Abu Muhammad As Samarkandy, Ar Rafi’iy dan Ad Darquthniy, masing-masing menunjuk sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib k.w.bahwa Rasul saaw bersabda: “Barangsiapa lewat melalui kuburan, kemudian ia membaca “Qul Huwallahu Ahad” sebelas kali dengan niat menghadiahkan pahalanya pada para penghuni kubur, ia sendiri akan memperoleh sebanyak yang diperoleh semua penghuni kubur”.
Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwasanya Nabi saaw bersabda: “Barangsiapa yang berziarah di kuburan, kemudian ia membaca ‘Al Fatihah’, ‘Qul Huwallahu Ahad’ dan ‘Alhakumut takatsur’, lalu ia berdoa Ya Allah, kuhadiahkan pahala pembacaan firmanMu pada kaum Mu’minin dan Mu’minat penghuni kubur ini, maka mereka akan menjadi penolong baginya(pemberi syafaat) pada hari kiamat”.
Hadits-hadits tersebut diatas dijadikan dalil yang kuat oleh para ulama untuk menfatwakan kebolehan membaca Al Quran bagi orang yang telah wafat. Imam Nawawi dalam “Syarhul Muhadzdzib” mengatakan: ‘disunnahkan bagi orang yang berziarah ke kekuburan membaca beberapa ayat Al Qur’an dan berdoa untuk penghuni kubur’.
Pernyataan ini dibenarkan oleh Imam Syafi’i dan disepakati bulat oleh para sahabatnya. Setelah menjelaskan pendapat-pendapat dan fatwa para ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali), Imam Nawawi menyimpulkan bahwa membaca Al Qur’an bagi arwah orang-orang yang telah wafat dilakukan juga oleh kaum Salaf.
Imam Nawawi mengutip penegasan Syaikh Taqiyyuddin Abul Abbas Ahmad bin Taimiyyah yang menegaskan: “Barangsiapa berkeyakinan bahwa seseorang hanya dapat memperoleh pahala dari amal perbuatannya sendiri, ia menyimpang dari ijma’ para ulama dan dilihat dari berbagai sudut pandang, keyakinan demikian itu tidak dapat dibenarkan.”
Berkata Imam Nawawi, “Yang lebih terkenal dari madzhab Syafi’i, bahwa pahalanya tidak sampai pada mayat. Sedangkan menurut Ahmad bin Hanbal, dan segolongan sahabat-sahabat Syafi’i, sampai (pahalanya) kepada mayat. Maka sebaiknya setelah membaca, si pembaca mengucapkan: Ya Allah, sampaikanlah pahala seperti pahala bacaan saya itu kepada si fulan.” Hanya saja disyaratkan agar si pembaca tidak menerima upah atas bacaannya itu. Jika diterimanya, haramlah hukumnya, baik bagi si pemberi maupun si penerima, sedang bacaannya itu hampa, tidak beroleh pahala apa-apa.
Jika Anda masih ragu akan sampai/tidaknya pahala tersebut kepada mayit, maka janganlah Anda tinggalkan amalan ini (mengirim pahala). Sebab siapa tahu memang benar-benar sampai. Toh yang dipermasalahkan itu sampai/tidaknya pahala pembacaan; dan tidak ada larangan bagi kita untuk berbuat demikian (mengirim pahala). Tidak ada hadits ataupun ayat yang melarang kita mengirim pahala bagi mayit.
Imam Nawawi telah menceritakan adanya ijma’ bahwa sedekah berlaku atas mayat dan sampai pahala padanya, baik ia berasal dari anak, maupun dari lainnya.
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAAW, “Ayahku meninggal dunia, dan ia meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?” Ujar Nabi SAAW, “Dapat!” [HR. Ahmad, Muslim dari Abu Hurairah]
Dan tidak disyariatkan mengeluarkan sedekah itu di pekuburan, dan makruh hukumnya bila dikeluarkan beserta jenazah.
Diriwayatkan daripada Ibnu Abbas r.a katanya: Seorang wanita telah datang menemui Rasulullah s.a.w dan berkata: Ibuku telah meninggal dunia dan masih mempunyai puasa ganti selama sebulan. Baginda bertanya kepada wanita itu dengan sabdanya: Bagaimana pendapatmu jika ibumu itu masih mempunyai hutang, adakah kamu akan membayarnya? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah s.a.w bersabda: Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar. (HR. Bukhori dan Muslim)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAAW lalu bertanya, “Ibuku bernadzar akan melakukan hajji, tapi belum juga dipenuhinya sampai ia meninggal. Apakah akan saya lakukan hajji itu untuknya?” Ujar Nabi SAAW, “Ya, lakukanlah! Bagaimana pendapatmu jika ibumu berhutang, adakah kamu akan membayarnya? Bayarlah, karena Allah lebih berhak untuk menerima pembayaran.” (HR. Bukhori)
Diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah SAAW, saya mempunyai ibu bapak yang selagi mereka hidup, saya berbakti kepadanya. Maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka, setelah mereka meninggal dunia?” Ujar Nabi SAAW, “Berbakti setelah mereka meninggal, caranya ialah dengan melakukan shalat untuk mereka disamping shalatmu, dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu!”
Berkata Ibnu ‘Ukeil, “Jika seseorang melakukan amal kebajikan seperti shalat, puasa, dan membaca Al Qur`an dan dihadiahkannya, artinya pahalanya diperuntukkannya bagi mayat muslim, maka amal itu didahului oleh niat yang segera disertai dengan perbuatan.”
Dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah: Berkata Ahmad bin Hanbal, “Apa pun macam kebajikan, akan sampai kepada si mayat, berdasarkan keterangan-keterangan yang diterima mengenai itu, juga disebabkan kaum muslimin biasa berkumpul di setiap negeri dan membaca Al-Qur`an lalu menghadiahkannya kepada orang-orang yang telah meninggal di antara mereka, dan tak seorang pun yang menentangnya, hingga telah merupakan ijma’.”
Berkata Ibnu Al-Qayyim, “Ibadah itu dua macam, yaitu mengenai harta dan badan. Dengan sampainya pahala sedekah, syara’ mengisyaratkan sampainya pada sekalian ibadah yang menyangkut harta, dan dengan sampainya pahala puasa, diisyaratkan sampainya sekalian ibadah badan (badaniyah). Kemudian dinyatakan pula sampainya pahala hajji, suatu gabungan dari ibadah maliyah (harta) dan badaniyah. Maka ketiga macam ibadah itu, teranglah sampainya, baik dengan keterangan nash maupun dengan jalan perbandingan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.