Kamis, 23 Agustus 2012

BERDALIL MENGGERAKKAN TELUNJUK SAAT TASYAHUT

Sering kali kita sebagai seorang muslim yang awam belajar shalat maupun ibadah yang lain hanya seperluanya saja. Bahkan tidak jarang diantara kita eggan bertanya kepada para ustadz maupun mu’allim tentang apa yang sebenarnya ada dibenak kita. Entah karena merasa hal tersebut tidak penting ataukah memang tidak enak bila banyak bertanya. Apalagi jika pertanyaan dengan kata tanya mengapa.

Namun jika tiba waktunya, kita sering menyesalkan mengapa hal itu tidak kita tanyakan, bukankah malu bertanya sesat di jalan, begitu pepatah berkata. Biasanya kasus seperti ini muncul dalam masalah-masalah yang kelihatannya sepele, yang sudah taken for granted atau Ma wajadna aba-anaa. Dengan kata lain, perkara yang sudah dari sononya begitu. Semisal menegakkan jari telunjuk kanan ketika membaca tasyahud dalam shalat, baik tasyahud awal maupun tasyahud akhir.
Memang para muallim, kyai dan ustadz sedari dulu juga mengajari shalat demikian, turun temurun dari gurunya lagi hingga Rasulullah saw. sebagai mana dalam hadits-Nya yang popular


صلوا كما رأيتموني أصلي- رواه البخاري

.Rasulullah saw bersabda “Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat (tata cara) shalatku” HR. Bukhari


Namun, sejatinya hal ini mengandung hikmah tersendiri sebagaimana disinggung dalam kitab Zubad Syaikh Ibnu Ruslan:



وعند إلاالله فـــالمهللة * إرفع لتوحيد الذى صليت له
Dan ketika mengucapkan ‘illallah’ angkatlah telunjukmu guna mengesakan Tuhan, karena itulah tujuan shalatmu.
Memang kalimat bait di atas sangatlah sederhana, tetapi muatan dibalik kesederhanaan itu sangatlah dalam sekali.


Bahwasannya shalat yang kita lakukan tidaklah semata untuk menggugurkan kewajiban belaka, tetapi untuk mengesakan-Nya. Sudahkan kita shalat seperti itu?
Begitulah hikmah yang penting dibalik pengangkatan telunjuk ketika tasyahud, sehingga dalam Hasyiah atas Syarah Sittin Lil Allamah ar-ramli diterangkan bahwa mengangkat telunjuk ketika tasyahud hukumnya sunnah.




ويسن أن يشير بها عند قوله إلا الله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة وذلك فى تشهديه 

Maka seseungguhnya disunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan ‘Illallah’ dan hendaklah telunjuk itu membungkuk menghadap qiblat. Baik dalam tasyahud awal maupun tasyahud akhir.
Apa yang diputuskan oleh para ulama di atas tentunya tidaklah asal-asalan sebagai penguat sebuah hadits dari az-Zubair alam Musnad Imam Ahmad diterangkan:



حدثنا ‏ ‏يحيى بن سعيد ‏ ‏عن ‏ ‏ابن عجلان ‏ ‏قال حدثني ‏ ‏عامر بن عبد الله بن الزبير ‏ ‏عن ‏ ‏أبيه ‏ ‏قال ‏‏كان رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إذا جلس في التشهد وضع يده اليمنى على فخذه اليمنى ويده اليسرى على فخذه اليسرى وأشار بالسبابة ولم يجاوز بصره إشارته 
http://www.blogger.com/img/blank.gifKetika Rasulullah saw duduk dalam tasyahud, diletakkanlah tangannya yang kanan di atas paha kanan, dan tangan yang kiri di atas paha kiri, dan beliau berisyarat dengan telunjuk, juga pandangannya tidak melampaui isyaratnya. (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
Inilah hikmah selanjutnya, secara tidak langsung Rasulullah saw memngajari ummatnya bahwa telunjuk dapat menjadi media menuju shalat yang khusyu' dengan membatasi pandangan kita jangan sampai melampau isyarat itu. metode seperti ini mungkin dapat dikembangkan lagi bagi mereka yang memiliki semangat menuju shalat khusyu'


Kemudian bagaimana dengan perbuatan yang sering kita lihat pada saat tasyahut baik awal maupun akhir , dimana telunjuk dibutar putar / digerak gerakkan ? 


Masyarakat muslim terutama yang berpegang kepada madzhab Syafi’i telah mengetahui dan mengamalkan petunjuk dan ajaran para ulama bahwa sunnah ketika mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah pada duduk tasyahhud atau tahiyyat untuk mengangkat jari telunjuknya apabila telah sampai pada illallah dalam syahadat dan tidak diturunkan jari telunjuknya sampai mengucapkan salam. Perlu diketahui yang disunnahkan hanyalah mengangkat jari telunjuknya saja tanpa tahrik (digerak-gerakkan) karena makruh hukumnya. Marilah kita ikuti dalil-dalilnya berikut ini :
 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra.; “Jika Rasulallah saw. duduk dalam tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya diatas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya pada lutut yang kanan, seraya membuat (angka) lima puluh tiga sambil berisyarat dengan telunjuknya”. (HR. Imam Muslim dalam Shohih-nya I/408).
Yang dimaksud dengan lima puluh tiga dalam hadits itu ialah menggenggam tiga jari (jari tengah, jari manis dan kelingking) itulah angka tiga. Sedangkan jari telunjuk dan ibu jari di julurkan sehingga membentuk semacam lingkaran bundar yang mirip angka lima (angka bahasa arab), dengan demikian menjadilah semacam angka lima puluh tiga.
Dalam satu riwayat  seperti yang diriwayatkan Imam Muslim I/408  dari Ali bin Abdurrahman Al-Mu’awi, dia mengatakan; “Abdullah bin Umar ra. melihat aku bermain-main dengan kerikil dalam sholat. Setelah berpaling (selesai sholat), beliau melarangku, seraya berkata; ‘Lakukanlah seperti apa yand dilakukan oleh Rasulallah itu’. Dia berkata; ‘Jika Rasulallah saw. duduk dalam sholat beliau meletakkan tangan kanannya pada paha kanannya seraya menggenggam semua jemarinya, dan mengisyaratkan (menunjukkan) jari yang dekat  ibu jarinya ke kiblat. Beliau juga meletakkan tangan kirinya diatas paha kirinya’ ”Al-Isyarah (mengisyaratkan) itu menunjukkan tidak adanya (perintah) menggerak-gerakkan, bahkan meniadakannya untuk tahrik.
 Diriwayatkan dari Numair Al-Khuzai seorang yang tsiqah dan salah seorang anak dari sahabat ; “Aku melihat Rasulallah saw. meletakkan dzira’nya [tangan dari siku sampai keujung jari] yang kanan diatas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya dan mem- bengkokkannya [mengelukkannya] sedikit”. (HR.Ahmad III:471 ; Abu Dawud I:260 ; Nasa’i III:39 ; Ibn Khuzaimah dalam shohihnya I:354 dan penshohihannya itu ditetapkan oleh Ibn Hajar dalam Al-Ishabah no.8807 ; Ibn Hibban dalam As-Shohih V:273 ; Imam Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II:131 serta perawi lainnya.
 Diriwayatkan dari Ibnu Zubair bahwa “Rasulallah saw. berisyarat dengan telunjuk dan beliau tidak menggerak-gerakkannya dan pandangan beliau pun tidak melampaui isyaratnya itu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban). Hadits ini merupakan hadits yang shohih sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid III:454 dan oleh sayyid Umar Barokat dalam Faidhul Ilaahil Maalik jilid 1:125.
 Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Zubair ra. bahwa “Rasulallah saw.berisyarat dengan jarinya (jari telunjuknya) jika berdo’a dan tidak menggerak-gerakkannya”. (HR.Abu ‘Awanah dalam shohihnya II:226 ; Abu Dawud I:260 ; Imam Nasa’i III:38 ; Baihaqi II:132 ; Baihaqi dalam syarh As-Sunnah III:178 dengan isnad shohih).
Ada pun hadits yang menyebutkan Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) itu tidak kuat (laa tatsbut) dan merupakan riwayat syadz (yang aneh). Karena hadits mengenai tasyahhud dengan mengisyaratkan (menunjukkan) telunjuk itu serta meniadakan tahrik adalah riwayat yang sharih (terang-terangan) dan diriwayatkan oleh sebelas rawi tsiqah dan kesemuanya tidak menyebutkan adanyatahrik tersebut. Seseorang yang mengaku bahwa mutsbat (yang mengatakan ada) itu harus didahulukan (muqaddam) atas yang menafikan/meniadakannya, maka orang tersebut tidak memahami ilmu ushul. Karena kaidah ushul itu mempunyai kelengkapan yang tidak sesuai untuk dipakai dalam masalah itu.
 Hadits-hadits lainnya yang tidak menyebutkan adanya menggerak-gerakkan jari telunjuk itu   menguatkan keterangan dari hadits yang menafikannya. Dari hadits Ibnu Zubair tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa: a). Sunnah mengangkat telunjuk diketika tasyahhud. b) Nabi tidak menggerak-gerakkan telunjuknya dan pandangan Nabi terus tertuju kepada telunjuknya yang sedang berisyarat itu.
 Alasan yang mengatakan bahwa Rasulallah saw. tidak mengisyaratkan jemarinya sejak awal tasyahhud tetapi ketika mengucapkan syahadat, berupa beberapa dalil, antara lain: Hadits Wail bin Hujr, yang menyebutkan, “Dan Rasulallah saw. menjadikan (meletakkan) sikunya yang kanan di atas, lalu menggenggam dua jari dan beliau membuat suatu lingkaran, kemudian mengangkat jari (telunjuk)nya”. Demikian menurut lafadh Al-Darimi. Sedangkan menurut lafadh Ibn Hibban dalam Shohihnya V:272, “Dan beliau (saw.) mengumpulkan ibu jari dengan jari tengah dan mengangkat jari yang didekatnya seraya berdo’a dengan (menunjukkan)nya”.
 Sebagian orang menyangka bahwa tahliq (membuat lingkaran) itu maksudnya menggerak-gerakkan telunjuk untuk membuat semacam lingkaran. Padahal sebenarnya yang dimaksud tidak demikian. Membuat lingkaran itu maksudnya menjadikan jari tengah dan ibu jari semacam lingkaran, lalu telunjuk diisyaratkan.
Menggerak-gerakkan jari makruh hukumnya:


Masalah menggerakkan jari telunjuk ketika duduk tasyahud, baik awal maupun akhir dalam shalat adalah salah satu masalah yang masih memerlukan penjelasan dan penelisikan lebih lanjut terutama pada kualitas sanad hadits-hadits antara yang tidak memerintahkan dan yang membolehkan menggerakkannya. Oleh karena itu, sekalipun masalah ini pernah ditanyakan dan telah pula dijawab serta dimuat di Buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 halaman 44-46, berikut ini kami tambahkan penjelasan tentang posisi jari telunjuk pada saat tahiyat.
Hadits yang sering digunakan sebagai dalil bagi orang yang menggerakkan jari telunjuk saat tasyahud adalah hadis riwayat an-Nasa’i dari sahabat Wail bin Hajar (Sunan an-Nasa’i: 1192). Berikut kami kutip lengkap dengan sanadnya:

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ: أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللهِ ـ يعني ابْنُ الْمُبَارَكِ ـ عَنْ زَائِدَةَقَالَ: حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ قَالَ: قُلْتُ لَأَنْظُرَنَّ إلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ كَيْفَ يُصَلِّي فَنَظَرْتُ إلَيْهِ فَوَصَفَ قَالَ: ثُمَّ قَعَدَ وَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَبَض اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَع أُصْبُعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا. مُخْتَصَرٌ.[رواه النسائي]

Artinya: “Suwaid bin Nashr mengkabarkan dari Ibnu Mubarak dari Zaidah (bin Qudamah) dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wail bin Hujr yang berkata: "Aku akan akan melihat bagaimana shalat Rasulullah saw, maka aku telah melihatnya dan memperhatikan gerakannya. Ia berkata: Kemudian ia duduk (tasyahud) dengan iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan telapak kaki kanannya ditegakkan, pen.) dan meletakkan telapak tangan kirinya pada paha dan lututnya yang kiri dan meletakkan siku kanannya di atas paha kanannya, kemudian menggenggamkan dua jarinya dan terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan lalu menggerak-gerakkan  jari telunjuknya sambil berdoa. [HR. an-Nasa’i]
Jika dianalisa dan dibandingkan, ternyata didapati banyak jalur sanad lain yang juga dari Wail bin Hujr, namun kebanyakan tidak mencantumkan kata "يُحَرِّكُهَا " (menggerak-gerakkan) sebagaimana dalam riwayat ini yang di dalamnya terdapat seorang rawi bernama Zaidah bin Qudamah. Zaidah bin Qudamah inilah yang menambahkan kata tersebut dalam matan hadits yang ia riwayatkan. Dalam ilmu Musthalah al-Hadits, tambahan dalam suatu matan hadits yang menyalahi matan yang ada dalam jalur sanad lain yang sama dapat dikategorikan sebagai "sadz" (cacat). Jika tidak menyalahi, maka tambahan tersebut diistilahkan dengan ziyadah tsiqat (tambahan yang menguatkan). Zaidah, meski sebagai rawi dinilai oleh para ulama kritikus hadits dengan tsiqah tsabat(kuat dan stabil), namun ia memberi tambahan yang bertentangan dengan riwayat-riwayat lain yang lebih kuat. Selain riwayat ini, hadits lain yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Imam al-Baihaqi.
Dalil lain yang sering digunakan adalah penggalan lafaz sebuah riwayat dari Ibnu Umar (Jami' Masanid wa al-Marasil: 16954), "لَهِيَ أَشَدُّ عَلٰى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ " ((jari telunjuk itu) akan terasa lebih keras pada setan dari sekedar (pukulan) besi). Artinya, orang yang mengamalkan penggerakan jari telunjuk ketika tasyahud bermaksud untuk mengusir setan agar tidak mengganggu shalatnya. Padahal Ibnu Umar sendiri dalam riwayat tersebut tidak menyebutkan adanya penggerakan telunjuk jari.
Sedangkan kebanyakan riwayat terkait tema tasyahud ini tidak ada yang memerintahkan untuk menggerakkan telunjuk jari, hanya mengacungkannya sejak awal tasyahud hingga salam. Sebagaimana riwayat dari Abdulah bin Zubair, Abdulah bin Umar, Aisyah, dan Abu Hurairah. Pun demikian mayoritas ulama mazhab berpendapat untuk tidak menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
Jumhur ulama Syafi’i memakruhkan menggerak-gerakkan telunjuk waktu tasyahhud, dalam Hasiyah al-Bajuri jilid 1:220: “Dan tidaklah boleh seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuk- nya. Apabila digerak-gerakkan, maka makruh hukumnya dan tidak membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih dan dialah yang terpegang karena gerakan telunjuk itu adalah gerakan yang ringan. Tetapi menurut satu pendapat; Batal sholat seseorang apabila dia  meng- gerak-gerakkan telunjuknya itu tiga kali berturut-turut [pendapat ini bersumber dai Ibnu Ali bin Abi Hurairah sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ III/454]. Dan yang jelas bahwa khilaf [perbeda- an) tersebut adalah selama tapak tangannya tidak ikut bergerak. Tetapi jika tapak tangannya ikut bergerak maka secara pasti batallah shalatnya”.
 Imam Nawawi dalam Fatawa-nya halaman 54 dan dalam Syarh Muhadzdab-nya III/454 menyatakan makruhnya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan sia-sia dan main-main disamping menghilangkan kekhusyuan.
 Dalam kitab Bujairimi Minhaj 1/218: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi). Jika anda berkata; ‘Sesungguhnya telah datang hadits yang shohih yang menunjuk kepada pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadits tersebut. Begitu pula telah beberapa hadits yang shohih yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk. Maka manakah yang diunggulkan’? Saya menjawab: ‘Diantara yang mendorong Imam Syafi’i mengambil hadits-hadits yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk adalah karena yang demikian itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa dituntut keberada- annya didalam sholat”.
 Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj II:80: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk diketika mengangkatnya karena ittiba’. Dan telah shohih hadits yang menunjuk kepada pentahrikannya, maka demi untuk menggabungkan kedua dalil, dibawalah tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi didalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang haram yang dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu kami mengatakan bahwa tahrik dimaksud hukumnya makruh”.
 Dalam kitab Mahalli 1/164: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan; ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadits itu shohih. Dan didahulukannnya hadits pertama yang menafikan tahrik atas hadits kedua yang menetapkan tahrik adanya karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”.
 Dalam kitab Syarqawi 1/210: “Mengangkat telunjuk itu adalah dengan tanpa tahrik. Telah datang pula hadits yang menunjuk adanya tahrik. Namun dalam kasus ini yang menafikan didahulukan dari yang menetapkan. Berbeda dengan kaidah ushul Fiqih (bahwa yang menetapkan didahulu- kan dari yang menafikan). Hal ini karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan mentahrik itu yakni; ‘Bahwa yang dituntut dalam sholat adalah tidak bergerak karena bergerak-gerak dapat menghilangkan kekhusyu’an dan juga tahrik itu adalah sejenis perbuatan yang tidak ada gunanya dan sholat haruslah terpelihara dari hal tersebut selama itu memungkinkan. Oleh karena itu ada pendapat yang membatalkan shalat karena melakukan tahrik walau pun pendapat ini dho’if”.

Dalil orang yang menggerak-gerakkan telunjuk dan Bantahannya:
- Orang yang mengatakan sunnah hukumnya menggerak-gerakkan telunjuk berdalil hadits riwayat Wa’il bin Hujrin yang menerangkan tentang tata cara sholat Nabi. Riwayat yang dimaksud ialah: “Kemudian Nabi mengangkat jari telunjuknya maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdo’a”. (HR.Nasa’i) Hadits ini oleh sebagian madzhab Maliki dijadikan dalil untukmensunnahkan tahrik yakni menggerak-gerakkan telunjuk itu dengan gerakan yang sederhana dimulai sejak awal tasyahhud hingga akhirnya. Dan gerakan tersebut mengarah ke kiri dan ke kanan, bukan ke atas dan ke bawah (Al-Fighul Islami 1/716).
 Mereka juga berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa: “Menggerak-gerakkan telunjuk diwaktu shalat dapat menakut-nakuti setan”. Ini hadits dho’if karena hanya di riwayatkan seorang diri oleh Muhammad bin Umar al-Waqidi ( Al-Majmu’ III/454 dan Al-Minhajul Mubin hal.35). Ibn ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Al-Dhu’afa VI/2247; “Menggerak-gerakkan jari (telunjuk) dalam sholat dapat menakut-nakuti setan”  adalah hadits maudhu’ ”.
Atau mereka berdalil dengan ucapan seorang Syeikh dalam kitabnya Sifat-sifat Sholat Rasulallah saw. ,khususnya halaman 158-159, mengemukakan sebuah hadits; “Beliau (saw.) mengangkat jarinya (dan) menggerak-gerakkannya seraya berdo’a. Beliau bersabda; ‘Itu yakni jari  sungguh lebih berat atau lebih keras bagi setan daripada besi’ ”.
Padahal redaksi hadits yang sebenarnya tidak seperti yang disebutkan oleh Syeikh tersebut. Syeikh ini telah menyusun dua hadits yang berbeda dengan menyusupkan kata-kata yang sebenarnya bukan dari hadits, supaya dia mencapai kesimpulan yang dikehendakinya. Redaksi hadits yang sebenarnya ialah seperti yang terdapat dalam Al-Musnad II:119, Al-Du’a karangan Imam Thabarani II:1087, Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar I:272 dan kitab hadits lainnya yang berbunyi: “Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar ra., jika (melakukan) sholat ber- isyarat dengan (salah satu) jarinya lalu diikuti oleh matanya, seraya berkata, Rasullah saw. bersabda; ‘Sungguh itu lebih berat bagi setan daripada besi’ “. Jadi dalam hadits tersebut tidak di sebutkan kata-kata Yuharrikuha(menggerak-gerakkannya) tetapi hanya disebutkan berisyarat dengan jarinya’.
 Tetapi Syeikh ini telah berani melakukan penyelewengan terhadap hadits (tahrif) sehingga dia mendapatkan apa yang dikehendaki meski pun dengan tadlis (menipu) dan tablis (menimbulkan keraguan pada umat Islam). Al-Bazzar berkata; “Katsir bin Zaid meriwayatkan secara sendirian (tafarrud) dari Nafi’, dan tidak ada riwayat (yang diriwayatkan Katsir ini) dari Nafi’ kecuali hadits ini”. Syeikh ini sendiri di kitab Shohihah-nya IV:328 mengatakan; ‘Saya berkata, Katsir bin Zaid adalah Al-Aslami yang dha’if atau lemah’!
 - Hadits yang menyebutkan, ‘Sungguh ia (jari) itu lebih berat bagi setan daripada besi’, sebenarnya tidak shohih dan ciri kelemahannya itu setan atau iblis itu tidak bodoh sampai mau meletakkan kepalanya dibawah jari orang yang menggerak-gerakkannya sehingga setan itu terpukul dan terpental. Orang yang mengatakan bahwa ungkapan semacam itu dhahir maka dia salah dan tidak memahami ta’wil. Sedangkan riwayat Abdullah bin Zubair yang memuat kata-kata La Yuharrikuha (tidak menggerak-gerakkannya) itu adalah tsabit (kuat) tidak dinilai syadz dan hadits shohih lainnya pun menguatkannya seperti hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar ra. dan lain-lain.
Para Imam (Mujtahidin) pun tidak mengamalkan hadits yang mengisyaratkan tahrik itu termasuk ulama dahulu dari kalangan Imam Malik (Malikiyyah) sekali pun. Orang yang melakukan tahrik itu bukan dari madzhab Malikiyyah dan bukan juga yang lainnya. Al-Hafidh Ibn Al-‘Arabi Al-Maliki dalam ‘Aridhat Al-Ahwadzi Syarh Turmduzi II/85 menyatakan; “Jauhilah olehmu menggerak-gerakkan jarimu dalam tasyahhud, dan janganlah berpaling keriwayat Al-‘Uthbiyyah, karena riwayat tersebut baliyyah (mengandung bencana)”.
Al-Hafidh Ibn Al-Hajib Al-Maliki dalam Mukhtashar Fiqh-nya mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah tidak menggerakkan telunjuk yang diisyaratkan itu.
Tiga imam madzhab lainnya yakni Hanafi, Syafi’i dan Hanbali tidak memakai dhohir hadits Wa’il bin Hujr tersebut sehingga dapat kita jumpai fatwa beliau bertiga tidak mensunnahkan tahrik. Hal ini disebabkan karena mensunnahkan tahrik berarti menggugurkan hadits Ibnu Zubair dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan Nabi saw. tidak menggerak-gerakkan telunjuk.
Imam Baihaqi yang bermadzhab Syafi’i memberi komentar terhadap hadits Wa’il bin Hujr sebagai berikut : “Terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan tahrik disitu adalah mengangkat jari telunjuk, bukan menggerak-gerakkannya secara berulang sehingga dengan demikian tidaklah bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair”. Kesimpulan Imam Baihaqi adalah hasil dari penerapan metode penggabungan dua hadits yang berbeda karena hal tersebut memang memungkinkan. Kalau mengikuti komentar Imam Baihaqi ini, memang semulanya jari telunjuk itu diam dan ketika sampai pada hamzah illallah ia kita angkat, maka itu menunjukkan adanya penggerakan jari telunjuk tersebut, tetapi bukan digerak-gerakkan berulang-ulang sebagaimna pendapat sebagian orang.

Wallahua'lam

3 komentar:

  1. Dari Ibnu ‘Umar r.a. “Ketika duduk dalam tahiyyat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan menaruh tangan kanan di atas lutut kanan seraya membentuk bilangan 53 dan berisyarat dengan jari telunjuk.” (HR. Muslim [1:408])
    Dalam riwayat Muslim dari Ali bin Abdurrahman al-Mu’awi bahwa ia bercerita, “Abdullah bin ‘Umar memperhatikan saya karena saya mempermainkan batu kerikil sewaktu shalat. Lalu ia menegur setelah saya beranjak, ‘Lakukanlah seperti yang dilakukan oleh Rasulullah!’ ‘Apa yang diperbuat oleh Rasul?’ tanya saya. Ia bertutur:
    كان اذاجلس فى اصّلاة وضع كفّه اليمنى على فخذه اليمنى وقبض أصابعه كلّها وأشاربأصبعه الّتى تلى الإبهام إلىى القبلة ووضع كفّه البسرى على فخذه ابسرى
    “Jika duduk dalam shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan telapak kanannya di atas paha kanan sambil menggenggamkan seluruh jarinya, kecuali jari telunjuk yang mengikuti ibu jari. Beliau berisyarat dengannya menghadap kiblat. Dan beliau meletakkan telapak tangan kiri di atas paha kiri.”
    Isyarat ini menunjukkan, “menggerak-gerakkan” (harraka-yuharriku) justru menafikannya. Dan yang lebih terang lagi hadits dari Abdullah bin Zubair r.a, ujarnya:
    أنّ رسول الله كان يشير بأصبعه إذا دعا ولا يحرّكها
    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berisyarat dengan jarinya saat mengucap doa dan tidak menggerak-gerakkannya.” (HR. Abu Uwanah dalam Shahihnya [2:226], An-Nasa’i [93:8], Al-Baihaqi [2:132], dan Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [3178] dengan isnad shahih).

    BalasHapus
  2. Adapun hadits yang menyebutkan “yuharrikuha” (menggerakkannya) tidaklah shahih. Lafadz ini syadz (menyalahi riwayat orang yang lebih tsiqah) karena 11 orang perawi tsiqah telah meriwayatkan tanpa kata “yuharrikuha”, dan hanya satu orang yang meriwayatkan dengan tambahan “yuharrikuha”. Selain itu, hadits-hadits lain tidak menyebutkannya.
    Siapa saja yang mengatakan bahwa yang mutsbat (yang menyebutkannya) lebih didahulukan atas yang menafikannya, maka ia tidak faham ushul fiqh. Karena kaidah ini memiliki aturan sehingga kaidah itu tidak berlaku di sini. Sekiranya orang yang mengklaim hal ini mau duduk di hadapan ahli ilmu, tentu ia tidak terjebak dengan klaimnya karena adanya riwayat yang tegas menafikan “tahrik” (penggerakkan), maka riwayat yang menyebutkannya adalah syadz. Para ‘ulama, hatta ‘ulama madzhab Maliki yang terdahulu pun tidak mengamalkan riwayat syadz ini. Bahkan madzhab selain madzhab Maliki sama, yang berbeda hanya si pengklaim saja.
    Al-Hafidz Ibnul ‘Arabi Al-Maliki dalam kitabnya “Aridhatul Ahwadzi” Syarah At-Tarmidzi [2:85] menegaskan, “Hati-hati, jangan menggerak-gerakkan jarimu saat tahiyyat. Jangan pedulikan riwayat Utbiyah karena ia adalah bencana. Sungguh aneh ada yang mengatakan bahwa menggerak-gerakkannya dalam rangka mengusir syetan. Ketahuilah, jika kamu menggerakkan satu jari untuk mengusirnya, maka ia akan menggerakkan untuk kamu sepuluh. Syetan akan terusir dengan keikhlasan, khusyuk, dzikir dan isti’aadzah, bukan dengan menggerakkan jari.”
    Ibnu Hajib Al-Maliki dalam Mukhtasar Al-Fiqhi menyatakan, bahwa tidak menggerakkan jari adalah pendapat yang mahsyur di madzhab Maliki.
    An-Nawawi dalam fatwanya [halaman 154] dan dalam Syarah Al-Muhadzdzab [3:45] menyatakan kemakruhannya, karena perbuatan itu main-main dalam shalat dan menghilangkan kekhusyukan.
    Numair Al-Khuza’i r.a. mengungkapkan, “Saya telah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan lengan bawah dari tangan kanannya di atas paha kanan dengan mengangkat jari telunjuk yang beliau bengkokkan sedikit.” (HR. Ahmad [3:471], Abu Dawud [1:260], An-Nasa’i [3:39], Ibnu Khuzaimah [1:54]. Penshahihannya diakui oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Isabah No.8807. Juga HR. Ibnu Hiban [5:273], Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra [2:1310], dan merupakan hadits shahih).

    BalasHapus
  3. Dalil bahwa berisyarat dengan jari (telunjuk) bukan dari awal tahiyyat melainkan saat membaca “asyhadu allaa ilaaha illallaah” sejumlah hadits, antara lain hadits Wail bin Hujr r.a. yang menyebutkan, “Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan sikut kanan diatas paha kanan kemudian menggenggamkan dua jari dan membentuk lingkaran lalu mengangkat jarinya.” Ini adalah lafadz Ad-Darimi, sedangkan lafadz Ibnu Hiban [5:272] ialah, “Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menggenggamkan jari kelingking dan jari di dekatnya dengan menghimpun jempol dan jari tengah, sementara jari di dekatnya diangkat oleh beliau sambil mengucap doa.”
    Sabbabah (jari telunjuk) dinamakan “syahid (yang bersaksi)”, karena ketika seseorang mengucap kalimat syahadat,ia mengangkat jari telunjuknya sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat mengucap “Asyhadu”, beliau berisyarat dengannya.
    Hadits dalam shahih Muslim [2:890] menyebutkan dari Jabir r.a. bahwa “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucap ‘Allahummasyhad, Allahummasyhad (ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah)’ tiga kali sambil mengangkat jari telunjuknya ke langit dan menunjukkannya ke orang-orang”.
    Dalam Sunan al-Baihaqi [2:133] diceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu ketika mentauhidkan Rabbnya Azza wa Jalla dengannya [1]. Yakni ketika mengokohkan tauhidullah melalui ucapan ‘illallaah’ sesudah kata-kata ‘laa ilaaha’ dalam syahadat”.
    Footnote
    [1] Dalam riwayat lain pada al-Baihaqi [2:133] dengan sanad yang sama dari Khaffaff bin Iyma bin Ruhdhah al-Ghifari dengan lafadz, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak lain selain menginginkan tauhid dengannya”. Al-Hafizh al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id [2:140] bertutur, “Ahmad telah meriwayatkannya dengan panjang. Juga ath-Thabrani dalam al-Kabir sebagaimana anda lihat, sedang rijalnya tsiqah”. Penulis berkata, ia ada pada Ahmad [4:57].

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.