagi orang yang telah wafat. Imam Nawawi dalam “Syarhul Muhadzdzib” mengatakan: ‘disunnahkan bagi orang yang berziarah ke kekuburan membaca beberapa ayat Al Qur’an dan berdoa untuk penghuni kubur’.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Imam Syafi’i dan disepakati bulat oleh para sahabatnya. Setelah menjelaskan pendapat-pendapat dan fatwa para ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali), Imam Nawawi menyimpulkan bahwa membaca Al Qur’an bagi arwah orang-orang yang telah wafat dilakukan juga oleh kaum Salaf.

Imam Nawawi mengutip penegasan Syaikh Taqiyyuddin Abul Abbas Ahmad bin Taimiyyah yang menegaskan: “Barangsiapa berkeyakinan bahwa seseorang hanya dapat memperoleh pahala dari amal perbuatannya sendiri, ia menyimpang dari ijma’ para ulama dan dilihat dari berbagai sudut pandang, keyakinan demikian itu tidak dapat dibenarkan.”

Berkata Imam Nawawi, “Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi’i, bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat. Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat Syafi’i, sampai (pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah membaca, si pembaca mengucapkan: Ya Allah, sampaikanlah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si fulan.” Hanya saja disyaratkan agar si pembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik bagi si pemberi maupun si penerima, sedang bacaannya itu hampa, tidak beroleh pahala apa-apa.

Jika Anda masih ragu akan sampai/tidaknya pahala tersebut kepada mayit, maka janganlah Anda tinggalkan amalan ini (mengirim pahala). Sebab siapa tahu memang benar-benar sampai. Toh yang dipermasalahkan itu sampai/tidaknya pahala pembacaan; dan tidak ada larangan bagi kita untuk berbuat demikian (mengirim pahala). Tidak ada hadits ataupun ayat yang melarang kita mengirim pahala bagi mayit.

Imam Nawawi telah menceritakan adanya ijma’ bahwa sedekah berlaku atas mayat dan sampai pahala padanya, baik ia berasal dari anak, maupun dari lainnya.

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAAW, “Ayahku meninggal dunia, dan ia meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?” Ujar Nabi SAAW, “Dapat!” [HR. Ahmad, Muslim dari Abu Hurairah]

Dan tidak disyariatkan mengeluarkan sedekah itu di pekuburan, dan makruh hukumnya bila dikeluarkan beserta jenazah.

Diriwayatkan daripada Ibnu Abbas r.a katanya: Seorang wanita telah datang menemui Rasulullah s.a.w dan berkata: Ibuku telah meninggal dunia dan masih mempunyai puasa ganti selama sebulan. Baginda bertanya kepada wanita itu dengan sabdanya: Bagaimana pendapatmu jika ibumu itu masih mempunyai hutang, adakah kamu akan membayarnya? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar. (HR. Bukhori dan Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAAW lalu bertanya, “Ibuku bernadzar akan melakukan hajji, tapi belum juga dipenuhinya sampai ia meninggal. Apakah akan saya lakukan hajji itu untuknya?” Ujar Nabi SAAW, “Ya, lakukanlah! Bagaimana pendapatmu jika ibumu berhutang, adakah kamu akan membayarnya? Bayarlah, karena Allah lebih berhak untuk menerima pembayaran.” (HR. Bukhori)

Diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah SAAW, saya mempunyai ibu bapak yang selagi mereka hidup, saya berbakti kepadanya. Maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka, setelah mereka meninggal dunia?” Ujar Nabi SAAW, “Berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan melakukan shalat untuk mereka disamping shalatmu, dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu!”

Berkata Ibnu ‘Ukeil, “Jika seseorang melakukan amal kebajikan seperti shalat, puasa, dan membaca Al Qur`an dan dihadiahkannya, artinya pahalanya diperuntukkannya bagi mayat muslim, maka amal itu didahului oleh niat yang segera disertai dengan perbuatan.”

Dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah: Berkata Ahmad bin Hanbal, “Apa pun macam kebajikan, akan sampai kepada si mayat, berdasarkan keterangan-keterangan yang diterima mengenai itu, juga disebabkan kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri dan membaca Al-Qur`an lalu menghadiahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal di antara mereka, dan tak seorang pun yang menentangnya, hingga telah merupakan ijma’.”

Berkata Ibnu Al-Qayyim, “Ibadah itu dua macam, yaitu mengenai harta dan badan. Dengan sampainya pahala sedekah, syara’ mengisyaratkan sampainya pada sekalian ibadah yang menyangkut harta, dan dengan sampainya pahala puasa, diisyaratkan sampainya sekalian ibadah badan (badaniyah). Kemudian dinyatakan pula sampainya pahala hajji, suatu gabungan dari ibadah maliyah (harta) dan badaniyah. Maka ketiga macam ibadah itu, teranglah sampainya, baik dengan keterangan nash maupun dengan jalan perbandingan.”

Jumat, 27 Maret 2009

ILMU MANTIQ

Definisi dan Urgensi Mantiq

Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berpikir.

Lebih jelasnya, Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.

Sebelum kita pelajari masalah-masalah mantiq, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan "berpikir".

Berpikir adalah proses pengungkapan sesuatu yang misteri (majhul atau belum diketahui) dengan mengolah pengetahuan-pengetahuan yang telah ada dalam benak kita (dzihn) sehingga yang majhul itu menjadi ma'lûm (diketahui).

Faktor-Faktor Kesalahan Berpikir 1. Hal-hal yang dijadikan dasar (premis) tidak benar. 2. Susunan atau form yang menyusun premis tidak sesuai dengan kaidah mantiq yang benar.

Argumentasi (proses berpikir) dalam alam pikiran manusia bagaikan sebuah bangunan. Suatu bangunan akan terbentuk sempurna jika tersusun dari bahan-bahan dan konstruksi bangunan yang sesuai dengan teori-teori yang benar. Apabila salah satu dari dua unsur itu tidak terpenuhi, maka bangunan tersebut tidak akan terbentuk dengan baik dan sempurna. Sebagai misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] setiap manusia bertindak zalim; maka [3] Socrates bertindak zalim". Argumentasi semacam ini benar dari segi susunan dan formnya. Tetapi, salah satu premisnya salah yaitu premis yang berbunyi "Setiap manusia bertindak zalim", maka konklusinya tidak tepat. Atau misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] Socrates adalah seorang ilmuwan", maka "[3] manusia adalah ilmuwan". Dua premis ini benar tetapi susunan atau formnya tidak benar, maka konklusinya tidak benar. (Dalam pembahasan qiyas nanti akan dijelaskan susunan argumentasi yang benar, pen).
Ilmu dan Idrak

Dua kata di atas, Ilmu dan Idrak, mempunyai makna yang sama (sinonim). Dalam ilmu mantiq, kedua kata ini menjadi bahasan yang paling penting karena membahas aspek terpenting dalam pikiran manusia, yakni ilmu. Oleh karena itu, makna ilmu sendiri perlu diperjelas. Para ahli mantiq (mantiqiyyin) mendefinisikan ilmu sebagai berikut:

Ilmu adalah gambaran tentang sesuatu yang ada dalam benak (akal). Benak atau pikiran kita tidak lepas dari dua kondisi yang kontradiktif, yaitu ilmu dan jahil (ketidak tahuan). Pada saat keluar rumah, kita menyaksikan sebuah bangunan yang megah dan indah, dan pada saat yang sama pula tertanam dalam benak gambaran bangunan itu. Kondisi ini disebut "ilmu". Sebaliknya, sebelum menyaksikan bangunan tersebut, dalam benak kita tidak ada gambaran itu. Kondisi ini disebut "jahil".

Pada kondisi ilmu, benak atau akal kita terkadang hanya [1] menghimpun gambaran dari sesuatu saja (bangunan, dalam misal). Terkadang kita tidak hanya menghimpun tetapi juga [2] memberikan penilaian atau hukum (judgement). (Misalnya, bangunan itu indah dan megah). Kondisi ilmu yang pertama disebut tashawwur dan yang kedua disebut tashdiq. Jadi tashawwur hanya gambaran akan sesuatu dalam benak. Sedangkan tashdiq adalah penilaian atau penetapan dengan dua ketetapan: "ya" atau "tidak/bukan". Misalnya, "air itu dingin", atau "air itu tidak dingin"; "manusia itu berakal", atau "manusia itu bukan binatang" dan lain sebagainya.

Kesimpulan, ilmu dibagi menjadi dua; tashawwuri dan tashdiqi.
Dharuri dan Nadzari

Ilmu tashawwuri dan ilmu tashdiqi mempunyai dua macam: dharuri dan nadzari. Dharuri adalah ilmu yang tidak membutuhkan pemikiran lagi (aksiomatis). Nadzari adalah ilmu yang membutuhkan pemikiran.

Lebih jelasnya, dharuri (sering juga disebut badihi) adalah ilmu dan pengetahuan yang dengan sendirinya bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain. Jadi Ilmu tashawwuri dharuri adalah gambaran dalam benak yang dipahami tanpa sebuah proses pemikiran. Contoh: 2 x 2 = 4; 15 x 15 = 225 atau berkumpulnya dua hal yang kontradiktif adalah mustahil (tidak mungkin terjadi) adalah hal yang dharuri. Sedangkan nadzari dapat diketahui melalui sebuah proses pemikiran atau melalui pengetahuan yang sudah diketahui sebelumnya. (Lihat kembali definisi berpikir). Jadi ilmu tashawwuri nadzari adalah gambaran yang ada dalam benak yang dipahami melalui proses pemikiran. Contoh: bumi itu bulat adalah hal yang nadzari.
Kulli dan Juz'i

Pembahasan tentang kulli (general) dan juz'i (parsial) secara esensial sangat erat kaitannya dengan tashawwur dan juga secara aksidental berkaitan dengan tashdiq.

Kulli adalah tashawwur (gambaran benak) yang dapat diterapkan (berlaku) pada beberapa benda di luar. Misalnya: gambaran tentang manusia dapat diterapkan (berlaku) pada banyak orang; Budi, Novel, Yani dan lainnya.

Juz'i adalah tashawwur yang dapat diterapkan (berlaku) hanya pada satu benda saja.

Misalnya: gambaran tentang Budi hanya untuk seorang yang bernama Budi saja. Manusia dalam berkomunikasi tentang kehidupan sehari-hari menggunakan tashawwur-thasawwur yang juz'i. Misalnya: Saya kemarin ke Jakarta; Adik saya sudah mulai masuk sekolah; Bapak saya sudah pensiun dan sebagainya. Namun, yang dipakai oleh manusia dalam kajian-kajian keilmuan adalah tashawwur-thasawwur kulli, yang sifatnya universal. Seperti: 2 x 2 = 4; Orang yang beriman adalah orang bertanggung jawab atas segala perbuatannya; Setiap akibat pasti mempunyai sebab dan lain sebagainya. Dalam ilmu mantiq kita akan sering menggunakan kulli (gambaran-gambaran yang universal), dan jarang bersangkutan dengan juz'i.
Nisab Arba'ah

Dalam benak kita terdapat banyak tashawwur yang bersifat kulli dan setiap yang kulli mempunyai realita (afrad) lebih dari satu. (Lihat definisi kulli ). Kemudian antara tashawwur kulli yang satu dengan yang lain mempunyai hubungan (relasi). Ahli mantiq menyebut bentuk hubungan itu sebagai "Nisab Arba'ah". Mereka menyebutkan bahwa ada empat kategori relasi: [1] Tabâyun (diferensi), [2] Tasâwi (ekuivalensi), [3] Umum wa khusus Mutlaq (implikasi) dan [4] Umum wa Khusus Minwajhin (asosiasi).

1. Tabâyunadalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya tidak bisa diterapkan pada seluruh afrad tashawwur kulli yang lain. Dengan kata lain, afrad kulli yang satu tidak mungkin sama dan bersatu dengan afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur batu. Kedua tashawwur ini sangatlah berbeda dan afradnya tidak mungkin sama. Setiap manusia pasti bukan batu dan setiap batu pasti bukan manusia.
2. Tasâwi adalah dua tashawwur kulli yang keduanya bisa diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwurt berpikir. Artinya setiap manusia dapat berpikir dan setiap yang berpikir adalah manusia.
3. Umum wa khusus mutlak adalah dua tashawwur kulli yang satu dapat diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain dan tidak sebaliknya. Misal: tashawwur hewan dan tashawwur manusia. Setiap manusia adalah hewan dan tidak setiap hewan adalah manusia. Afrad tashawwur hewan lebih umum dan lebih luas sehingga mencakup semua afrad tashawwur manusia.
4. Umum wa khusus min wajhin adalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya dapat diterapkan pada sebagian afrad kulli yang lain dan sebagian lagi tidak bisa diterapkan. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur putih. Kedua tashawwur kulli ini bersatu pada seorang manusia yang putih, tetapi terkadang keduanya berpisah seperti pada orang yang hitam dan pada kapur tulis yang putih.

Hudud dan Ta'rifat

Kita sepakat bahwa masih banyak hal yang belum kita ketahui (majhul). Dan sesuai dengan fitrah, kita selalu ingin dan mencari tahu tentang hal-hal yang masih majhul.

Pertemuan lalu telah dibahas bahwa manusia memiliki ilmu dan pengetahuan (ma'lûm), baik tashawwuri ataupun tashdiqi. Majhul (jahil) sebagai anonim dari ma'lûm (ilmu), juga terbagi menjadi dua majhul tashawwuri dan majhul tashdiqi. Untuk mengetahui hal-hal majhul tashawwuri, kita membutuhkan ma'lûm tashaswwuri. (Lihat definisi berpikir. Pencarian majhul tashawwur dinamakan "had" atau "ta'rif".

Had/ta'rif adalah sebuah jawaban dan keterangan yang didahului pertanyaan "Apa?".

Saat menghadapi sesuatu yang belum kita ketahui (majhul), kita akan segara bertanya "apa itu?". Artinya, kita bertanya tentang esensi dan hakikat sesuatu itu. Jawaban dan keterangan yang diberikan adalah had (definisi) dari sesuatu itu.

Oleh karena itu, dalam disiplin ilmu, mendefinisikan suatu materi yang akan dibahas penting sekali sebelum membahas lebih lanjut masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Perdebatan tentang sesuatu materi akan menjadi sia-sia kalau definisinya belum jelas dan disepakati. Ilmu mantiq bertugas menunjukkan cara membuat had atau definisi yang benar.
Macam-Macam Definisi (Ta'rif)

Setiap definisi bergantung pada kulli yang digunakan. Ada lima kulli yang digunakan untuk mendefinisikan majhul tashawwuri (biasa disebut "kulliyat khamsah"). Lima kulli itu adalah: [1] Nau' (spesies), [2] jins (genius), [3] fashl (diferentia), [4] 'aradh 'aam (common accidens) dan [5] 'aradh khas (proper accidens). Pembahasan tentang kulliyat khamsah ini secara detail termasuk pembahasan filsafat, bukan pembahasan mantiq.

1. Had Tâm, adalah definisi yang menggunakan jins dan fashl untuk menjelaskan bagian-bagian dari esensi yang majhul. Misal: Apakah manusia itu? Jawabannya adalah "Hewan yang berpikir (natiq)". "Hewan" adalah jins manusia, dan "berpikir" adalah fashl manusia. Keduanya merupakan bagian dari esensi manusia.
2. Had Nâqish, adalah definisi yang menggunakan jins saja. Misal: "Manusia adalah hewan". Hewan adalah salah satu dari esensi manusia.
3. Rasam Tâm, adalah definisi yang mengunakan 'ardh khas. Misal: "Manusia adalah wujud yang berjalan, tegak lurus dan dapat tertawa". "Maujud yang berjalan", "tegak lurus" dan "tertawa" bukan bagian dari esensi manusia, tetapi hanya bagian yang eksiden.
4. Rasam Nâqish, adalah definisi yang menggunakan 'ardh 'âm, misalnya, "Manusia adalah wujud yang berjalan".

Qadhiyyah (Proposisi)

Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti: gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu, tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu' dan mahmul ("gunung" sebagai maudhu' dan "indah" sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut qadhiyyah (proposisi).
Macam-macam Qadhiyyah

Setiap qadhiyyah terdiri dari tiga unsur: 1) mawdhu', 2) mahmul dan 3) rabithah (hubungan antara mawdhu' dan mahmul). Berdasarkan masing-masing unsur itu, qadhiyyah dibagi menjadi beberapa bagian.

Berdasarkan rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: hamliyyah (proposisi kategoris) dan syarthiyyah (proposisi hipotesis).

Qadhiyyah hamliyyah adalah qadhiyyah yang terdiri dari mawdhu', mahmul dan rabithah.

Lebih jelasnya, ketika kita membayangkan sesuatu, lalu kita menilai atau menetapkan atasnya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang pertama disebut mawdhu' dan sesuatu yang kedua dinamakan mahmul dan yang menyatukan antara keduanya adalah rabithah. Misalnya: "gunung itu indah". "Gunung" adalah mawdhu', "indah" adalah mahmul dan "itu" adalah rabithah (Qadhiyyah hamliyyah, proposisi kategorik)

Terkadang kita menafikan mahmul dari mawdhu'. Misalnya, "gunung itu tidak indah". Yang pertama disebut qadhiyyah hamliyyah mujabah (afirmatif) dan yang kedua disebut qadhiyyah hamliyyah salibah (negatif).

Qadhiyyah syarthiyyah terbentuk dari dua qadhiyyah hamliyah yang dihubungkan dengan huruf syarat seperti, "jika" dan "setiap kali".

Contoh: jika Tuhan itu banyak, maka bumi akan hancur. "Tuhan itu banyak" adalah qadhiyyah hamliyah; demikian pula "bumi akan hancur" sebuah qadhiyyah hamliyah. Kemudian keduanya dihubungkan dengan kata "jika". Qadhiyyah yang pertama (dalam contoh, Tuhan itu banyak) disebut muqaddam dan qadhiyyah yang kedua (dalam contoh, bumi akan hancur) disebut tali.

Qadhiyyah syarthiyyah dibagi menjadi dua: muttasilah dan munfasilah. Qadhiyyah syarthiyyah yang menggabungkan antara dua qadhiyyah seperti contoh di atas disebut muttasilah, yang maksudnya bahwa adanya "keseiringan" dan "kebersamaan" antara dua qadhiyyah. Tetapi qadhiyyah syarthiyyah yang menunjukkan adanya perbedaan dan keterpisahan antara dua qadhiyyah disebut munfasilah, seperti, Bila angka itu genap, maka ia bukan ganjil. Antara angka genap dan angka ganjil tidak mungkin kumpul.
Qadhiyyah Mahshurah dan Muhmalah

Pembagian qadhiyyah berdasarkan mawdhu'-nya dibagi menjadi dua: mahshurah dan muhmalah. Mahshurah adalah qadhiyyah yang afrad (realita) mawdhu'-nya ditentukan jumlahnya (kuantitasnya) dengan menggunakan kata "semua" dan "setiap" atau "sebagian" dan "tidak semua". Contohnya, semua manusia akan mati atau sebagian manusia pintar. Sedangkan dalam muhmalah jumlah afrad mawdhu'-nya tidak ditentukan. Contohnya, manusia akan mati, atau manusia itu pintar.

Dalam ilmu mantiq, filsafat, eksakta dan ilmu pengetahuan lainnya, qadhiyyah yang dipakai adalah qadhiyyah mahshurah.

Qadhiyyah mahshurah terkadang kulliyah (proposisi determinatif general) dan terkadang juz'iyyah (proposisi determinatif partikular) dan qadhiyyah sendiri ada yang mujabah (afirmatif) dan ada yang salibah (negatif) . Maka qadhiyyah mahshurah mempunyai empat macam:

1. Mujabah kulliyyah: Setiap manusia adalah hewan
2. Salibah kulliyyah: Tidak satupun manusia yang berupa batu.
3. Mujabah juz'iyyah: Sebagian manusia pintar
4. Salibah juz'iyyah: Sebagian manusia bukan laki-laki.

Sebenarnya masih banyak lagi pembagian qadhiyyah baik berdasarkan mahmul-nya (qadhiyyah muhassalah dan mu'addlah), atau jihat qadhiyyah (dharuriyyah, daimah dan mumkinah) dan qadhiyyah syarthiyyah muttasilah (haqiqiyyah, maani'atul jama' dan maani'atul khulw). Namun qadhiyyah yang paling banyak dibahas dalam ilmu filsafat, mantiq dan lainnya adalah qadhiyyah mahshurah.
Hukum-Hukum Qadhiyyah

Setelah kita ketahui definisi dan pembagian qadhiyyah, maka pembahasan berikutnya adalah hubungan antara masing-masing dari empat qadhiyyah mahshurah. Pada pembahasan terdahulu telah kita ketahui bahwa terdapat empat macam hubungan antara empat tashawwuri kulli: [1] tabâyun, [2] tasâwi, [3] umum wa khusus mutlak dan [4] umum wa khusus min wajhin. Demikian pula terdapat empat macam hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah: [1] tanaqudh, [2] tadhadd, [3] dukhul tahta tadhadd dan [4] tadakhul.

1. Tanaqudh (mutanaqidhain [kontradiktif]) adalah dua qadhiyyah yang mawdhu' dan mahmul-nya sama, tetapi kuantitas (kam) dan kualitasnya (kaif) berbeda, yakni yang satu kulliyah mujabah dan yang lainnya juz'iyyah salibah. Misalnya, "Semua manusia hewan" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia bukan hewan" (juz'iyyah salibah).
2. Tadhad (kontrariatif) adalah dua qadhiyah yang sama kuantitasnya (keduanya kulliyyah), tetapi yang satu mujabah dan yang lain salibah. Misalnya, "Semua manusia dapat berpikir" (kulliyyah mujabah) dengan "Tidak satupun dari manusia dapat berpikir" (kulliyyah salibah).
3. Dukhul tahta tadhad (dakhilatain tahta tadhad [interferensif sub-kontrariatif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kuantitasnya (keduanya juz'iyyah), tetapi yang satu mujabah dan lain salibah. Misalnya: "Sebagian manusia pintar" (juz'iyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia tidak pintar" (juz'iyyah salibah).
4. Tadakhul (mutadakhilatain [interferensif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda. Misalnya: "Semua manusia akan mati" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia akan mati" (juz'iyyah mujabah) atau "Tidak satupun dari manusia akan kekal" (kulliyyah salibah) dengan "Sebagian manusia tidak kekal" (juz'iyyah salibah). Dua qadhiyyah ini disebut pula

Hukum dua qadhiyyah mutanaqidhain (kontradiktif) jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lainnya pasti salah. Demikian pula jika yang satu salah, maka yang lainnya benar. Artinya tidak mungkin (mustahil) keduanya benar atau keduanya salah. Dua qadhiyyah biasa dikenal dengan ijtima' al naqidhain mustahil (kombinasi kontradiktif).

Hukum dua qadhiyyah mutadhaddain (kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lain pasti salah. Tetapi, jika salah satu salah, maka yang lain belum tentu benar. Artinya keduanya tidak mungkin benar, tetapi keduanya mungkin salah.

Hukum dua qadhiyyah dakhlatain tahta tadhad (interferensif sub-kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu salah, maka yang lain pasti benar. Tetapi, jika yang satu benar, maka yang lain belum tentu salah. Dengan kata lain, kedua qadhiyyah itu tidak mungkin salah, tetapi mungkin saja keduanya benar.

Hukum dua qadhiyyah mutadakhilatain (interferentif), berbeda dengan masalah tashawwuri. (Lihat pembahasan tentang nisab arba'ah, pen); bahwa tashawwur kulli (misalnya, manusia) lebih umum dari tashawwur juz'i (misalnya, Ali). Di sini, qadhiyyah kulliyyah lebih khusus dari qadhiyyah juz'iyyah. Artinya, jika qadhiyyah kulliyyah benar, maka qadhiyyah juz'iyyah pasti benar.

Tetapi, jika qadhiyyah juz'iyyah benar, maka qadhiyyah kulliyyah belum tentu benar. Misalnya, jika "setiap A adalah B" (qadhiyyah kulliyyah), maka pasti "sebagian A pasti B". Tetapi jika "sebagian A adalah B", maka belum pasti "setiap A adalah B".
Tanaqudh

Salah satu hukum qadhiyyah yang menjadi dasar semua pembahasan mantiq dan filsafat adalah hukum tanaqudh (hukum kontradiksi). Para ahli mantiq dan filsafat menyebutkan bahwa selain mawdhu' dan mahmul dua qadhiyyah mutanaqidhain itu harus sama, juga ada beberapa kesamaan dalam kedua qadhiyyah tersebut. Kesamaan itu terletak pada:

1. Kesamaan tempat (makan)
2. Kesamaan waktu (zaman)
3. Kesamaan kondisi (syart)
4. Kesamaan korelasi (idhafah)
5. Kesamaan pada sebagian atau keseluruhan (juz dan kull )
6. Kesamaan dalam potensi dan aktual (bil quwwah dan bil fi'li). Qiyas (silogisme)

Pembahasan tentang qadhiyyah sebenarnya pendahuluan dari masalah qiyas, sebagaimana pembahasan tentang tashawwur sebagai pendahuluan dari hudud atau ta'rifat. Dan sebenarnya inti pembahasan mantiq adalah hudud dan qiyas.

Qiyas adalah kumpulan dari beberapa qadhiyyah yang berkaitan yang jika benar, maka dengan sendirinya (li dzatihi) akan menghasilkan qadhiyyah yang lain (baru).

Sebelum kita lebih lnjut membahas tentang qiyas, ada baiknya kita secara sekilas beberapa macam hujjah (argumentasi ). Manusia disaat ingin mengetahui hal-hal yang majhul, maka terdapat tiga cara untuk mengetahuinya:

1. Pengetahuan dari juz'i ke juz'i yang lain. Argumenatsi ini sifatnya horisontal, dari sebuah titik yang parsial ke titik parsial lainnya. Argumentasi ini disebut tamtsil (analogi).
2. Pengetahuan dari juz'i ke kulli. Atau dengan kata lain, dari khusus ke umum (menggeneralisasi yang parsial) Argumentasi ini bersifat vertikal, dan disebut istiqra' (induksi).
3. Pengetahuan dari kulli ke juz'i. Atau dengan kata lain, dari umum ke khusus. Argumentasi ini disebut qiyas (silogisme).

Macam-macam Qiyas

Qiyas dibagi menjadi dua; iqtirani (silogisme kategoris) dan istitsna'i (silogisme hipotesis). Sesuai dengan definisi qiyas di atas, satu qadhiyyah atau beberapa qadhiyyah yang tidak dikaitkan antara satu dengan yang lain tidak akan menghasilkan qadhiyyah baru. Jadi untuk memberikan hasil (konklusi) diperlukan beberapa qadhiyyah yang saling berkaitan. Dan itulah yang namanya qiyas.
1. Qiyas Iqtirani

Qiyas iqtirani adalah qiyas yang mawdhu' dan mahmul natijahnya berada secara terpisah pada dua muqaddimah. Contoh: "Kunci itu besi" dan "setiap besi akan memuai jika dipanaskan", maka "kunci itu akan memuai jika dipanaskan". Qiyas ini terdiri dari tiga qadhiyyah; [1] Kunci itu besi, [2] setiap besi akan memuai jika dipanaskan dan [3] kunci itu akan memuai jika dipanaskan. Qadhiyyah pertama disebut muqaddimah shugra (premis minor), qadhiyyah kedua disebut muqaddimah kubra (premis mayor) dan yang ketiga adalah natijah (konklusi).

Natijah merupakan gabungan dari mawdhu' dan mahmul yang sudah tercantum pada dua muqaddimah, yakni, "kunci" (mawdhu') dan "akan memuai jika dipanaskan" (mahmul). Sedangkan "besi" sebagai had awshat.

Yang paling berperan dalam qiyas adalah penghubung antara mawdhu' muqadimah shugra dengan mahmul muqaddimah kubra. Penghubung itu disebut had awsath. Had awsath harus berada pada kedua muqaddimah (shugra dan kubra) tetapi tidak tecantum dalam natijah. (Lihat contoh, pen).
Empat Bentuk Qiyas Iqtirani

Qiyas iqtirani kalau dilihat dari letak kedudukan had awsath-nya pada muqaddimah shugra dan kubra mempunyai empat bentuk :

1. Syakl Awwal adalah Qiyas yang had awsth-nya menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra. Misalnya, "Setiap Nabi itu makshum", dan "setiap orang makshum adalah teladan yang baik", maka "setiap nabi adalah teladan yang baik". "Makshum" adalah had awsath, yang menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra.

Syarat-syarat syakl awwal.

Syakl awwal akan menghasilkan natijah yang badihi (jelas dan pasti) jika memenuhi dua syarat berikut ini:

a. Muqaddimah shugra harus mujabah.
b. Muqaddimah kubra harus kulliyah.

2. Syakl Kedua adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mahmul pada kedua muqaddimah-nya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "tidak satupun pendosa itu makshum", maka "tidak satupun dari nabi itu pendosa".

Syarat-syarat syakl kedua.

a. Kedua muqaddimah harus berbeda dalam kualitasnya (kaif, yakni mujabah dan salibah).
b. Muqaddimah kubra harus kulliyyah.

3. Syakl Ketiga adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mawdhu' pada kedua muqaddimahnya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "sebagian nabi adalah imam", maka "sebagian orang makshum adalah imam".

Syarat-syarat Syakl ketiga.

a. Muqaddimah sughra harus mujabah.
b. Salah satu dari kedua muqaddimah harus kulliyyah.

4. Syakal Keempat adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi mawdhu' pada muqaddimah shugra dan menjadi mahmul pada muqaddimah kubra (kebalikan dari syakl awwal.)

Syarat-syarat Syakl keempat.

a. Kedua muqaddimahnya harus mujabah.
b. Muqaddimah shugra harus kulliyyah. Atau
c. Kedua muqaddimahnya harus berbeda kualitasnya (kaif)
d. Salah satu dari keduanya harus kulliyyah.

Catatan: Menurut para mantiqiyyin, bentuk qiyas iqtirani yang badihi (jelas sekali) adalah yang pertama sedangkan yang kedua dan ketiga membutuhkan pemikiran. Adapun yang keempat sangat sulit diterima oleh pikiran. Oleh karena itu Aristoteles sebagai penyusun mantiq yang pertama tidak mencantumkan bentuk yang keempat.
Qiyas Istitsna'i

Berbeda dengan qiyas iqtirani, qiyas ini terbentuk dari qadhiyyah syarthiyyah dan qadhiyyah hamliyyah. Misalnya, "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Oleh karena dia mempunyai mukjizat, berarti dia utusan Allah". Penjelasannya: "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah syarthiyyah yang terdiri dari muqaddam dan tali (lihat definisi qadhiyyah syarthiyyah), dan "Dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah hamliyyah. Sedangkan "maka dia mempunyai mukjizat" adalah natijah. Dinamakan istitsna'i karena terdapat kata " tetapi", atau "oleh karena". Macam-Macam Qiyas istitsna'i (silogisme) Ada empat macam qiyas istitsna'i: Muqaddam positif dan tali positif. Misalnya, "Jika Muhammad utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Tetapi Muhammad mempunyai mukjizat berarti Dia utusan Allah". Muqaddam negatif dan tali positif. Misalnya, "Jika Tuhan itu tidak satu, maka bumi ini akan hancur. Tetapi bumi tidak hancur, berarti Tuhan satu (tidak tidak satu)". Tali negatif dan muqaddam negatif. Misalnya, "Jika Muhammad bukan nabi, maka dia tidak mempunyai mukjizat. Tetapi dia mempunyai mukjizat, berarti dia Nabi (bukan bukan nabi)". Tali negatif dan muqaddam positif. Misalnya, "Jika Fir'aun itu Tuhan, maka dia tidak akan binasa. Tetapi dia binasa, berarti dia bukan Tuhan".

(Makalah Ust. Husein Al-Kaff dalam Kuliah Logika "Pengantar Menuju Filsafat Islam" di Yayasan Pendidikan Islam Al-Jawad pada tanggal 25 Oktober -1 November 1999 M)

Minggu, 22 Maret 2009

Tawassul / Istighatsah

oleh Salafy

Kita nanti akan memasuki kajian legalitas “Tawassul / Istighatsah” yang sesuai dengan ajaran syariat Islam agar kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek Tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan, seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang ke-jumud-an dalam menentukan obyek Tawassul / Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah. Tentu kedua bentuk ekstrimitas tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Islam.

————————————————————————————

Tawassul / Istighatsah (1); Sebuah Pengantar
Hakekat “Tawassul” merupakan hal yang telah menjadikan kejelasan dalam Islam. Al-Quran sebagai sumber utama agama Islam dalam sebuah ayatnya menyatakan: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 35). Dalam ayat tadi Allah SWT menjelaskan bahwa ketakwaan dan jihad merupakan sarana legal untuk menyampaikan manusia kepada Allah SWT.

Yang menjadi pertanyaan adalah; adakah sarana-sarana lain yang legal menurut syariat Islam yang mampu menghantarkan manusia menuju Allah SWT, ataukah dalam penentuan sarana-sarana tadi telah sepenuhnya diserahkan kepada manusia? Untuk menjawab secara ringkas maka dapat kita katakana bahwa; jelas sekali bahwa penentuan sarana pendekatan diri kepada Allah SWT tidak terdapat campur tangan manusia sehingga dengan ijtihad pribadinya dapat menentukan sarana-sarana apapun untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hanya sarana-sarana yang telah ditentukan oleh syariat Islam –yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah as-Sohihah Rasulullah SAW- saja yang dapat menjadi penghantar manusia menuju Allah SWT. Sehingga dari sini dapat kita simpulkan bahwa, semua sarana yang tidak mendapat legalitas syariat –baik dengan dalil umum maupun khusus- maka tergolong bid’ah dan kesesatan yang nyata. Dalam kesempatan kali ini, kita akan memasuki kajian legalitas “Tawassul/Istighatsah” sesuai dengan ajaran syariat Islam, baik dari apa yang telah dijelaskan oleh al-Quran, Sunnah Rasulullah maupun prilaku para Salaf Saleh dan Ulama Salaf Ahlusunnah wal Jamaah. Sehingga kita tidak terjerumus dalam penentuan obyek tawassul/Istighatsah secara ‘liar’ sehingga menyebabkan kita terjerumus ke dalam jurang bid’ah dan kesesatan, seperti yang dapat kita temukan dalam masyarakat kejawen di Indonesia. Ataupun terjerumus ke dalam jurang kejumudan dalam menentukan obyek Tawassul/Istighatsah, sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok sekte Wahabisme, imbas dari kerancuan metodologi memahami teks. Baik kelompok ‘Kejawen’ maupun ‘Wahabi’ keduanya telah terjerumus ke dalam jurang ekstrimitas (ekstrim kiri dan ekstrim kanan) yang mengakibatkan kerancuan dalam bersikap berkaitan dengan konsep Tawassul/Istighatsah. Tentu kedua bentuk ekstrimitas itu tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Islam.

Jika kita melihat beberapa kamus bahasa Arab yang sering dijadikan rujukan dalam menentukan asal dan makna kata maka akan kita dapati bahwa, kata “Tawassul” mempunyai arti dari ‘darajah’ (kedudukan), atau ‘Qurbah’ (kedekatan), atau ‘washlah’ (penyampai/penghubung). Sehingga sewaktu dikatakan bahwa ‘wasala fulan ilallah wasilatan idza ‘amala ‘amalan taqarraba bihi ilaihi’ berarti ‘seseorang telah menjadikan sarana penghubung kepada Allah melalui suatu pebuatan sewaktu melakukan pebuatan yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya’. (Lihat: Kitab Lisan al-‘Arab karya Ibn Mandzur jilid 11 asal kata wa-sa-la). Begitu juga berkaitan dengan asal kata ‘ghatsa’ yang berarti ‘menolong’ yang dengan memakai bentuk (wazan) ‘istaf’ala’ yang kemudian menjadi ‘istighatsah’ yang berarti ‘mencari/meminta pertolongan’. Pengertian-pengertian semacam ini pun akan kita dapati dalam berbagai kamus-kamus bahasa Arab terkemuka lainnya.

Berkaitan dengan konsep Tawassul dan Istighatsah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan beberapa kelompok. Letak perbedaannya dalam masalah penentuan obyek-obyek tawassul dan istighatsah yang dilegalkan oleh syariat Islam. Dikarenakan terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan obyek maka terjadi ikhtilah juga dalam menghukuminya. Dari perbedaan hukum tadilah akhirnya muncul ‘penyesatan’ dari kelompok yang belum dewasa dalam menerima perbedaan, merasa benar sendiri, tidak menganggap pendapat kelompok lain, bahkan menganggap kelompok lain tadi telah berbuat yang dilarang oleh Islam, bid’ah atau syirik.

Di sini, kita akan mengkalasifikasikan pendapat-pendapat tersebut menjadi tiga bagian;
A- Pertama: Pendapat Sekte Wahabisme
Dalam hal ini, kita akan menukilkan pendapat Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi (pelopor dan pendiri sekte Wahabisme) yang dalam kita “Kasyfus Syubuhaat” menyatakan: “Jika ada sebagian orang musyrik (muslim non-Wahaby .red) mengatakan kepadamu; “Ingatlah, Sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (QS Yunus: 62)”, atau mengatakan bahwa syafa’at adalah benar, atau mengatakan bahwa para nabi memiliki edudukan di sisi Allah, atau mengungkapkan perkataan Nabi untuk berargumen menetapkan kebatilannya (seperti Syafa’at, Tawassul/Istighatsah, Tabarruk…dst. Red) sedang kalian tidak memahaminya (tidak bisa menjawabnya) maka katakanlah: Sesungguhnya Allah dalam al-Quran menjelaskan bahwa orang-orang yang menyimpang adalah orang yang meninggalkan ayat-ayat yang jelas (muhkam) dan mengikuti yang samar (mutasyabih)”. (Lihat: Kitab Kasyfus Syubuhaat halaman 60). Di sini jelas sekali bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab menyatakan ‘sesat’ (bahkan menuduh musyrik) orang-orang yang meyakini adanya syafaat, kedudukan tinggi para nabi di sisi Allah sehingga dimintai istighatsah/tawassul…dst. Bahkan di sini, Muhammad bin Abdul Wahhab mengajarkan kepada para pengikutnya “trik melarikan diri” dari diskusi tentang doktrinan sektenya dengan kelompok lain dengan cara melarikannya kepada pembagian tasyabuh dan muhkam ayat-ayat al-Quran. Termasuk trik mengajak para pengkritisi ajaran Wahabisme untuk bertobat ‘tanpa terbukti’ kesalahannya. Ternyata, akhirnya ‘trik-trik licik’ ini pun yang sering dipakai banyak para pengikut sekte Wahaby ketika terpepet dalam berargumentasi ketika membela keyakinan wahabismenya, bahkan menjadi ‘kebiasaan buruk’ mayoritas para pengikut sekte tersebut.

Contoh lain. Nashiruddin al-Bani -yang konon- adalah seorang ahli hadis dari kalangan Wahaby pun pernah menyatakan dalam salah satu karyanya yang berjudul “at-Tawassul; Ahkaamuhu wa Anwa’uhu” (Tawassul; hukum-hukum dan jenis-jenisnya) begitu juga dalam mukaddimahnya atas kitab “Syarh at-Thawiyah” (Lihat: di halaman 60 dari kitab Syarh Thahawiyah) dia mentakan bahwa; “Sesungguhnya masalah tawassul bukanlah tergolong masalah akidah”.

Dan contoh lainnya adalah apa yang dinyatakan oleh Abdullah bin Baz seorang mufti Wahaby: “Barangsiapa yang meminta (istighatsah/tawassul) kepada Nabi dan meminta syafaat darinya maka ia telah merusak keislamannya” (Lihat: Kitab Al-‘Aqidah as-Shohihah wa Nawaqidh al-Islam).

B- Kedua: Pendapat Ahlusunnah wal Jamaah (bahkan Islam secara keseluruhan).
Terlampau banyak contoh fatwa ulama Ahlusunnah dalam menjelaskan legalitas Tawassul/Istighatsah ini. Insya-Allah pada kesempatan selanjutnya akan lebih kita perjelas mengenai ungkapan-ungkapan mereka. Namu di sini kita akan memberikan contoh beberapa tokoh dari mereka saja;
1- Imam Ibn Idris as-Syafi’i sendiri permnah menyatakan: “Sesungguhnya aku telah bertabarruk dari Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi .red) dan mendatangi kuburannya setiap hari. Jika aku memiliki hajat maka aku melakukan shalat dua rakaat dan lantas endatangi kuburannya dan meminta kepada Allah untuk mengabulkan doaku di sisi (kuburan)-nya. Maka tidak lama kemudian akan dikabulkan” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 123 dalam bab mengenai kuburan-kuburan yang berada di Baghdad)
2- As-Samhudi yang bermazhab Syafi’i menyatakan; “Terkadang orang bertawassul kepadanya (Nabi SAW .red) dengan meminta pertolongan berkaitan suatu perkara. Hal itu memberikan arti bahwa Rasul memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan dan memberikan syafaatnya kepada Tuhannya. Maka hal itu kembali kepada permohonan doanya. Walaupun terdapat perbedaan dari segi pengibaratannya. Kadangkala seseorang meminta; aku memohon kepadamu (wahai Rasul .red) untuk dapat menemanimu di sorga…tiada yang dikehendakinya malainkan bahwa Nabi SAW menjadi sebab dan pemberi syafaat” (Lihat: Kitab Wafa’ al-Wafa’ bi Akhbar Daarul Mustafa karya as-Samhudi Jilid 2 halaman 1374)
3- As-Syaukani az-Zaidi pernah menyatakan akan legalitas tawassul dalam kitab karyanya yang berjudul “Tuhfatudz Dzakiriin” dengan mengatakan: “Dan bertawassul kepada Allah melalui para nabi dan manusia saleh”. (Lihat: Kitab Tuhfatudz Dzakiriin halaman 37)
4- Abu Ali al-Khalal salah seorang tokoh mazhab Hambali pernah menyatakan: “Tiada perkara yang membuatku gunda kecuali aku pergi ke kuburan Musa bin Jakfar (salah seorang cucu Rasulullah yang dianggap salah seorang Imam oleh Syiah .Red) dan aku bertawasul kepadanya melainkan Allah akan memudahkannya bagiku sebagaimana yang kukehendaki” (Lihat: Kitab Tarikh Baghdad jilid 1 halaman 120 dalam bab kuburan-kuburan yang berada di Baghdad).

C- Ketiga: Pendapat Ibnu Taimiyah al-Harrani
Jika kita telaah beberapa karya Ibnu Taimiyah maka akan kita dapati bahwa ia telah mengalami kebingungan dalam menentukan masalah ini. Kita akan dapati bahwa terkadang ia mengingkarinya, terjadang membolehkannya, dan terkadang menjawabnya dengan membagi-baginya. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat apa yang telah ditulisnya dalam salah satu kitab yang berjudul “At-Tawassul wal Wasilah” dimana ia membagi Tawassul menadi tiga kategori, ia mengatakan:
1- Tawassul dengan ketaatan Nabi dan keimanan kepadanya. Ini tergolong asal muasal Iman dan Islam. barangsiapa yang mengingkarinya berarti telah mengingkarinya (kufur) terhadap hal yang umum dan yang khusus.
2- Tawassul dengan doa dan syafa’at Nabi -dalam arti bahwa Nabi secara langsung dapat memberi syafaat dan mendengar doa- semasa hidupnya dan sehingga di akherat kelak mereka akan bertawassul kepadanya untuk mendapat syafaatnya. Barangsiapa yang mengingkari hal tersebut maka dia tergolong kafir murtad dan harus dimintai tobatnya. Jika tidak tobat maka ia harus dibunuh karena kemurtadannya.
3- Tawassul untuk mendapat syafaatnya pasca kematiannya. Sungguh ini merupakan bid’ah yang dibuat-buat. (Lihat; Kitab At-Tawassul wal Wasilah karya Ibnu Taimiyah halaman 13/20/50)
Jadi jelaslah bahwa Ibnu Taimiyahpun tergolong orang yang tidak mengingkari legalitas tawassul, walaupun dalam beberapa hal ia nampak rancu dalam menentukan sikapnya. Dari penjelasan di atas tadi membuktikan bahwa, pengkategorian bid’ah dalam tawassul versi Ibnu Taimiyah terletak pada hidup dan matinya obyek yang ditawassuli. Benarkah demikian? Kita akan buktikan -nanti- bahwa pernyataan Ibnu Taimiyah itu tidak sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri.

Yang perlu saya perjelas dari ungkapan saya di atas berkaitan dengan pendapat kedua “Islam secara keseluruhan” melegalkan konsep dan praktik Tawassul/Istighatsah kepada Nabi dan orang-orang saleh adalah, bukan hanya Ahlusunnah wal Jamaah saja (termasuk ahli tasawwuf), bahkan kelompok Syiah pun meyakininya. Jadi Sufi dan Syiah kedua kelompok yang paling dibenci oleh kaum Wahhaby pun memiliki kesamaan –juga dalam banyak hal yang dituduhkan Wahaby terhadap Ahlusunnah- dengan kelompok Ahlusunnah. Jadi dalam masalah ini –terkhusus masalah Tawassul/Istighatsah, juga masalah-masalah lain yang dinyatakan syirik dan bid’ah oleh sekte Wahaby- ternyata kelompok Salafy gadungan itu (Wahaby) sendirian, selain karena mereka juga tidak memiliki dalil yang kuat baik bersandarkan dari al-Quran, sunnah Rasul, dan perilaku Salaf Saleh. Dengan kata yang lebih singkat dan mengena

Ayat-Ayat al-Quran tentang Legalitas Tawassul / Istighotsah

Sekarang yang menjadi pertanyaan kita untuk kaum pengikut sekte Wahhaby adalah; Jikalau istighotsah adalah syirik, lantas apakah mungkin para nabi-nabi Allah tadi membiarkan umat mereka melakukan syirik padahal mereka di utus untuk menumpas segala macam bentuk syirik? Jikalau istighotsah dan tawassul syirik, apakah mungkin mereka mengiyakan permintaan kaum musyrik yang justru akan menyebabkan mereka berlebihan dalam melakukan kesyirikan, berarti para nabi itu telah melakukan tolong menolong terhadap dosa dan permusuhan (ta’awun ‘alal istmi wal ‘udwan)? Naudzubillah min dzalik. Jika istighotsah dan tawassul adalah perbuatan sia-sia maka, apakah mungkin para nabi membiarkan –bahkan meridhoi dan mengajarkan- umat mereka melakukan perbuatan sia-sia dimana kita tahu bahwa pebuatan sia-sia adalah perbuatan yang tercela bagi makhluk yang berakal? Apakah para nabi tidak tahu bahwa Allah Maha mendengar dan lagi Maha mengetahui sehingga membiarkan, meridhoi dan bahkan mengajarkan umatnya ajaran tawassul dan istighotsah?

———————————————————————

Tawassul / Istighatsah (2); Ayat-Ayat al-Quran tentang Legalitas Tawassul / Istighotsah
Setelah kita melihat secara ringkas pembagian pendapat beberapa kelompok berkaitan dengan legalitas Tawassul / istighotsah, pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji secara global ayat-ayat al-Quran -yang menjadi pedoman utama kaum muslimin- yang menjelaskan tentang konsep tersebut.

Dalam pandangan al-Quran akan kita dapati bahwa hakekat Istighotsah / Tawassul adalah merupakan salah satu pewujudan dari peribadatan yang legal dalam syariat Allah SWT. Ini merupakan hal yang jelas dalam ajaran al-Quran sehingga tidak mungkin dapat dipungkiri oleh muslim manapun, hatta kalompok Wahhaby, jika mereka masih mempercayai kebenaran al-Quran. Dalam al-Quran akan kita dapati beberapa contoh dari permohonan pertolongan (istighotsah) dan pengambilan sarana (tawassul) para pengikut setia para nabi dan kekasih Ilahi yang berguna untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal itu agar supaya Allah SWT mengabulkan doa dan hajatnya dengan segera. Di sini kita akan memberi beberapa contoh yang ada:

1- Dalam surat Aali Imran ayat 49, Allah SWT berfirman: “Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang Berkata kepada mereka): “Sesungguhnya Aku Telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu Aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; Kemudian Aku meniupnya, Maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan Aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan Aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan Aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman”.
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa para pengkut Isa al-Masih bertawassul kepadanya untuk memenuhi hajat mereka, termasuk menghidupkan orang mati, menyembuhkan yang berpenyakit sopak dan buta. Tentu, mereka bertawassul kepada nabi Allah tadi bukan karena mereka meyakini bahwa Isa al-Masih memiliki kekuatan dan kemampuan secara independent dari kekuatan dan kemampuan Maha Sempurna Allah SWT, sehingga tanpa bantuan Allah-pun Isa mampu melakukan semua hal tadi. Mereka meyakini bahwa Isa al-Masih dapat melakukan semua itu (memenuhi berbagai hajat mereka) karena Isa memiliki ‘kedudukan khusus’ (jah / wajih) di sisi Allah, sebagai kekasih Allah, sehingga apa yang diinginkan olehnya niscaya akan dikabulkan oleh Allah SWT. Ini bukanlah tergolong syirik, karena syirik adalah; “meyakini kekuatan dan kemampuan Isa al-Masih (makhluk Allah) secara independent dari kekuatan dan kemampuan Allah”. Dan tentu, muslimin sejati tidak akan meyakini hal tersebut. Namun aneh jika kelompok Wahhaby langsung menvonis musyrik bagi pelaku istighotsah kepada para kekasih Ilahi semacam itu.

2- Dalam surat Yusuf ayat 97, Allah SWT berfirman: “Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)””.
Jika kita teliti dari ayat di atas maka akan dapat diambil pelajaran bahwa, para anak-anak Yakqub mereka tidak meminta pengampunan dari Yakqub sendiri secara independent tanpa melihat kemampuan dan otoritas mutlak Ilahi dalam hal pengampunan dosa. Namun mereka jadikan ayah mereka yang tergolong kekasih Ilahi (nabi) yang memiliki kedudukan khusus di mata Allah sebagai wasilah (sarana penghubung) permohonan pengampunan dosa dari Allah SWT. Dan ternyata, nabi Yakqub pun tidak menyatakan hal itu sebagai perbuatan syirik, atau memerintahkan anak-anaknya agar langsung memohon kepada Allah SWT karena Allah Maha mendengarkan segala permohonan dan doa, malahan Yakqub menjawab permohonan anak-anaknya tadi dengan ungkapan: “Ya’qub berkata: “Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang””(QS Yusuf: 98).

3- Dalam surat an-Nisa’ ayat 64, Allah SWT berfirman: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.
Dari ayat di atas juga dapat diambil pelajaran yang esensial yaitu bahwa, Rasululah SAW sebagai makhluk Allah yang terkasih dan memiliki kedudukan (jah / maqom / wajih) yang sangat tinggi di sisi Allah sehingga diberi otoritas oleh Allah untuk menjadi perantara (wasilah) dan tempat meminta pertolongan (istighotsah) kepada Allah SWT. Dan terbukti (nanti kita akan perjelas dalam kajian mendatang) bahwa banyak dari para sahabat mulia Rasul yang tergolong Salaf Saleh menggunakan kesempatan emas tersebut untuk memohon ampun kepada Allah SWT melalui perantara Rasulullah SAW. Hal ini yang menjadi kajian para penulis Ahlusunnah wal Jamaah dalam mengkritisi ajaran Wahhabisme, termasuk orang seperti Umar Abdus Salam dalam karyanya “Mukhalafatul Wahhabiyah” (Lihat: halaman 22).

Sekarang yang menjadi pertanyaan kita untuk kaum pengikut sekte Wahhaby adalah; Jikalau istighotsah adalah syirik, lantas apakah mungkin para nabi-nabi Allah tadi membiarkan umat mereka melakukan syirik padahal mereka di utus untuk menumpas segala macam bentuk syirik? Jikalau istighotsah dan tawassul syirik, apakah mungkin mereka mengiyakan permintaan kaum musyrik yang justru akan menyebabkan mereka berlebihan dalam melakukan kesyirikan, berarti para nabi itu telah melakukan tolong menolong terhadap dosa dan permusuhan (ta’awun ‘alal istmi wal ‘udwan)? Naudzubillah min dzalik. Jika istighotsah dan tawassul adalah perbuatan sia-sia maka, apakah mungkin para nabi membiarkan –bahkan meridhoi dan mengajarkan- umat mereka melakukan perbuatan sia-sia dimana kita tahu bahwa pebuatan sia-sia adalah perbuatan yang tercela bagi makhluk yang berakal? Apakah para nabi tidak tahu bahwa Allah Maha mendengar dan lagi Maha mengetahui sehingga membiarkan, meridhoi dan bahkan mengajarkan umatnya ajaran tawassul dan istighotsah?

Jikalau benar bahwa ajaran Istighotsah / tawassul adalah perbuatan syirik, bid’ah, sia-sia, khurafat, akibat tidak mengenal Allah yang Maha mendengar doa, dst….maka Oh betapa bodohnya –naudzuillah min dzalik- para nabi Allah itu tentang konsep ajaran Allah…dan Oh betapa cardasnya –naudzubillah min dzalik- Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi beserta para pengikut sektenya terhadap ajaran murni Ilahi….

Oleh karena itu wahai saudara-saudaraku muslimin, marilah kita simak kebodohan-kebodohan Wahhaby tentang berbagai ajaran Ilahi berdasarkan ayat-ayat al-Quran, as-Sunnah Rasulillah, prilaku Salaf Saleh dan fatwa para pemuka mazhab Ahlusunnah, walaupun para pengikut Wahhaby tetap merasa benar sendiri dengan bekal kecongkakan dan kebodohannya.

Jika ada kelompok muslim yang membolehkan menjadikan ‘doa’ manusia saleh sebagai sarana (wasilah) menuju ridho Allah maka menjadikan sarana (wasilah) kepribadian (dzat / syakhsyiyah) dan kedudukan (jah / maqom / manzilah / karamah / fadhilah) manusia saleh tadi pun lebih utama untuk diperbolehkan. Karena antara ‘sarana pengkabulan doa’ dan ‘sarana kedudukan/kepribadian agung manusia saleh’ terdapat relasi erat dan menjadio konsekuensi logis, riil dan legal (syar’i). Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan doa manusia saleh oleh Allah disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah SWT.

———————————————————————————

Tawassul / Istighatsah (3); Ayat-Ayat al-Quran tentang Obyek Tawassul / Istighotsah
Dalam al-Quran, Allah SWT telah menekankan kepada umat Muhammad SAW untuk melaksanakan tawassul, dan Ia telah mengizinkan mereka untuk melakukan tawassul dengan berbagai jenis dan bentuknya. Ini semua menjadi bukti bahwa tawassul sama sekali tidak bertentangan dengan konsep kesempurnaan Ilahi, termasuk dengan ke-Maha Mendengar-an dan ke-Maha Mengetahui-an Allah terhadap doa hamba-hamba-Nya, apalagi dengan kesia-siaan perbuatan tawassul. Di sini, kita akan sebutkan secara ringkas beberapa bentuk tawassul yang dilegalkan menurut al-Quran;

1- Tawassul dengan Nama-Nama Agung Allah
Allah SWT berfirman: “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang Telah mereka kerjakan.” (QS al-A’raf: 180)
Ayat di atas dalam rangka menjelaskan tentang kebaikan nama-nama Allah tanpa ada perbedaan dari nama-nama itu. Dan melalui nama-nama penuh berkah itulah kita diperkenankan untuk berdoa kepada Allah. Tentu nama Allah bukan Dzat Allah sendiri. Akan tetapi melalui nama-nama Allah yang memiliki kandungan sifat keindahan, rahmat, ampunan dan keagungan itulah kita disuruh memohon kepada Dzat Allah SWT, obyek utama doa, untuk pengkabulan segala hajat dan pengampunan dosa.

2- Tawassul melalui Amal Saleh
Amal saleh merupakan salah satu jenis sarana (wasilah) yang dilegalkan oleh Allah SWT. Amal saleh juga bukan Dzat Allah itu sendiri, namun Allah membolehkan kita mengambil sarana darinya untuk memohon sesuatu kepada Dzat Allah SWT. Melalui sarana tersebut seorang hamba akan didengar semua keinginannya oleh Allah. Ketika tawassul berarti; “Mempersembahkan (menyodorkan) sesuatu kepada Allah demi untuk mendapat Ridho-Nya” maka tanpa diragukan lagi bahwa amal saleh adalah salah satu dari sekian sarana yang baik untuk mendapat ridho Ilahi. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS ketika pertama kali membangun Ka’bah. Allah dalam al-Quran berfirman: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah Taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS al-Baqarah 127-128)
Ayat di atas menjelaskan bagaimana hubungan antara Amal Saleh (pembangunan Ka’bah) dengan keinginan Ibrahim al-Khalil agar Allah menjadikan dirinya, anak-cucunya sebagai muslim sejati dan agar Allah menerima taubatnya.

3- Tawassul melalui Doa Rasul
Allah SWT dalam al-Quran (dalam banyak ayat) menyebutkan betapa agung kedudukan para Nabi dan Rasul di sisi-Nya. Allah SWT juga menekankan bahwa mereka adalah manusia-manusia khusus yang berbeda secara kualitas maupun kuantatitas bobot penciptaan yang mereka miliki dibanding manusia biasa, apalagi berkaitan dengan pribadi agung Muhammad bin Abdillah SAW sebagai penghulu para Nabi dan Rasul. Atas dasar itu, jika kita lihat, dalam masalah seruan (panggilan) saja –yang nampaknya remeh- para manusia diperintah untuk menyamakannya dengan seruan terhadap manusia biasa lainnya. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah Telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih” (QS an-Nur: 63)

Bahkan dalam kesempatan lain Allah SWT juga menjelaskan, betapa manusia agung pemilik kedudukan (jah) tinggi di sisi Allah SWT itu telah mampu menjadi pengaman bagi penghuni bumi ini dari berbagai bencana. Allah SWT berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun” (QS al-Anfal: 33).

Bahkan dalam banyak kesempatan (ayat), Allah SWT menyandingkan nama-Nya dengan nama Rasulullah SAW dan menyatakan bahwa perbuatan keduanya dinyatakan sebagai berasal dari sumber yang satu. Ini sebagai bukti, betapa tinngi, agung dan mulianya sosok Nabi Muhammad SAW di mata Allah SWT. Sebagai contoh, apa yang dinyatakan Allah SWT dalam al-Quran yang berbunyi: “Mereka (orang-orang munafik) mengemukakan ‘uzurnya kepadamu, apabila kamu Telah kembali kepada mereka (dari medan perang). Katakanlah: “Janganlah kamu mengemukakan ‘uzur; kami tidak percaya lagi kepadamu, (karena) Sesungguhnya Allah Telah memberitahukan kepada kami beritamu yang sebenarnya. dan Allah serta rasul-Nya akan melihat pekerjaanmu, Kemudian kamu dikembalikan kepada yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu dia memberitahukan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan” (QS at-Taubah: 94). Atau ayat yang berbunyi: “Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka Telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan Telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali Karena Allah dan rasul-Nya Telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi” (QS at-Taubah: 74) dan masih banyak ayat lainnya yang menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW adalah makhluk termulia dan memiliki kedudukan khusus di sisi Khaliknya. Jika kita telah mengetahui kedudukan tinggi Rasul semacam ini maka kita akan mendapat kepastian (tentu dengan berdasar dalil) bahwa permohonan doa –tentu doa yang baik- dengan menjadikan Rasul sebagai sarana (wasilah) niscaya Allah SWT akan enggan menolak permintaan kita dengan membawa nama kekasih-Nya tersebut. Dengan menyebut nama Rasulullah Muhammad bin Abdullah SAW maka kita telah menyeru Allah SWT dengan berpegangan terhadap tonggak yang sangat kokoh yang tidak akan tergoyahkan. Atas dasar itu, Allah SWT memerintahkan kepada para pelaku dosa dari kaum muslimin untuk berpegangan dengan tonngak yang tak tergoyahkan tersebut (hakekat Muhammad Rasulullah SAW) dan meminta pengampunan di setiap majlis mereka, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Karena melalui permohonan ampun melalui hakekat pribadi Muhammad SAW adalah kunci dari penyebab turunnya rahmat, pengampunan dan ridho Allah SWT. Dalam hal ini Allah SWT berfirman: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS an-Nisa’: 64). Ayat tadi dikuatkan dengan ayat lainnya, seperti firman Allah SWT: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: marilah (beriman), agar Rasulullah memintakan ampunan bagimu, mereka membuang muka mereka dan kamu lihat mereka berpaling sedang mereka menyombongkan diri” (QS al-Munafiqqun: 5). Semua itu sebagai sedikit bukti bahwa Rasulullah SAW memiliki kedudukan, kemualiaan dan keagungan di mata Allah SWT, Pencipta dan Penguasa alam semesta.
Hakekat tersembunyi dari pribadi agung Muhammad semacam ini hanya akan bisa dipahami dan diyakini dengan baik oleh pribadi-pribadi yang mengenal betul siapakah gerangan Muhammad bin Abdillah SAW tadi. Bagi orang yang belum mengenal diri baginda Rasul niscaya ia akan meragukannya, karena masih mengaggap Rasul sebagai manusia biasa, selayaknya manusia biasa lainnya. Anggapan kerdil semacam inilah yang menyebabkan beberapa pengikut sekte Wahaby terjerumus ke lembah penyesatan kelompok lain yang mengetahui rahasia keagungan Rasul sewaktu mereka memuji Rasulullah SAW dengan pujian-pujian yang bersumber dari al-Quran dan Hadis sahih, baik pujian yang terjelma dalam kitab-kitab maulid maupun kitab-kitab ratib. Rahasia hakekat Muhammad –dan nabi-nabi lain- ini pulalah yang akan kita jadikan dalil “Legalitas Tawassul kepada Pribadi Agung yang secara Zahir telah Meninggal”, pada kesempatan mendatang.

4- Tawassul melalui Doa Saudara Mukmin
Salah satu sarana lain yang disinggung oleh Allah SWT dalam al-Quran adalah, doa saudara mukmin. Dalam al-Quran, Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan Saudara-saudara kami yang Telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”” (QS al-Hasyr: 10). Ayat di atas menjelaskan bahwa kaum mukmin yang datang terakhir telah mendoakan untuk mendapat pengampunan bagi kaum mukmin yang terdahulu. Ayat ini selain membuktikan bahwa doa kepada orang terdahulu sangat ditekankan oleh Islam, juga bisa menjadi bukti global bahwa memberi hadiah doa kepada yang telah mati –walau bukan anak serta famili (kerabat)- akan dapat sampai dan bermanfaat buat sang mayit di alam sana.

5- Tawassul melalui Diri Para Nabi dan Hamba Saleh
Bagian dari tawassul ini berbeda dengan bagian sebelumnya (lihat no 3). Jika pada kesempatan yang lalu disebutkan mengenai tawassul melalui doa Nabi maka pada kesempatan kali ini kita diberitahukan tentang tawassul kepada diri dan pribadi Nabi agar menjadi sarana pengkabulan doa, karena mereka memiliki kedudukan (jah) di sisi Allah SWT. Sebagai contoh apa yang dilakukan nabi Ayyub dengan baju bekas dipakai (melekat di badan) oleh Yusuf sebagai sarana (wasilah) kesembuhannya dari kebutaan, berkat izin Allah SWT. Jelas sekali perbedaan antara tawassul melalui doa Nabi, dengan tawassul melalui diri Nabi.

Jadi, di sini kita diberitahukan tentang legalitas tawassul kepada Allah melalui keutamaan (fadhilah), kedudukan (jah), kemuliaan (karamah) dan keagungan (adzamah) pribadi Nabi/Rasul di sisi Allah SWT. Ini merupakan bentuk anugerah khusus (‘inayah khasshah) yang Allah berikan kepada para nabi dan rasul, juga para kekasih-Nya yang lain. Jadi sarana (wasilah) yang dijanjikan Allah SWT itu diletakkan kepada pribadi para hamba Allah yang telah dimuliakan, diagungkan dan diangkat derajatnya oleh Allah SWT. Hal itu sebagaimana Allah telah mengangkatnya ke pangkuan-Nya. Allah SWT berfirman: “Dan kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu” (QS al-Insyirah: 4). Orang-orang semacam itu (manusia Saleh pengikut sejati Rasul), mereka adalah para pemiliki kedudukan tinggi di sisi Allah, maka Allah SWT memerintahkan kepada segenap kaum muslimin lainnya untuk memuliakan dan menghormati mereka. Allah SWT berfirman: “(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung” (QS al-A’raf: 157).

Jika kunci terkabulnya doa terdapat pada kepribadian dan kedudukan luhur di sisi Allah SWT yang dimiliki oleh setiap manusia Saleh tadi maka sudah menjadi hal yang utama jika mereka dijadikan sebagai sarana (wasilah) oleh segenap manusia muslim biasa untuk mendapat keridhoaan Allah. Sebagaimana doa mereka pun selalu didengar dan dikabulkan oleh Allah SWT. Jika ada kelompok muslim yang membolehkan menjadikan ‘doa’ manusia saleh sebagai sarana (wasilah) menuju ridho Allah maka menjadikan sarana (wasilah) kepribadian (dzat / syakhsyiyah) dan kedudukan (jah / maqom / manzilah / karamah / fadhilah) manusia saleh tadi pun lebih utama untuk diperbolehkan. Karena antara ‘sarana pengkabulan doa’ dan ‘sarana kedudukan/kepribadian agung manusia saleh’ terdapat relasi erat dan menjadio konsekuensi logis, riil dan legal (syar’i). Memisahkan antara keduanya sama halnya memisahkan dua hal yang memiliki relasi erat, bahkan sampai pada derajat hubungan sebab-akibat. Karena, pengkabulan doa manusia saleh oleh Allah disebabkan karena kepribadiannya yang luhur, dan kepribadian luhur itulah yang menyebabkan kedudukan mereka diangkat oleh Allah SWT.

Tawassul jenis ini juga memiliki sandaran hadis yang diriwayatkan oleh para imam perawi hadis dari Ahlusunnah melalui jalur yang sahih. Untuk menyingkat waktu, bagi yang ingin menelaah lebih lanjut hadis-hadis tersebut, silahkan merujuknya dalam kitab-kitab hadis seperti;
a- Musnad Imam Ahmad bin Hambal; jilid: 4 halaman: 138 hadis ke-16789
b- Sunan Ibnu Majah; jilid: 1 halaman: 441 hadis ke-1385
c- Sunan at-Turmudzi; jilid: 5 halaman: 531 dalam kitab ad-Da’awaat, bab 119 hadis ke-3578

6- Tawassul melalui Kedudukan dan Keagungan Hamba Saleh
Disamping yang telah kita singgung pada bagian sebelumnya (no 5), jika kita telaah dari sejarah hidup para pendahulu dari kaum muslimin niscaya akan kita dapati bahwa mereka melegalkan tawassul dengan jalan ini, sesuai pemahaman mereka tentang syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mereka bertawassul melalui kedudukan dan kehormatan para manusia Saleh, dimana diyakini bahwa para manusia saleh tadi pun memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah SWT. Manusia saleh yang dimaksud di sini adalah sebagaimana apa yang dikemukakan oleh Rasul kepada Muadz bin Jabal ini, Rasul bersabda: “Wahai Muadz, apakah engkau mengetahui apakah hak Allah kepada hamba-Nya?”. Muadz menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Lantas Rasul bersabda: “Sesunguhnya hak Allah kepada Hamba-Nya adalah hendaknya hamba-hamba-Nya itu menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya terhadap apapun”. Agak beberapa lama, kembali Rasul bersabda: “Wahai Muadz!”, aku (Muadz) menjawab: “Ya wahai Rasul!?”. Rasul bertanya: “Adakah engkau tahu, apakah hak seorang hamba ketika telah melakukan hal tadi?”. aku (Muadz) menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Rasul bersabda: “Ia tiada akan mengazabnya”. (Lihat: Sohih Muslim dengan syarh dari an-Nawawi jilid: 1 halaman: 230-232). Dari hadis tadi jelas bahwa maksud dari Saleh adalah setiap orang yang melakukan penghambaan penuh (ibadah) kepada Allah dan tidak melakukan penyekutuan terhadap Allah SWT. Dan dikarenakan tawassul (mengambil wasilah) bukanlah tergolong penyekutuan Allah –karena dilegalkan oleh Allah SWT- maka para pelaku tawassul pun bisa masuk kategori orang Saleh pula, jika ia melakukan peribadatan yang tulus dan tidak melakukan kesyirikan (penyekutuan Allah). Orang-orang saleh semacam itulah yang dinyatakan dalam al-Quran sebagai pemancar cahaya Ilahi yang dengannya mereka hidup di tengah-tengah manusia. Allah SWT berfirman: “Dan apakah orang yang sudah mati Kemudian dia kami hidupkan dan kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang Telah mereka kerjakan” (QS al-An’am: 122). Atau sebagaimana dalam firmah Allah SWT lainya; “Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan dia mengampuni kamu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Hadid: 28). Sebagaimana kita semua mengetahui bahwa, fungsi dan kekhususan cahaya adalah; “ia sendiri terang dan mampu menerangi obyek lain”. Begitu juga dengan manusia saleh yang mendapat otoritas pembawa pancaran Ilahi.

Dari sini jelas sekali bahwa al-Quran telah menun jukan kepada kita bahwa, para nabi dan manusia saleh dari hamba-hamba Allah –seperti peristiwa umat Isa al-Masih atau saudara-saudara Yusuf (anak-anak Yakqub)- telah melakukan tawassul. Dan al-Quran pun telah dengan jelas memberikan penjelasan tentang beberapa obyek tawassul. Tawassul tersebut bukan hanya sebatas berkaitan dengan doa para manusia kekasih Ilahi itu saja, bahkan pada pribadi para manusia kekasih Ilahi itu juga. Hal itu karena antara pribadi para kekasih Ilahi dengan bacaan doa mereka tidak dapat dipisahkan dan terjadi relasi (konsekuensi) yang sangat erat

Kejelasan-kejelasan semacam inilah yang tidak dapat dipungkiri oleh kaum muslimin manapun, terkhusus para pengikut sekte Wahabisme. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah” dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at-Thabrani, dan sebagainya telah melegalkan tawassul sesuai dengan hadis-hadis yang ada.

————————————————————————

Tawassul / Istighatsah (4); Hadis-Hadis tentang Legalitas Tawassul / Istighotsah
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji beberapa contoh hadis yang menjadi landasan legalitas tawassul/istighotsah. Dalam beberapa kitab standart Ahlusunah wal Jamaah akan dapat kita temui beberapa hadis yang menjelaskan tentang legalitas hal tawassul dan istighotsah terhadap Rasul dan para hamba Allah yang saleh. Sebagai contoh apa yang disebutkan dalam hadis-hadis di bawah ini:

1- Dari Ustman bin Hanif yang mengatakan: Sesungguhnya telah datang seorang lelaki yang tertimpa musibah (penyakit) kepada Nabi SAW. Lantas lelaki itu mengatakan kepada Rasul; “Berdoalah kepada Allah untukku agar Ia menyembuhkanku!”. Lantas Rasul bersabda: “Jika engkau menghendaki maka aku akan menundanya untukmu, dan itu lebih baik. Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdoa (untukmu)”. Lantas dia (lelaki tadi) berkata: “Memohonlah kepada-Nya (untukku)!”. Lantas Rasul memerintahkannya untuk mengambil air wudhu, kemudian ia berwudhu dengan baik lantas melakukan shalat dua rakaat. Kemudian ia membaca doa tersebut:
اللهم إني أسئلك و أتوجه إليك بمحمد نبي الرحمة يا محمد إني قد توجهت بك إلي ربي في حاجتي هذه لتُقضي اللهم فشفعه فيٍَ
(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, dan aku datang menghampiri-Mu, demi Muhammad sebagai Nabi yang penuh rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku telah datang menghampiri-mu untuk menjumpai Tuhan-ku dan meminta hajat-ku ini agar terkabulkan. Ya Allah, maka berilah pertolongan kepadanya untukku)

Yang dimaksud dengan Abu Jakfar dalam hadis tadi adalah, Abu Jakfar al-Khathmi yang dinyatakan kepercayaannya oleh banyak ahli rijal hadis, termasuk ar-Rifa’i dalam kitab “At-Tawasshul ila Haqiqat at-Tawassul” halaman 158.

Hadis di atas juga diriwayatkan oleh para Imam hadis terkemuka Ahlusunnah, seperti: Imam at-Turmudzi dalam “Sunan at-Turmudzi” 5/531 hadis ke-3578, Imam an-Nasa’i dalam kitab “as-Sunan al-Kubra” 6/169 hadis ke-10495, Imam Ibnu Majah dalam “Sunan Ibnu Majah” 1/441 hadis ke-1385, Imam Ahmad dalam “Musnad Imam Ahmad” 4/138 hadis ke-16789, al-Hakim an-Naisaburi dalam “Mustadrak as-Shohihain” 1/313, as-Suyuthi dalam kitab “al-Jami’ as-Shoghir” halaman 59, dsb. Sehingga dari situ, Ibnu Taimiyah pun menyatakan kesahihannya pula .

Anehnya, sebagian Wahhaby menyatakan bahwa tawassul/istighotsah semacam itu perbuatan sia-sia dan bertentangan dengan ke-Maha mendengar dan mengetahui-an Allah dengan menyatakan; “Kenapa kita harus berdoa melalui orang dengan alasan ia lebih dekat kedudukannya di sisi Allah dan doanya lebih didengar oleh-Nya? Bukankah Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui atas doa para hamba-Nya?”.

Justru pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab oleh orang Wahhaby yang berpikiran semacam itu adalah; kenapa Rasul menjawab permintaan orang tadi dengan mengatakan “…Namun jika engkau menghendaki maka aku akan berdoa (untukmu)”, apakah Nabi –yang makhluk erkasih Ilahi itu- tidak mengetahui apa yang ada di otak kepala Wahhaby tadi? Apakah mereka lebih pintar dari Nabi?

Dari hadis di atas juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bagaimana Nabi mengajarkan cara bertawassul kepada lelaki terkena bencana tersebut. Dan juga dapat kita ambil pelajaran bahwa, bersumpah atas nama pribadi Nabi (بمحمد) adalah hal yang diperbolehkan (legal menurut syariat Islam), begitu juga dengan kedudukan (jah) Muhammad yang tertera dalam kata “نبي الرحمة”. Jika tidak maka sejak semula Nabi akan menegur lelaki tersebut. Jadi tawassul lelaki tersebut melalui pribadi Muhammad –bukan hanya doa Nabi- yang sekaligus atas nama sebagai Nabi pembawa Rahmat yang merupakan kedudukan (jah) tinggi anugerah Ilahi merupakan hal legal menurut syariat Muhammad bin Abdillah SAW.

2- Diriwayatkan oleh ‘Aufa al-‘Aufa dari Abi Said al-Khudri, bahwa Rasul SAW pernah menyatakan: “Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melakukan shalat (di masjid) maka hendaknya mengatakan:
“اللهم إني أسئلك بحق السائلين عليك ”و أسئلك بحق ممشاي هذا فإني لم أخرج أشرا و لا بطرا و لا ريائا و لا سمعة خرجت اتقاء سختك و ابتغاء مرضاتك فأسئلك أن تعيذني من النار و أن تغفرلي ذنوبي إنه لا يغفر الذنوب إلا أنت”

(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-mu, demi para pemohon kepada-Mu. Dan aku memohon kepada-Mu, demi langkah kakiku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar untuk berbuat aniaya, sewenang-wenang, ingin pujian dan berbangga diri. Aku keluar untuk menjauhi murka-Mu dan mengharap ridho-Mu. Maka aku memohon kepada-Mu agar Kau jauhkan diriku dari api neraka. Dan hendaknya Engkau ampuni dosaku, karena tiada dzat yang dapat menghapus dosa melainkan diri-Mu), niscaya Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya kepadanya dan memberinya balasan sebanyak tujuh puluh ribu malaikat”. (Lihat: Kitab “Sunan Ibnu Majah”, 1/256 hadis ke-778 bab berjalan untuk melakukan shalat)

Dari hadis di atas dapat diambil pelajaran bahwa, Rasul SAW mengajarkan kepada kita bagaimana kita berdoa untuk menghapus dosa kita dengan menyebut (bersumpah dengan kata ‘demi’) diri (dzat) para peminta doa dari para manusia saleh dengan ungkapan “بحق السائلين عليك”. Rasulullah di situ tidak menggunakan kata “بحق دعاء السائلين عليك” (demi doa para pemohon kepada-Mu), tetapi langsung menggunakan ‘diri pelaku perbuatan’ (menggunakan isim fa’il). Dengan begitu berarti Rasul SAW membenarkan –bahkan mengajarkan- bagaimana kita bertawassul kepada diri dan kedudukan para manusia saleh kekasih Ilahi (wali Allah) -yang selalu memohon kepada Allah SWT- untuk menjadikan mereka sebagai sarana penghubung antara kita dengan Allah dalam masalah permintaan syafa’at, permohonan ampun, meminta hajat, dsb.

3- Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia mengatakan; ketika Fathimah binti Asad meninggal dunia, Rasulullah SAW datang dan duduk di sisi kepalanya sembari bersabda: “رحمك الله يا أمي بعد أمي” (Allah merahmatimu wahai ibuku pasca ibu (kandung)-ku). Lantas beliau (Rasul) menyebutkan pujian terhadapnya, lantas mengkafaninya dengan jubah beliau. Kemudian Rasul memanggil Usamah bin Zaid, Abu Ayyub al-Anshari, Umar bin Khattab dan seorang budak hitam untuk menggali kuburnya. Lantas mereka menggali liang kuburnya. Sesampai di liang lahat, Rasul sendiri yang menggalinya dan mengeluarkan tanah lahat dengan menggunakan tangan beliau. Setelah selesai (menggali lahat), kemudian Rasul berbaring di situ sembari berkata:
“ا

لله الذي يحي و يميت و هو حي لا يموت اغفر لأمي فاطمة بنت أسد و وسع عليها مدخلها بحق نبيك و الأنبياء الذين من قبلي”

(Allah Yang menghidupkan dan mematikan. Dan Dia Yang selalu hidup, tiada pernah mati. Ampunilah ibuku Fathimah binti Asad. Perluaskanlah jalan masuknya, demi Nabi-Mu dan para nabi sebelumku). (Lihat: Kitab al-Wafa’ al-Wafa’)

Hadis di atas jelas sekali bagaimana Rasulullah bersumpah demi kedudukan (jah) yang beliau miliki, yaitu kenabian, dan kenabian para pendahulunya yang telah mati, untuk dijadikan sarana (wasilah) pengampunan kesalahan ibu (angkat) beliau, Fathimah binti Asad. Dan dari hadis di atas juga dapat kita ambil pelajaran, bagaimana Rasul memberi ‘berkah’ (tabarruk) liang lahat itu untuk ibu angkatnya dengan merebahkan diri di sana, plus mengkafani ibunya tersebut dengan jubah beliau.

Sebagai penutup dari contoh hadis-hadis tentang legalitas tawassul dalam syariat Islam, kita akan melihat satu ‘pujian’ yang diberikan salah satu sahabat Rasul kepada diri Rasulullah SAW yang memiliki muatan Tawassul.

4- Diriwayatkan bahwa Sawad bin Qoorib melantunkan pujiannya terhadap Rasul dimana dalam pujian tersebut juga terdapat muatan permohonan tawassul kepada Rasulullah SAW. Ia mengatakan:

و أشهد أن الله لا رب غيره …. * …. و أنك مأمون علي كل غائب
و أنك أدني المرسلين وسيلة …. * …. الي الله يان الأكرمين الأطائب
فمرنا بما يأتيك يا خير مرسل …. * …. و إن كان فيما فيه شيب الذوائب
و كن لي شفيعا يوم لا ذو شفاعة *…. …. سواك بمغن عن سواد بن قارب

(Lihat: Kitab Fathul Bari 7/137, atau kitab at-Tawasshul fi Haqiqat at-Tawassul karya ar-Rifa’i halaman 300)

Kejelasan-kejelasan semacam inilah yang tidak dapat dipungkiri oleh kaum muslimin manapun, terkhusus para pengikut sekte Wahabisme. Atas dasar itu, Ibnu Taimiyah sendiri dalam kitabnya “at-Tawassul wa al-Wasilah” dengan mengutip pendapat para ulama Ahlusunah seperti; Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, at-Thabrani, dan sebagainya telah melegalkan tawassul sesuai dengan hadis-hadis yang ada. (Lihat: Kitab “at-Tawassul wal Wasilah” karya Ibnu Taimiyah halaman 144-145)

Walaupun beberapa hadis di atas secara tersirat telah membuktikan legalitas tawassul terhadap para nabi terdahulu dan para manusia saleh yang telah mati, namun mungkin masih menjadi pertanyaan di benak kaum muslimin, adakah dalil yang dengan jelas memperbolehkan tawassul/istighotsah terhadap orang yang zahirnya telah mati?

Prilaku Salaf Saleh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah
Jika riwayat sebelumnya berkaitan dengan ‘diam’-nya Ali terhadap orang yang bertawassul kepada yang telah meninggal. Padahal kita tahu bahwa Ali adalah sahabat dan menantu mulia Rasul. Kini berkaitan dengan ‘saran’ istri Rasulullah. Jika bertawassul/istighotsah terhadap orang yang telah mati adalah bid’ah atau syirik, maka apakah mungkin istri Rasul -seperti Ummulmukminin Aisyah- tidak mengetahui hal itu, padahal ia selalu hidup bersama Rasul yang selayaknya Rasul sebelum mendidik orang lain terlebih dahulu mendidik istri dan anaknya terlebih dahulu. Jika istighotsah terhadap orang yang zahirnya telah mati adalah bid’ah dan syirik –yang dibenci dalam Islam- lantas, apakah mungkin Rasul tidak megindahkan perintah Allah untuk; “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka!”? Apakah kaum pengikut sekte Wahhaby jauh lebih paham Islam daripada Ali bin Abi Thalib dan Ummulmukminin Aisyah? Silahkan direnungkan dengan hati dan kepala yang dingin!

—————————————————————————–

Tawassul / Istighatsah (5); Prilaku Salaf Saleh Penguat Legalitas Tawassul / Istighotsah
Kita semua mengetahui bahwa para sahabat, tabiin dan tabiut at-tabiin adalah termasuk dalam golongan salaf soleh dimana mereka hidup sangat dekat denga zaman penurunan risalah Islam. Terkhusus para sahabat yang mendapat pengajaran langung dari Rasulullah SAW dimana setiap perkara yang tidak mereka pahami langsung mereka tanyakan dan langsung mendapat jawabannya dari baginda Rasul. Salah satu dari sekian perkara yang menjadi bahan kajian kita kali ini adalah, bagaimana pemahaman para sahabat berkaitan dengan konsep istighotsah / tawassul yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW.

Untuk mempersingkat waktu, di sini kita akan menunjukkan beberapa riwayat yang menjelaskan pemahaman Salaf Saleh –yang dalam hal ini mencakup para sahabat mulia Rasul- berkaitan dengan konsep tersebut, dan parktik mereka dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya, kita akan memberikan beberapa contoh seperti di bawah ini:

1- Dahulu Rasulullah mengajarkan seseorang tentang tata cara memohon kepada Allah dengan lantas menyeru Nabi untuk bertawassul kepadanya, dan meminta kepada Allah agar mengabulkan syafaatnya (Nabi) dengan mengatakan:


“يا محمد يا رسول الله إني أتوسل بك إلي ربي في حاجتي لتُقضي لي اللهم فشفعه فيٍ”َ.
(Wahai Muhammad, Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Tuhanku dalam memenuhi hajatku agar dikabulkan untukku. Ya Allah, terimalah bantuannya padaku). (Lihat: Kitab “Majmu’atur Rasa’il wal Masa’il” karya Ibnu Taimiyah 1/18)

Jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan lelaki di atas adalah lelaki muslim yang sezaman dan pernah hidup bersama Rasul, serta pernah belajar dari beliau, yang semua itu adalah memenuhi kriteria sahabat menurut ajaran Ahlusunnah wal Jamaah. Mari kita teliti dan renungkan kata demi kata dari ajaran Rasul terhadap salah seorang sahabat itu sewaktu beliau mengajarinya tata cara bertawassul melalui ‘diri’ Muhammad sebagai Rasulullah, satu ‘kedudukan’ (jah) tinggi di sisi Allah. Sengaja kita ambil rujukan dari Ibnu Taimiyah agar pengikut sekte Wahhaby memahami dengan baik apa sinyal dibalik tujuan kami menukil dari kitab syeikh mereka itu, agar mereka berpikir.

2- Khalifah Umar bin Khattab pernah meminta hujan kepada Allah melalui paman Rasul, Abbas bin Abdul Mutthalib. Dalam bertawassul, khalifah Umar mengatakan:
“ا

للهم كنا نتوسل إليك بنبينا فتسقينا و إنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا. قال: فيسقون”

(Ya Allah, dahulu kami bertawassul kepada-Mu melalui Nabi kami lantas Engkau beri kami hujan. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu melalui paman Nabi kami maka beri kami hujan. Dan (perawi) berkata: maka mereka diberi hujan). (Lihat: Kitab “Shohih Bukhari” 2/32 hadis ke-947 dalam Bab Shalat Istisqo’)

Riwayat di atas memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Khalifah Umar –sahabat Rasul- melakukan hal yang pernah diajarkan Rasul kepada para sahabat mulia beliau. Walaupun riwayat di atas menunjukkan bahwa Umar bin Khattab bertawassul kepada manusia yang masih hidup, akan tetapi hal itu tidak berarti secara otomatis riwayat di atas dapat menjadi bukti bahwa bertawassul kepada yang telah mati adalah ‘haram’ (entah karena alasan syirik atau bid’ah), karena tidak ada konsekuensi di situ. Di tambah lagi nanti terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa sebagian sahabat –sesuai dengan pemahaman mereka dari apa yang diajarkan Rasul- juga melakukan tawassul kepada seseorang yang secara zahir telah mati. Yang jelas, riwayat di atas dengan tegas menjelaskan akan legalitas tawassul / istighitsah dan menyangkal pendapat sebagian Wahhaby yang mengatakan bahwa bertawassul adalah perbuatan sis-sia dan bertentangan dengan ke-Mahamendengar dan Mahamengetahui-an Allah SWT. Juga sekaligus menjelaskan legalitas tawassul melalui diri (Abbas bin Abdul Mutthalib) dan kedudukan (sebagai paman manusia termulia) di hadapan Allah SWT.

3- Berkata al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Musa an-Nukmani dalam karyanya yang berjudul “Mishbah adz-Dzolam”; Sesungguhnya al-Hafidz Abu Said as-Sam’ani menyebutkan satu riwayat yang pernah kami nukil darinya yang bermula dari Khalifah Ali bin Abi Thalib yang pernah mengisahkan: “Telah datang kepada kami seorang badui setelah tiga hari kita mengebumikan Rasulullah. Kemudian ia menjatuhkan dirinya ke pusara Rasul dan membalurkan tanah (kuburan) di atas kepalanya seraya berkata: Wahai Rasulullah, engkau telah menyeru dan kami telah mendengar seruanmu. Engkau telah mengingat Allah dan kami telah mengingatmu. Dan telah turun ayat; “Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS an-Nisa: 64) dan aku telah menzalimi diriku sendiri. Dan aku mendatangimu agar engkau memintakan ampun untukku. Lantas terdengar seruan dari dalam kubur: Sesungguhnya Dia (Allah) telah mengampunimu”. (Lihat: Kitab “Wafa’ al-Wafa’” karya as-Samhudi 2/1361)

Dari riwayat di atas menjelaskan bahwa; bertawassul kepada Rasulullah pasca wafat beliau adalah hal yang legal dan tidak tergolong syirik atau bid’ah. Bagaimana tidak? Sewaktu prilaku dan ungkapan tawassul / istighotsah itu disampaikan oleh si Badui di pusara Rasul -dengan memeluk dan melumuri kepalanya dengan tanah pusara- yang di tujukan kepada Rasul yang sudah dikebumikan, hal itu berlangsung di hadapan Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib. Dan khalifah Ali sama sekali tidak menegurnya, padahal beliau adalah salah satu sahabat terkemuka Rasulullah yang memiliki keilmuan yang sangat tinggi dimana Rasulullah pernah bersabda berkaitan dengan Ali bin Abi Thalib KW:

- “Ali bersama kebenaran dan kebenaran bersama Ali” (Lihat: Kitab “Tarikh Baghdad” karya Khatib al-Baghdadi 14/321, dan dengan kandungan yang sama bisa dilihat dalam kitab “Shohih at-Turmudzi” 2/298)

- “Ali bersama al-Quran dan al-Quran bersama Ali, keduanya tidak akan pernah terpisah hingga hari kebangkitan” (Lihat: Kitab “Mustadrak as-Shohihain” karya al-Hakim an-Naisaburi 3/124)

- “Aku (Rasul) adalah kota ilmu dan Ali adalah pintu gerbangnya. Barangsiapa menghendaki (masuk) kota maka hendaknya melalui pintu gerbangnya” (Lihat: Kitab “Mustadrak as-Shohihain” 3/126)

- “Engkau (Ali) adalah penjelas kepada umatku tentang apa-apa yang mereka selisihkan setelah (kematian)-ku” (Lihat: Kitab Mustadrak as-Shohihain” 3/122)

Jika tawassul / istighotsah terhadap orang yang telah mati adalah syirik atau bid’ah –sebagaimana yang diiskukan oleh kelompok sekte Wahhaby- dan pada riwayat di atas disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib –pemilik pujian-pujian Rasul yang tertera dalam kitab-kitab Ahlusunnah tadi- yang menjadi saksi perbuatan si Badui muslim tadi -yang bertawassul di pusara Rasul- lantas diam padahal beliau mampu untuk melarangnya jika itu tidak legal (ghair syar’i) maka ada dua kemungkinan;

1- Ali adalah sahabat yang tidak tahu apa-apa (bodoh) tentang hukum Islam, terkhusus masalah larangan bertawassul kepada orang yang telah meninggal. Dimana dari ungkapan pada poin ini juga meniscayakan bahwa, Rasul telah berbohong kepada kita (umatnya), bahwa ternyata Ali bukan pemilik keutamaan-keutamaan seperti hadis-hadis di atas. Bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kemuliaan semacam itu lantas direkomendasikan oleh Rasul yang al-Amin itu?

2- Hadis-hadis pujian Rasul terhadap pribadi Ali itu benar. Dan diamnya Ali atas perbuatan si Badui tadi membuktikan bahwa bertawassul/istighotsah terhadap orang yang zahirnya telah mati itu adalah legal menurut syariat Islam, paling tidak yang dipahami Ali sebagai pintu gerbang ilmu Rasul, yang selalu bersama kebenaran, selalu bersama al-Quran dan yang diberi mandat Rasul untuk menjelaskan hal-hal yang terjadi perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin, pasca wafat Rasul.

Tentu, bagi seorang ‘Ahlusunnah wal Jamaah sejati’, pasti ia akan memilih kemungkinan yang kedua. Karena kemungkinan yang pertama itu sangat berat resikonya di dunia maupun di akherat, terkhusus bagi pengaku Ahlusunnah wal Jamaah. Kecuali jika kita melakukan kebodohan sebagaimana apa yang sering dilakukan oleh kebanyakan ulama Wahhaby, mudah menvonis sebuah hadis yang tidak sesuai dengan doktrin akidahnya dengan vonis “hadis lemah” (dho’if), tanpa melakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu.

4- Ad-Darami meriwayatkan: Penghuni Madinah mengalami paceklik yang sangat parah. Lantas mereka mengadu kepada Aisyah (ummul Mukminin). Lantas Aisyah mengatakan: “Lihatlah pusara Nabi! Jadikanlah ia (kuburan) sebagai penghubung menuju langit sehingga tidak ada lagi penghalang dengan langit. Lantas ia (perawi) mengatakan: Kemudian mereka (penduduk Madinah) melakukannya, kemudian turunlah hujan yang banyak hingga tumbulah rerumputan dan gemuklah onta-onta dipenuhi dengan lemak. Maka saat itu disebut dengan tahun “al-fatq” (sejahtera)”. (Lihat: Kitab “Sunan ad-Darami” 1/56)

Jika riwayat sebelumnya berkaitan dengan ‘diam’ Ali terhadap orang yang bertawassul kepada yang telah meninggal. Padahal kita tahu bahwa Ali adalah sahabat dan menantu mulia Rasul. Kini berkaitan dengan ‘saran” istri Rasulullah. Jika bertawassul/istighotsah terhadap orang yang telah mati adalah bid’ah atau syirik, maka apakah mungkin istri Rasul -seperti Ummulmukminin Aisyah- tidak mengetahui hal itu, padahal ia selalu hidup bersama Rasul yang selayaknya Rasul sebelum mendidik orang lain terlebih dahulu mendidik istri dan anaknya terlebih dahulu. Jika istighotsah terhadap orang yang zahirnya telah mati adalah bid’ah dan syirik –yang dibenci dalam Islam- lantas, apakah mungkin Rasul tidak megindahkan perintah Allah untuk; “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka!”? Apakah kaum pengikut sekte Wahhaby jauh lebih paham Islam daripada Ali bin Abi Thalib dan Ummulmukminin Aisyah? Silahkan direnungkan dengan hati dan kepala yang dingin!

5- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih. Dari riwayat Abu Salih as-Saman dari Malik ad-Dar –seorang bendahara Umar- yang berkata: Masyarakat mengalami paceklik pada zaman (kekhalifahan) Umar. Lantas seseorang datang ke makam Nabi seraya berkata: Ya Rasulullah mintakan hujan untuk umatmu, karena mereka hendak binasa. Kemudian datanglah seseorang dimimpi tidurnya dan berkata kepadanya: Datangilah Umar! Saif juga meriwayatkan hal tersebut dalam kitab al-Futuh; Sesungguhnya lelaki yang bermimpi tadi adalah Bilal bin al-Harits al-Muzni, salah seorang sahabat. (Lihat: Kitab “Fathul Bari” 2/577)

Riwayat di atas juga menguatkan bahwa beapa di kalngan sahabat Nabi kala itu sudah menjadi hal yang biasa jika seseorang memiliki hajat untuk bertawassul, walaupun kepada Rasulullah yang secara zahir telah meninggal dunia. Lantas apakah kaum sekte Wahabi masih bersikeras menyatakan bahwa Salaf Saleh tidak pernah mencontohkan perbuatan tersebut sesuai dengan pemahaman mereka terhadap ajaran syariat Nabi? Sekali lagi pertanyaan yang muncul, apakah kaum Wahaby berani menyatakan para sahabat besar itu sebagai pelaku syirik atrau bid’ah karena telah bertawassul kepada yang telah mati? Pertanyaan semacam ini belum pernah ada jawaban yang memuaskan dari kalangan pengikut sekte Wahhaby, karena mereka akan berbenturan dengan pemuka Salaf Saleh seperti sahabat-sahabat besar yang telah kami sebutkan di atas, termasuk Ummulmukminin Aisyah, istri Nabi sendiri.

Guna mengakhiri kajian kali ini, kita akan memberikan satu contoh lagi dari riwayat (atsar) para sahabat berkaitan dengan legalitas syariat Islam terhadap permasalahan istighotsah / tawassul, terkhusus kepada pribadi yang dianggap telah mati.

6- Dalam sebuah riwayat panjang tentang kisah Usman bin Hunaif (salah seorang sahabat mulia Rasul) yang disebutkan oleh at-Tabrani dari Abi Umamah bin Sahal bin Hunaif yang bersumber dari pamannya, Usman bin Hunaif. Disebutkan bahwa, suatu saat seorang lelaki telah beberapa kali mendatangi khalifah Usman bin Affan agar memenuhi hajatnya. Saat itu, Usman tidak menanggapi kedatangannya dan tidak pula memperhatikan hajatnya. Kemusian lelaki itu pergi dan ditengah jalan bertemu Usman bin Hunaif dan mengeluhkan hal yang dihadapinya kepadanya. Mendengar hal itu lantas Usman bin Hunaif mengatakan kepadanya: Ambillah bejana dan berwudhulah. Kemudian pergilah ke masjid (Nabi) dan shalatlah dua rakaat. Seusainya maka katakanlah:
“ا

للهم إني أسألك و أتوجه إليك بنبينا محمد نبي الرحمة يا محمد إني أتوجه بك إلي ربي فتقضي لي حاجت
ي…”
(Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan mendatangi-Mu demi Nabi-Mu Muhammad yang sebagai Nabi pembawa Rahmat. Wahai Muhammad, aku menghadapkan wajahku kepadamu untuk memohon kepada Tuhanku. Maka kabulkanlah hajatku)
Lantas sebutkanlah hajatmu. Beranjaklah maka aku akan mengiringimu. Kemudian lelaki itu melakukan apa yang telah diberitahukan kepadanya. Selang beberapa saat, lantas ia kembali mendatangi pintu rumah Usman. Usmanpun mempersilahkannya masuk dan duduk di satu kursi dengannya, seraya berkata: Apakah gerangan hajatmu? Lantas ia menyebutkan hajatnya, dan Usmanpun segera memenuhinya. Lantas ia berkata kepadanya: Aku tidak ingat terhadap hajatmu melainkan baru beberapa saat yang lalu saja. Iapun kembali mengatakan: Jika engkau memiliki hajat maka sebutkanlah (kepadaku)! Setelah itu, lelaki itu keluar meninggalkan rumah Usman bin Affan dan kembali bertemu Usman bin Hunaif seraya berkata: Semoga Allah membalas kebaikanmu!? Dia (Usman bin Affan) awalnya tidak melihat dan memperhatikan hajatku sehingga engkau telah berbicaranya kepadanya tentangku. Lantas Usman bin Hunaif berkata: Demi Allah, aku tidak pernah berbicara tentang kamu kepadanya. Tetapi aku telah melihat Rasulullah SAW didatangi dan dikeluhi oleh seorang yang terkena musibah penyakit (info: ini mengisaratkan pada hadis tentang sahabat yang mendatangi Rasul karena kehilangan penglihatannya yang diriwayatkan dalam kitab “Musnad Ahmad” 4/138, “Sunan at-Turmudzi” 5/569 hadis ke-3578, “Sunan Ibnu Majah” 1/441 dan “Mustadrak as-Shohihain” 1/313) kehilangan kekuatan penglihatannya, lantas Nabi bersabda kepadanya: Bersabarlah! Lelaki itu menjawab: Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penggandeng dan itu sangat menyulitkanku. Lantas Nabi bersabda: Ambillah bejana dan berwudhulah, kemudian shalatlah dua rakaat. Lantas bacalah doa-doa berikut…. berkata Ibnu Hunaif: Demi Allah, kami tidak akan meninggalkan (cara tawassul itu). Percakapan itu begitu panjang sehingga datanglah seorang lelaki yang seakan dia tidak mengidap satu penyakit. (Lihat: Kitab “Mu’jam at-Tabrani” 9/30 nomer 8311, “al-Mu’jam as-Shoghir” 1/183, dikatakan hadis ini sahih)

Lihat hadis di atas, bagaimana sahabat Usman bin Hunaif memahami ajaran Rasul yang mengajarkan diperbolehkannya tawassul kepada Rasul pada masa hidupnya namun ia juga terapkan pada pasca kematian beliau. Apakah pemahaman sahabat Usman bin Hunaif itu tidak bisa dibenarkan? Sebodoh itukah sahabat Usman bin Hunaif yang menerapkan hadis Rasul tentang tawassul kepada yang masih hidup dengan legalitas tawassul kepada yang mati? Jika ada pengikut sekte Wahhaby yang berani menyatakan bahwa sahabat Usman bin Hunaif adalah bodoh maka jangan segan-segan juga untuk menyatakan bahwa khalifah Ali bin Abi Thalib dan Ummulmukminin pun bodoh, sebagaimana banyak sahabat lainnya. Kenapa tidak? Bukankah mereka semua membenarkan ajaran tawassul / istighotsah kepada Rasul yang telah mati? Atau selama ini pemahaman Wahhaby yang salah bahwa Nabi tidak ‘mati’, zahirnya saja ‘mati’,tetapi beliau selalu hidup dan mendengar setiap permintaan yang diajukan umatnya kepada beliau, sebagai sarana (wasilah) menuju Allah SWT.

Yang sangat mengherankan sekali adalah, Nashiruddin al-Bani (konon Ahli Hadis kalangan Wahabi) dalam karyanya yang berjudul “at-Tawassul” yang tidak lagi dapat meragukan kesahihan riwayat di atas (sebagaimana yang dinyatakan sahih oleh at-Tabrani) ternyata jiwa kewahabiannya terlalu kental -sehingga fanatisme setaninya sangat kuat membikin dia keras kepala dan jumud- dan tidak berani menolak fatwa pendahulunya, Muhammad bin Abdul Wahhab dan Ibnu Taimiyah. Seakan fatwa kedua orang itu adalah wahyu yang datang dari langit yang tidak boleh diganggu-gugat. Padahal kejelasan dalil sudah nyata baginya. Keangkuhannya dalam menghadapi kenyataan (baca: kebenaran) semacam inilah yang ternyata juga masih diikuti oleh para pengikut Wahhabi di dunia ini, tidak terkecuali di Tanah Anir. Padahal, riwayat sahabat Usman bin Hunaif –yang menjadi kepercayaan sahabat Ali dan Umar (Lihat: Kitab “Siar A’lam an-Nubala’” 2/320)- sebegitu jelasnya, sebagaimana keberadaan matahari di siang hari yang cerah. Memang benar firman Allah SWT yang menyatakan bahwa, kita tidak akan dapat memberi petunjuk kepada kaum yang telah tersesat, dan Allah akan menambah kesesatan mereka. Bagaimana mungkin ajaran sekte (Wahabisme) yang bertumpu pada pengingkaran hakekat itu akan mengaku sebagai pemurnian ajaran Islam? Namun, bagaimanapun, kebenaran harus disampaikan, karena tugas kita hanyalah menyampaikan.

Ini semua adalah beberapa contoh dari riwayat-riwayat yang dapat kita kemukakan pada kesempatan kali ini. Tentu masih banyak riwayat lain yang tidak akan mungin kita sebutkan di sini, untuk mempersingkat waktu dan tempat. Yang jelas, Salaf Saleh telah memberikan contoh kepada kita tentang pemahaman mereka terhadap ajaran Islam -yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah Rasul- terhadap legalitas tawassul / istighotsah terhadap para kekasih Ilahi, walaupun pasca kematian zahir mereka.