Rabu, 05 September 2012

SALAH PAHAM ”LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI”




لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ



”LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI”


(Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para Shahabat telah mendahului kita mengamalkannya)
Seringkali kita membaca dan mendengarkan kajian kajian yang membahas kandungan ayat di atas yang pada akhirnya hanya ditujukan untuk menusuk amalan saudara muslim lainnya , dengan menggolongkan mereka kedalam kelompok orang orang yang tersesat .
coba kita tengok buku yang dikarang seorang yang mereka anggap sebagai Ulama Panutan yang membahas kandungan ayat tersebut.
---------------------------------------------------------------------------------------------
Patutlah kaidah yang besar ini dihafal oleh setiap muslim untuk menghancurkan berbagai macam bid’ah yang orang sandarkan dan masukkan ke dalam agama Allah yang mulia ini, Al-Islam. 
Inilah sebuah risalah yang berbicara tentang sebagian dari kaidah-kaidah dalam agama yang sangat luas dan dalam sekali, yaitu:
“Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya.”
Peganglah kuat-kuat kaidah yang besar dan agung ini, sehingga engkau tidak akan mengerjakan sesuatupun ibadah yang tidak pernah diyakini dan diamalkan oleh para shahabat.
Patutlah kaidah yang besar ini dihafal oleh setiap muslim untuk menghancurkan berbagai macam bid’ah yang orang sandarkan dan masukkan ke dalam agama Allah yang mulia ini, Al-Islam. Seperti perkataan yang sering kita dengar ketika dikatakan kepada mereka dan dibawakan nash Al-Qur’an dan Sunnah dan perkataan para ulama, bahwa keyakinan yang mereka yakini atau perbuatan yang mereka lakukan itu bid’ah, mereka menjawab dengan jawaban yang lebih lemah dari sarang laba-laba, yaitu:
“Bukankah peringatan maulid, isra’ mi’raj, nuzul Qur’an, tahun baru hijriyah itu suatu perbuatan yang sangat baik yang di dalamnya terdapat peringatan dan pelajaran?.
“Bukankah dzikir berjama’ah yang sekarang sedang marak-maraknya itu suatu perbuatan yang sangat baik dalam rangka mengajak manusia untuk kembali berdzikir mengingat Allah”
Maka jawablah wahai Ahlus Sunnah dengan kaidah besar di atas yang patut ditulis dengan tinta emas! Katakan kepada mereka,
“Kalau sekiranya perbuatan itu baik, tentulah para shahabat telah mendahului kita mengamalkannya. Karena tidak ada satupun amalan yang masuk ke dalam bagian ibadah yang tidak diamalkan oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum”
---------------------------------------------------------------------------------------------

Begitu di antara kandungan yang ada pada buku yang ditulis oleh Ustadz  Abdul Hakim bin Amir Abdat

BENARKAH INI KAIDAH BESAR SEHINGGA DIJADIKAN TOLOK UKUR HALAL HARAM DALAM AGAMA KITA ?
--------------------------------------

Mari kita telusur dulu tafsir dan asbabul nuzul dari ayat tersebut :
 Those who have refused to believe say with regard to those who have believed, "If it had been any good to believe in this Book, they would not have believed in it before us."15As they have not received any guidance from it, they will surely say, "This is an ancient falsehood."16 


15This is one of those arguments that the chiefs of the Quraish employed to beguile and mislead the common people against the Holy Prophet. They said: If the Qur'an were really based on the truth and Muhammad (upon whom be Allah's peace) were inviting towards a right thing, the chiefs and the elders and the noblemen of the community would have been in the forefront to accept it. How could it be that a few young boys and mean slaves only should accept a reasonable thing but the distinguished men of the nation, who are wise and experienced, and who have been held as reliable by others, would reject it? This was the deceptive reasoning by which they tried to make the common people believe that there was something wrong with the new message; that is why the ciders of the people were not believing it; therefore, they also should avoid it. 
16That is, "They regard themselves as a criterion of the truth and falsehood. They think that whatever (guidance) they reject must be falsehood. But accepting them since thousands of years also were devoid of wisdom and knowledge, and the whole wisdom has now become these people's monopoly." 
--------------------------------------------------


* تفسير جامع البيان في تفسير القرآن/ الطبري (ت 310 هـ) مصنف و مدقق 

{ وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِلَّذِينَ آمَنُواْ لَوْ كَانَ خَيْراً مَّا سَبَقُونَآ إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُواْ بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَـٰذَآ إِفْكٌ قَدِيمٌ }

يقول تعالى ذكره: وقال الذين جحدوا نبوّة محمد صلى الله عليه وسلم من يهود بني إسرائيل للذين آمنوا به، لو كان تصديقكم محمداً على ما جاءكم به خيراً، ما سبقتمونا إلى التصديق به، وهذا التأويل على مذهب من تأوّل قوله:
وشَهِدَ شاهِدٌ مِنْ بَني إسْرائِيلَ عَلى مِثْلِهِ }
أنه معنيّ به عبد الله بن سلام، فأما على تأويل من تأوّل أنه عُني به مشركو قريش، فإنه ينبغي أن يوجه تأويل قوله: { وَقالَ الَّذِين كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كانَ خَيْراً ما سَبَقُونا إلَيْهِ } أنه عُنِي به مشركو قريش وكذلك كان يتأوّله قتادة، وفي تأويله إياه كذلك ترك منه تأويله، قوله:
وشَهِدَ شاهِدٌ مِنْ بَني إسْرائِيلَ عَلى مِثْلِهِ }
أنه معنيّ به عبد الله بن سلام. ذكر الرواية عنه بذلك:
حدثنا ابن عبد الأعلى، قال: ثنا ابن ثور، عن معمر، عن قتادة { وَقالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كانَ خَيْراً ما سَبَقُونا إلَيْهِ } قال: قال ذاك أناس من المشركين: نحن أعزّ، ونحن، ونحن، فلو كان خيراً ما سبقنا إليه فلان وفلان، فإن الله يختصّ برحمته من يشاء.
حدثنا بشر، قال: ثنا يزيد، قال: ثنا سعيد، عن قتادة { وَقالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كانَ خَيْراً ما سَبَقُونا إلَيْهِ } قال: قد قال ذلك قائلون من الناس، كانوا أعزّ منهم في الجاهلية، قالوا: والله لو كان هذا خيرا ما سبقنا إليه بنو فلان وبنو فلان، يختصّ الله برحمته من يشاء، ويكرم الله برحمته من يشاء، تبارك وتعالى.
وقوله: { وَإذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ } يقول تعالى ذكره: وإذ لم يبصروا بمحمد وبما جاء به من عند الله من الهدى، فيرشدوا به الطريق المستقيم { فَسَيَقُولُونَ هَذَا إفْكٌ قَدِيمٌ } يقول: فسيقولون هذا القرآن الذي جاء به محمد صلى الله عليه وسلم أكاذيب من أخبار الأوّلين قديمة، كما قال جل ثناؤه مخِبراً عنهم،

وَقالُوا أساطِيرُ الأوَّلِينَ اكْتَتَبَها فَهِيَ تُمْلَىٰ عَلَيْهِ بُكْرَةً وأصِيلاً. }

---------------------------------------------------

* تفسير تفسير القرآن الكريم/ ابن كثير (ت 774 هـ) مصنف و مدقق 

{ قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِن كَانَ مِنْ عِندِ ٱللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّن بَنِيۤ إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ مِثْلِهِ فَآمَنَ وَٱسْتَكْبَرْتُمْ إِنَّ ٱللَّهَ لاَ يَهْدِي ٱلْقَوْمَ ٱلظَّالِمِينَ } * { وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِلَّذِينَ آمَنُواْ لَوْ كَانَ خَيْراً مَّا سَبَقُونَآ إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُواْ بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَـٰذَآ إِفْكٌ قَدِيمٌ } * { وَمِن قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَىٰ إِمَاماً وَرَحْمَةً وَهَـٰذَا كِتَابٌ مُّصَدِّقٌ لِّسَاناً عَرَبِيّاً لِّيُنذِرَ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ وَبُشْرَىٰ لِلْمُحْسِنِينَ } * { إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَامُواْ فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ } * { أُوْلَـٰئِكَ أَصْحَابُ ٱلْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَآءً بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ }
يقول تعالى: { قُلْ } يا محمد لهؤلاء المشركين الكافرين بالقرآن: { أَرَءَيْتُمْ إِن كَانَ } هذا القرآن { مِنْ عِندِ ٱللَّهِ وَكَفَرْتُمْ بِهِ } أي ما ظنكم أن الله صانع بكم إِن كان هذا الكتاب الذي جئتكم به قد أنزله علي لأبلغكموه، وقد كفرتم به وكذبتموه { وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّن بَنِيۤ إِسْرَٰءِيلَ عَلَىٰ مِثْلِهِ } أي وقد شهدت بصدقه وصحته الكتب المتقدمة المنزلة على الأنبياء عليهم الصلاة والسلام قبلي، بشرت به وأخبرت بمثل ما أخبر هذا القرآن به. وقوله عز وجل: { فَـآمَنَ } أي هذا الذي شهد بصدقه من بني إِسرائيل لمعرفته بحقيقته { وَٱسْتَكْبَرْتُمْ } أنتم عن اتباعه، وقال مسروق: فآمن هذا الشاهد بنبيه وكتابه وكفرتم أنتم بنبيكم وكتابكم { إِنَّ ٱللَّهَ لاَ يَهْدِي ٱلْقَوْمَ ٱلظَّـٰلِمِينَ } وهذا الشاهد اسم جنس يعم عبد الله بن سلام رضي الله عنه وغيره، فإِن هذه الآية مكية نزلت قبل إِسلام عبد الله بن سلام رضي الله عنه، وهذا كقوله تبارك وتعالى:
وَإِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ قَالُوۤاْ ءَامَنَّا بِهِ إِنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّنَآ إنَّا كُنَّا مِن قَبْلِهِ مُسْلِمِينَ }
[القصص: 53] وقال:
إِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلْعِلْمَ مِن قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَآ إِن كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً }
[الإسراء:107-108] قال مسروق والشعبي: ليس بعبد الله بن سلام، هذه الآية مكية، وإِسلام عبد الله بن سلام رضي الله عنه كان بالمدينة. رواه عنهما ابن جرير وابن أبي حاتم، واختاره ابن جرير. وقال مالك عن أبي النضر عن عامر بن سعد عن أبيه قال: ما سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لأحد يمشي على وجه الأرض إِنه من أهل الجنة، إِلا لعبد الله بن سلام رضي الله عنه، قال: وفيه نزلت { وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّن بَنِيۤ إِسْرَٰءِيلَ عَلَىٰ مِثْلِهِ } رواه البخاري ومسلم والنسائي من حديث مالك به، وكذا قال ابن عباس رضي الله عنهما ومجاهد والضحاك وقتادة وعكرمة ويوسف بن عبد الله بن سلام وهلال بن يساف والسدي والثوري ومالك بن أنس، وابن زيد أنهم كلهم قالوا إِنه عبد الله بن سلام.
وقوله تعالى: { وَقَالَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَوْ كَانَ خَيْراً مَّا سَبَقُونَآ إِلَيْهِ } أي قالوا عن المؤمنين بالقرآن: لو كان القرآن خيراً، ما سبقنا هؤلاء إِليه، يعنون: بلالاً وعماراً وصهيباً وخباباً رضي الله عنهم، وأشباههم وأضرابهم من المستضعفين والعبيد والإماء، وما ذاك إلا لأنهم عند أنفسهم يعتقدون أن لهم عند الله وجاهة، وله بهم عناية. وقد غلطوا في ذلك غلطاً فاحشاً، وأخطأوا خطأ بيناً كما قال تبارك وتعالى:
وَكَذٰلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِّيَقُولوۤاْ أَهَـٰؤُلاۤءِ مَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّن بَيْنِنَآ }
[الأنعام: 53] أي: يتعجبون كيف اهتدى هؤلاء دوننا، ولهذا قالوا: { لَوْ كَانَ خَيْراً مَّا سَبَقُونَآ إِلَيْهِ } وأما أهل السنة والجماعة، فيقولون في كل فعل وقول لم يثبت عن الصحابة رضي الله عنهم هو بدعة لأنه لو كان خيراً لسبقونا إِليه، لأنهم لم يتركوا خصلة من خصال الخير إِلا وقد بادروا إِليها.

وقوله تعالى: { وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُواْ بِهِ } أي بالقرآن { فَسَيَقُولُونَ هَـٰذَآ إِفْكٌ قَدِيمٌ } أي كذب قديم، أي مأثور عن الناس الأقدمين، فينتقصون القرآن وأهله، وهذا هو الكبر الذي قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " بطر الحق وغمط الناس " ثم قال تعالى: { وَمِن قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَىٰ } وهو التوراة { إِمَاماً وَرَحْمَةً وَهَـٰذَا كِتَـٰبٌ } يعني: القرآن { مُصَدِّقٌ } أي لما قبله من الكتب { لِّسَاناً عَرَبِيّاً } أي فصيحاً بيناً واضحاً { لِّيُنذِرَ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ وَبُشْرَىٰ لِلْمُحْسِنِينَ } أي مشتمل على النذارة للكافرين، والبشارة للمؤمنين. قوله تعالى: { إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَامُواْ } تقدم تفسيرها في سورة حم السجدة، وقوله تعالى: { فَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ } أي: فيما يستقبلون { وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ } على ما خلفهم { أُوْلَـٰئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلْجَنَّةِ خَـٰلِدِينَ فِيهَا جَزَآءً بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ } أي الأعمال سبب لنيل الرحمة لهم وسبوغها عليهم، والله أعلم.


---------------------------------------------------

dari  http://www.quran4u.com/Tafsir%20Ibn%20Kathir/046%20Ahqaf.htm

Allah then says,
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَّا سَبَقُونَا إِلَيْهِ ... 


And those who disbelieve say of those who believe: "Had it been good, they (the weak and poor) would not have preceded us to it!''
which means that those who disbelieve say of those who believe in the Qur'an: "Had it (the Qur'an) been any good, they (the weak and poor) would not have preceded us to it!''
By that, they meant Bilal, `Ammar, Suhayb, Khabbab, may Allah be pleased with them, and others like them of the weak, the male servants, and female servants.
The pagans said this only because they thought that they held a high status with Allah, and that He took special care of them. By that, they made a great and obvious error, as Allah says:
وَكَذلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لِّيَقُولواْ أَهَـؤُلاءِ مَنَّ اللَّهُ عَلَيْهِم مِّن بَيْنِنَآ
Thus have We tried some of them with others, that they might say: "Is it these whom Allah has favored from among us?'' (6:53)
meaning, they wonder how could those weaklings be the ones who were guided from among them.
Thus, Allah says, لَوْ كَانَ خَيْرًا مَّا سَبَقُونَا إِلَيْهِ (Had it been good, they (the weak and poor) would not have preceded us to it!)
Contrary to this is the position of Ahl us-Sunnah wal-Jama`ah: They say about any act or saying that has not been reported from the Companions:
"It is an innovation. If there was any good in it, they would have preceded us in doing it, because they have not left off any of the good characteristics except that they hurried to perform them.''
Allah continues,
... وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ ...
And when they have not been guided by it, (meaning, the Qur'an).
... فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ ﴿١١﴾
they say: "This is an ancient falsehood!''
meaning, an old lie. They mean by this that the Qur'an has been quoted and taken from the ancient people, thereby belittling the Qur'an and its followers. This is clear arrogance, as Allah's Messenger said:
بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاس
(Arrogance is) rejecting the truth and belittling the people.
-----------------------------------------------
dari Maraji' : Tafsir Departemen Agama RI, Asbabun Nuzul dan Maktabah Syamilah 2.14  :
Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: "Kalau sekiranya di (Al Quran) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului Kami (beriman) kepadanya[i]. dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya Maka mereka akan berkata: "Ini adalah dusta yang lama". QS Al Ahqâf (46):11

[i] Maksud ayat ini ialah bahwa orang-orang kafir itu mengejek orang-orang Islam dengan mengatakan: kalau Sekiranya Al Quran ini benar tentu Kami lebih dahulu beriman kepadanya daripada mereka orang-orang miskin dan lemah itu seperti Bilal, 'Ammar, Suhaib, Habbab Ø±Ø¶ÙŠ الله عىهم dan sebagainya.

Asbab An Nuzul ayat:
Imam Ibnu Jarir mengetengahkan pula hadis lainnya melalui Qatadah yang menceritakan, bahwa ada segolongan orang-orang musyrik mengatakan, "Kami lebih mulia dan lebih terhormat, seandainya dia baik, niscaya kami tidak akan kedahuluan oleh si polan dan si polan." Maka Allâh menurunkan firman-Nya, "Dan orang-orang kafir berkata..." (Q.S. Al Ahqâf 11)

 Ibnu Munzir mengetengahkan sebuah hadis melalui Aun bin Abu Syaddad yang menceritakan, bahwa Umar bin Khattab mempunyai seorang hamba sahaya wanita yang lebih dahulu masuk Islam daripada dirinya, budak wanita itu bernama Zanin. Umar memukulnya karena ia masuk Islam, hingga ia sendiri merasa bosan. Orang-orang kafir Quraisy selalu mengatakan, "Seandainya Islam itu baik, niscaya Zanin tidak akan mendahului kami untuk memeluknya."
Maka Allâh  menurunkan firman-Nya sehubungan dengan hamba sahaya wanita itu, yaitu, "Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman, 'Kalau sekiranya ia adalah suatu yang baik ..”(Q.S. Al Ahqaaf, 11)

Tafsir:
Ayat ini menerangkan perkataan orang-orang musyrik Mekah yang lain yang tidak benar tentang Alquran(yaitu dengan berkata: 
Perkataan itu mereka ucapkan karena beberapa orang yang mereka anggap miskin, bodoh dan rendah derajatnya seperti:  Ammar, Suhaib, Ibnu Mas'ud, Bilal, Khabab dan lain-lain telah masuk Islam. Menurut mereka, sesuatu yang benar dan datang dari Tuhan itu harus pula diakui kebenarannya oleh orang-orang bangsawan, orang-orang kaya orang-orang terpandang dan orang-orang pembesar. Itulah ukuran kebenaran menurut mereka. Apabila kebenaran itu hanya diakui kebenarannya oleh orang-orang rendah, miskin dan rakyat jelata saja. maka kebenaran itu hanyalah kebenaran palsu saja.

Perkataan mereka itu ialah, "Sekiranya Alquran-yang diturunkan kepada Muhammad itu mengandung kebaikan, tentulah kita orang-orang terpandang, bangsawan dan orang-orang terkemuka ini lebih dahulu beriman kepadanya orang yang rendah derajatnya itu. Sekarang, merekalah yang lebih dahulu beriman dari kita. Hal ini dapat kita jadikan bukti bahwa Alquran itu tidak ada nilainya dan tidak mengandung kebaikan sedikitpun".

Qatadah berkata, "Orang-orang musyrik menyatakan, "Kami lebih perkasa kalau ada sesuatu kebaikan, tentulah kami yang lebih mengetahuinya. Karena kami yang lebih mengetahui, tentulah kami yang menentukannya. Tidak seorangpun yang dapat mendahului kami dalam hal ini.” Berhubungan dengan perkataan mereka itu turunlah ayat ini.

Menurut suatu riwayat, ketika kabilah-kabilah Juhainah, Muzainah, Aslam dan Gifar memeluk Agama Islam, berkatalah Bani `Amir, Bani Gatafan dan Bani Asad: "Seandainya agama Islam itu suatu kebenaran, tentulah kita tidak didahului oleh penggembala-penggembala hewan ini".

Menurut Agama Islam, beriman dan bertakwanya seseorang tidak ada hubungan dengan keadaan orang itu bahwa ia kaya atau miskin, bangsawan atau budak, penguasa atau rakyat jelata, berilmu atau tidak berilmu. Setiap orang apapun jenis, bangsa, warna kulit dan tingkatannya dalam masyarakat dapat menjadi seorang Muslim yang beriman dan bertakwa karena pokok iman dan takwa itu adalah kebersihan hati, keinginan mencari kebenaran yang hakiki dan kemampuan mengendalikan hawa nafsu. Kunci semuanya itu adalah hati. Rasulullah  bersabda:
Ketahuilah olehmu bahwa dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging Apabila baik daging yang segumpal itu, baik pula seluruh tubuh dan apabila rusak daging yang segumpal itu, rusak pulalah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa daging yang segumpal itu adalah hati". (HR. Bukhari dan Muslim).

Sofyan bin Uyainah berkata, "Barang siapa memperbaiki hatinya, Allâh akan memperbaiki keadaan lahir orang itu. Barang siapa memperbaiki hubungannya dengan Allâh, maka Allâh akan memperbaiki hubungan orang itu dengan manusia pada umumnya. Barang siapa berusaha beramala untuk akhirat, Allâh akan mencukupkan urusan (keperluan) dunianya."

Dari hadis dan keterangan Sofyan bin Uyainah di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pokok pangkal dari semuanya itu adalah hati. Jika hati seseorang telah bersih, benar-benar ingin mencari kebenaran dan tidak lagi dipengaruhi oleh rasa iri dan dengki, tidak lagi memperturutkan hawa nafsu, maka orang itu mudah beriman kepada Allâh  apapun jenis bangsa dan warna kulit orang itu. Di sinilah letak kesalahan orang-orang musyrik itu. Menurut mereka orang yang tahu kebenaran itu adalah orang-orang tertentu saja seperti disebutkan di atas. Rasulullah  bersabda,

"Manusia itu sama seperti gigi sisir, tidak ada keutamaan seorang Arab atas orang bukan dari bangsa Arab. (H.R. Ahmad, Lihat Mu'jam mufahras li alfaz el Hadis Nabawi, hal 162, jilid V)

Bahkan Allah memuliakan semua manusia berdasarkan firman-Nya:
Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Q.S. Al Isra: 70)

Allah berfirman : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dan seorang laki laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allâh ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. Al Hujurat: 13)



Dan orang yang paling dimuliakan Allâh adalah orang-orang yang paling taqwa kepada-Nya. 

Allah menjawab perkataan orang-orang musyrik yang salah itu"Oleh karena orang-orang musyrik itu telah terkunci mati hati, pendengaran dan penglihatannya yaitu dikunci oleh kedengkian dan hawa nafsu mereka, jadinya mereka tidak dapat lagi mengambil petunjuk Alquran, maka mereka menuduh bahwa Alquran itu' adalah kabar bohong, dongeng-dongeng orang dahulu, sihir, diada-adakan oleh Muhammad dan tidak ada artinya sama sekali."

Tuduhan orang-orang musyrik ini diterangkan pula dalam firman Allah
Dan orang-orang kafir berkata, "Alquran ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad dan dia dibantu oleh kaum yang lain, maka sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kelaliman yang dan dusta yang besar. Dan mereka berkata, "Dongengan dongengan orang-orang dahulu, dimintanya supaya dituliskan, maka dibacakanlah dongengan itu kepadanya setiap pagi dan petang". (Q.S. Al Furqan: 4-5)

*)Maraji' : Tafsir Departemen Agama RI, Asbabun Nuzul dan Maktabah Syamilah 2.14
------------------------------------------------------

Perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquuna ilaihi”, “Seandainya hal itu baik, tentu mereka telah mendahului kita untuk melakukannya” adalah mereka yang bertasyabuh dengan kaum kafir
Perkataan tersebut ada yang mirip  dengan firmanNya namun merupakan perkataan orang-orang kafir
waqaala alladziina kafaruu lilladziina aamanuu lau kaana khairan maa sabaquunaa ilaihi wa-idz lam yahtaduu bihi fasayaquuluuna haadzaa ifkun qadiimun,
Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya di (Al-Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS al Ahqaaf [46]:11 ).
Ulasan  berikut ini mencoba menguraikan tentang tidak ada kaitannya antara pendapat/pernyataan/batasan mereka dengan dalil/hujjah dari Al Qur’an
Kaidah mereka “LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIH” (Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya) dengan (QS Al Ahqaaf [46]:11 )
Mereka tampaknya mencari ayat yang terjemahkan katanya mirip namun maksudnya berbeda, (QS Al Ahqaaf [46]:11) lau kaana khoiron maa sabaquunaa ilaihi , ini adalah perkataan kaum kafir yang artinya “Kalau sekiranya di (Al Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya” Maksudnya orang kafir itu meremehkan mereka yang telah lebih dahulu beriman kepada Al-Qur’an.
Awal tafsir yang disampaikan oleh Ibnu Katsir sudah sesuai dengan (QS Al Ahqaaf [46]:11), yakni

***** awal kutipan *****

“Firman Allah ta’ala, “waqaala alladziina kafaruu lilladziina aamanuu lau kaana khoiron maa sabaquunaa ilaihi ”
Yakni, mereka berbicara tentang orang-orang yang beriman kepada al-Qur’an :”Seandainya al-Qur’an itu baik, niscaya orang-orang itu tidak akan mendahului kami beriman kepadanya”
Yang mereka maksudkan adalah Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, dan Khabbab serta orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan kaum lemah, para budak dan hamba sahaya, karena mereka (orang-orang kafir) berkeyakinan bahwa mereka mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah dan perhatian dari Nya. Padahal mereka telah melakukan kesalahan yang nyatanya.”

******akhir kutipan*****

Sampai di sini tafsir Ibnu Katsir ada kesusaian namun selanjutnya adalah kejanggalan karena dihubungkan dengan Surah Al An'am , dalam  Tafsir Ibn Katsir memberikan "komentar"  :

“Sedangkan Ahlusunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa setiap perbuatan dan ucapan yang tidak ada dasarnya dari Sahabat Rasulullah adalah bid’ah, karena bila hal itu baik, niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya daripada kita, sebab mereka tidak pernah mengabaikan suatu kebaikanpun kecuali mereka telah lebih dahulu melaksanakannya“
Coba lihat pernyataan tentang bid’ah yang tidak ada hubungan/kaitan  sama sekali dengan (QS Al Ah-qaaf [46]:11 ).

Pertama dari sisi subjek
“Lau kaana khoiron maa sabaquuna ilaihi” dalam (QS Al Ahqaaf [46]:11) yang artinya Jikalau sesuatu itu baik/benar maka mereka akan melakukannya/mendahulukannya.  Dalam hal ini adalah orang-orang kafir
“LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIH” dalam sisipannya artinya secara umum serupa namun dalam hal ini adalah para Sahabat.

Kedua dari sisi “jikalau sesuatu itu baik/benar” dalam (QS Al Ahqaaf [46]:`11) bersifat khusus untuk mempertanyakan kebenaran Al-Qur’an atau kebaikan/manfaat mengimani Al-Qur’an. Merekapun telah mengingkari kitab sebelumnya yang kita dapat pahami dengan perkataan mereka pada ayat yang sama, “Ini adalah dusta yang lama”.

Sedangkan “jikalau sesuatu itu baik/benar” dalam “sisipan” tidak jelas apa yang dimaksud dan bersifat umum (kaidah).
Secara umum QS Al-Ahqaaf [46]:11 itu menyampaikan bahwa orang-orang kafir meremehkan Bilal, ‘Ammar, Shuhaib dll , bahwa jika beriman pada Al-Qur’an itu mendatangkan kebaikan tentu derajat mereka akan sebaik orang-orang kafir.

Inilah yang kami khawatirkan,  kaidah “LAU KANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIH” (Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya) ada dalam sebuah tafsir yang tidak ada relevansinya dengan ayat yang di tafsirkan seolah-olah kaidah tersebut mempunyai dalil atau hujjah. Padahal tidak ada hujjah yang dapat mendukung kaidah itu 

Jadi maksud firman Allah ta’ala (QS Al-Ahqaaf [46]:11 ) tidak sesuai dengan kaidah mereka atau dengan kata lain sebenarnya mereka mengalihkan maksud firman Allah ta’ala
Inilah yang dikatakan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra untuk kaum Khawarij, “kalimatu haqin urida bihil batil” (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah)

Ada sebuah perkataan Ibnu Katsir yang persis sama dengan kaidah diatas yakni ketika menjelaskan QS An-Najm ayat 38 dan 39 namun perkataan itu adalah pendapat beliau bahwa para sahabat tidak pernah melakukan “pengiriman pahala bacaan al-Qur’an“. Sama sekali beliau tidak bermaksud membuat kaidah.Apalagi ayat yang dijelaskan/ditafsirkan tersebut tidak berhubungan sama sekali dengan kaidah “LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIH” (Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya). Silahkan periksa dengan firman Allah ta’ala yang artinya“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS An Najm [53]:38 )
dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS An Najm [53]:39 )

Hal ini serupa terjadi pada “sepuluh pembatal keislaman” yang disebarluaskan oleh pemerintah Arab Saudi terutama disebarluaskan melalui  umat muslim yang telah menjalankan umrah atau ibadah haji
“Sepuluh pembatal keislaman” diambil dari kitab Al-Qaul Al-Mufid fii Adillah At-Tauhid Bab: Nawaqidh Al-Islam ‘Asyarah, karya: Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushabi Al-Yamani.

Pada point ke lima mereka memberi batasan seorang muslim batal keislaman jika membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam-, walaupun dia mengamalkannya. landasan mereka adalah
“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghilangkan amalan-amalan mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang Allah turunkan maka Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.”  (QS. Muhammad: 8-9)
Maksud firman Allah ta’ala tersebut adalah bagi orang-orang kafir (yang membenci Al-Qur’an, termasuk mengingkari Muhammad sebagai Rasulullah) maka Allah ta’ala akan menghapus amalan-amalan orang kafir sebagaimana firmanNya yang lain yang artinya
“Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh“. (QS Ibrahim [14]:18 )

Jadi secara tidak langsung mereka tanpa disadari telah memfitnah Allah ta’ala untuk pendapat/kaidah/batasan yang mereka maksudkan/inginkan karena tidak ada kaitannya antara firman Allah ta’ala dengan pendapat/kaidah/batasan mereka.
dari uraian yang ada tersebut dapat dikatakan bahwa Ayat diatas bukan bagian kaidah yang bisa memberikan hukum tertolaknya sebuah amalan.

1. Mirip kaidahnya orang kafir ketika menolak al qur’an
Silakan dilihat :
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ
Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya dia (Al Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS 46: 11)
Dengan demikian dapat ditanyakan, apa pantas golongan yang menisbatkan diri pada SALAF membuat kaidah baru yang berawal dari ucapan kaum kafir untuk kemudian dijadikan kaidah haram halal ?

2. Menyalahi nash al qur’an
 Sebagaimana kita tahu kaidah besar dalam agama ini di antaranyaAyat ini
وَمَا اَتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ َانْتَهُوْا
‘Apa saja yang dibawa oleh Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa saja yang dilarang oleh Rasul maka berhentilah (mengerjakannya). (QS. Al-Hasyr : 7)
Dalam AYAT ini disebutkan  bahwa perintah agama adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, dan yang dinamakan larangan agama adalah apa yang memang dilarang oleh Rasulullah SAW.
Dan tidaklah  dikatakan:
وَماَ لَمْ يَفْعَلْهُ فَانْتَهُوْا
“Dan apa saja yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulul maka berhentilah (mengerjakannya).”

3. Menyalahi hadist mauquf dari ibnu ma’ud ra.
ما رءاه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما رءاه المسلمون سيئا فهو عنداالله سيء
“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka menurut Allah-pun digolongkan sebagai perkara yang buruk” (HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas’ud)
Hadits ini dalam kitab-kitab ushul fiqh dijadikan salah satu dalil ijma’ (konsensus ulama mujtahidin) dan dalam kitab-kitab kaidah FIQH dijadikan dalil dalam kaidah al-‘Adah Muhakkamah

Hadits ini marfu’ sampai Rasulullah sehingga dapat dijadikan hujjah (dalil) untuk mentakhsish keumuman hadits tentang semua bid’ah adalah sesat.
Berikut ini komentar beberapa ulama :

ما جاء في أثر ابن مسعود رضي الله عنه:(ما رآه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن وما رآه المسلمون قبيحاً فهو عند الله قبيح). كشف الأستار عن زوائد البزار” (1/81)، و “مجمع الزوائد” (1/177)

Dari atsar Ibnu Mas’ud ra. “Apa yg menurut umat islam umumnya itu baik, maka baik menurut Alloh dan apa yg menurut umat islam umumnya itu buruk, maka buruklah menurut Alloh [Kitab Kasy al-Astar an jawaz al-Bazzar juz 1 hal. 81 dan Kitab Majmu' zawaid juz 1 hal 177]

قال ابن كثير: “وهذا الأثر فيه حكايةُ إجماعٍ عن الصحابة في تقديم الصديق، والأمر كما قاله ابن مسعودٍ“.

Ibnu Katsir berkata, Atsar ini didalamnya menjelaskan kesepakatan sahabat yg telah mendahului dlm hal2 kebenaran sebagaimana yg dikatakan Ibnu Mas’ud

وقال الشاطبي في “الاعتصام” (2/655):(إن ظاهره يدل على أن ما رآه المسلمون بجملتهم حسناً؛ فهو حسنٌ، والأمة لا تجتمع على باطلٍ، فاجتماعهم على حسن شيءٍ يدل على حسنه شرعاً؛ لأن الإجماع يتضمن دليلاً شرعياً”)

Imam Syathibi dlm Kitabnya Al-I’tishom juz 2 hal. 655 [sesungguhnya yg secara zhohir apa yg menurut penglihatan org muslim umumnya mengandung kebaikan maka itu adalah baik, dan umat manusia tidak mgkn sepakat dalam kebatilan. Kesepakatan mereka pada seseuatu akan kebaikannya menunjukkan kebaikan menurut syari'at agama, karena kesepakatan umum mengandung hukum syara' [hukum agama].

KESIMPULAN :
·         Amalan-amalan yang selama ini dipermasalahkan sebenarnya memang dianggap baik oleh para ulama sehingga tidak patut kaidah seperti ”LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI” karena ucapan seorang sahabat nabi lebih didahulukan
·         Legitimasi kebaikan tidak terbatas kurun Salaf melainkan juga berasal dari dari kaum mukmin.
Hal ini diperkuat oleh ayat :

ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غيـر سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وساءت مصيـرا ( (سورة النساء : 115 )

“Dan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam. Dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali” (Q.S. an-Nisa: 115)

Penyebutan ” jalan orang mukmin” merupakan faidah bahwa legitimasi kebaikan ada juga pada orang-orang mu’min.
Andaikata format atau kulitnya sama dengan rasulullah maka dalam ayat tersebut (terj) pasti tercukupi dengan 
 :
““Dan barang siapa yang menentang Rasulullah setelah jelas baginya kebenaran , maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam. Dan jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali”

Catatan :
Hadist ini juga bisa dipakai sebagai dasar menetapkan sesuatu dengan cara istihsan atas sesuatu yang pada kurun sahabat tidak ada .Secara etimologi istihsan berarti “memperhitungkan sesuatu lebih baik”, atau “adanya sesuatu itu lebih baik”, atau ” mengikuti sesuatu yg lbh baik”, atau “mencari yg lbh baik untuk diikuti, karena memang disuruh untuk itu.”
Adakalanya ada yang mengatakan istihsan dilarang oleh imam syafi’i. Namun sebenarnya istihsan yang dilarang ternyata tidak sama dengan yang dimaksud dalam madzab hanafi.
Ulama madzab syafi’i  yakni Imam Subki mendefinisikan istihsan yang diperbolehkan  sbb: عدول عن قياس الى قياس أقوى منه [beralih dari penggunaan satu qiyas kepada qiyas yg lain yg lbh kuat dari padanya [qiyas pertama]]

Kalimatu haqin urida bihil batil buat membantai saudara sesama muslim

Oleh karena mereka memahami hadits “Kullu bid’atin dholalah” tidak menggunakan alat bahasa seperti nahwu, shorof, balaghoh sehingga mereka terjerumus dalam kesesatan atau kesalahpahaman tentang bid’ah seumur hidup mereka.
Oleh karena kesalahpahaman tentang bid’ah sehingga mereka barakhlak buruk yakni berprasangka buruk bahwa kaum muslim lainnya telah melakukan perkara bid’ah bahkan menuduh kaum muslim lainnya sebagai ahli bid’ah. Tuduhan akan kembali kepada diri mereka sendiri karena kesalahpahaman mereka tentang bid’ah sehingga mereka melakukan bid’ah dalam urusan agama (urusan kami)
Tidak semua yang tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maupun para Sahabat adalah perkara buruk atau perkara tertolak
Perkara yang tertolak adalah bid’ah dalam urusan agama atau dalam beberapa hadits yang lain dikatakan bid’ah dalam urusan kami yakni bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya.
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس مِنه فهوردٌّ
Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak turunkan keterangan padanya)  maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak turunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak.” (HR Bukhari 2499)
Bid’ah dalam urusan agama atau bid’ah dalam “urusan kami” adalah bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya  yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya , mengharamkan yang tidak diharamkanNya dan mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya.
Segala perkara dalam urusan agama (urusan kami) atau segala perlkara dalam perkara syariat,  berlaku kaidah ushul fiqih “al-ashlu fil ‘ibaadati at-tahrim” yang artinya “hukum asal ibadah adalah haram” maksudnya ibadah dalam perkara syariat (apa yang telah disyariatkanNya) harus berdasarkan dalil yang menetapkannya.
Kita tidak boleh menetapkan hukum perkara terkait dosa, baik sesuatu yang ditinggalkan berdosa (perkara kewajiban) maupun sesuatu yang dikerjakan / dilanggar berdosa (perkara larangan/pengharaman) tanpa ada dalil yang menetapkannya.
Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah [5]:3)
Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Allah ta’ala tidak lupa.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi dan tercantum dalam hadits Arba’in yang ketiga puluh)
Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun yang mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan telah dijelaskan bagimu ” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)
Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.
Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan (dilarang) bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan (dilarang) bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Bid’ah dalam urusan agama adalah perbuatan menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah Azza wa Jalla tidak turunkan keterangan padanya sehingga pelaku bid’ah dalam urusan agama maka Allah Azza wa Jalla  menutup taubat mereka sampai mereka meninggalkan bid’ahnya.
Dari Anas r.a. berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda : “Sesungguhnya Allah menutup taubat dari tiap-tiap orang dari ahli bid’ah sehingga ia meninggalkan bid’ahnya.” (H. R. Thabrani)
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Jadi mereka bertasyabuh dengan kaum kafir yakni menjadikan ulama mereka“sebagai tuhan-tuhan selain Allah“ (QS at-Taubah [9]:31 )
Contoh pelaku bid’ah dalam urusan agama adalah  mereka yang melarang atau mengharamkan peringatan hari besar keagamaan seperti peringatan Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an.  Sedangkan peringatan Maulid Nabi tidak satupun ulama yang sholeh yang menetapkannya sebagai sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan akan berdosa
Contoh uraian salah satu ulama panutan mereka, ulama Abdurrahman as-Sudais pada http://www.alsudays.com/articles.php?action=show&id=34 atau pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2012/03/pendapat-sudais.pdf
Bahkan menurut ulama Ibnu ‘Utsaimin , peringatan seperti Isra Mi’raj termasuk perbuatan syirik seperti yang terurai padahttp://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2012/06/06/kisah-isra-miraj/
Contoh lainnya  fatwa ulama yang nyeleneh yang menetapkan haram bagi wanita bersinggungan atau makan pisang dan mentimun untuk mencegah timbulnya gairah sex. diperbolehkan dalam keadaan terpotong-potong. Mungkin maksud ulama tersebut wanita haram memakan pisang dan mentimun dalam keadaan utuh belum dipotong-potong. Silahkan periksa linknya padahttp://assawsana.com/portal/pages.php?newsid=58893
Contoh lainnya adalah sekte atau firqoh  Al-Shabaab Somalia yang menghancurkan makam-makam kaum muslim di sana juga mengharamkan kue Samosa, makanan ringan berbentuk segitiga dengan isian daging cincang dan sayur. Alasan, makanan itu terlalu kebarat-baratan dan terlalu berbau Kristen. Linknya pada http://kabar-aneh.blogspot.com/2011/08/kue-ini-jadi-makanan-terlarang-di.html  Berita penghancuran makamnya padahttp://metafisis.wordpress.com/2010/05/16/penghancuran-kuburan-keramat-di-somalia/
Contoh lainnya mereka yang mengharamkan tomat dengan alasan tomat yang telah dipotong menjadi dua  maka akan memperlihatkan bentuk mirip salib di bekas potongan buah tomat itu. Linknya padahttp://www.republika.co.id/berita/internasional/global/12/06/19/m5ut77-makan-tomat-haram-di-lebanon-kok-bisa  atau padahttp://www.nowlebanon.com/BlogDetails.aspx?TID=2451&FID=6
coba kita telaan lebih lanjut tentang sejaraah Ketika meluruskan makna “dengan Rasulullah” dalam tulisan   pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/05/10/dengan-rasulullah-2/,  salah seorang dari mereka mempermasalahkan bagian dari kutipan pendapat Habib Munzir al Musawa yakni pada bagian,
Mengenai anda ingin membacanya 11X, atau berapa kali demi tercapainya hajat, maka tak ada dalil yg melarangnya
Mereka berpendapat,  “tidak adanya larangan, tidak serta merta bisa menjadi alasan pembenar suatu ibadah dilaksanakan. Sekedar saran, jangan lagi pakai “tidak adanya larangan” sebagai hujjah”
Sebenarnya yang berhak menjawab adalah Habib Munzir al Musawa karena  mengutip perkataan beliau namun  sering juga kita  menggunakan kaidah “tidak ada dalil yang melarangnya” untuk sebuah amal kebaikan (amal sholeh), untuk itu kami mencoba menjelaskan sesuai pemahaman kami terhadap Al-Qur’an dan Hadits.
Kita paham sesungguhnya apa yang mereka lakukan adalah dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar.  Namun hal yang harus kita ingat bersama dalam mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar  sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik ( bil hikmah wal mau’idzoh al – hasanah ).
Permasalahan ini timbul karena begitu ragamnya pemahaman terhadapi hadits yang artinya “tiap-tiap bid’ah itu sesat dan tiap-tiap kesesatan itu (tempatnya) di neraka” [H.R Muslim, Nasa'i, Abu Dawud]
Bid’ah pada prinsipnya adalah hal yang baru dalam ibadah, urusan kami, urusan agama, atau syariat. Bid’ah yang paling pokok adalah mengada-ada pada bidang yang merupakan haknya Allah Azza wa Jalla untuk menetapkannya / mensyariatkannya yakni kewajiban, batas/larangan dan pengharaman. Allah ta’ala tidak akan lupa menetapkannya bagi manusia sampai akhir zaman. Jika kita membuat sebuah batas/larangan baru tanpa berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits maka jelas termasuk bid’ah yanng sesat.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Begitupula umumnya kita sepakat tidak boleh melakukan ibadah yang bukan di sunnah kan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wassalam.  Setiap amal sunnah, tetap harus didasari dengan hadits yang kuat.
Terkait dicontohkan secara khusus atau tidak, sunnah terbagi dalam 3 macam yakni, sunnah fi’liyah (Rasulullah mencontohkan/melakukan), sunnah qauliyah (Rasulullah memerintahkan) dan sunnah taqririyah (Rasululah mendiamkan, tidak mencontohkan/melakukan dan tidak memerintahkan).
Al-Imam An-Nawawi rahimahulah di dalam kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa para ulama hadits dan para fuqaha membolehkan kita mempergunakan hadits yang dhaif untuk memberikan targhib atau tarhib dalam beramal, selama hadits itu belum sampai kepada derajat maudhu’
Pernyataan beliau ini seringkali dipahami secara salah kaprah. Banyak yang menyangka bahwa maksud pernyataan Imam An-Nawawi itu membolehkan kita memakai hadits dhaif untuk menetapkan suatu amal yang hukumnya sunnah.
Padahal yang benar adalah masalah keutamaan suatu amal ibadah. Jadi kita tetap tidak boleh menetapkan sebuah ibadah yang bersifat sunnah hanya dengan menggunakan hadits yang dhaif, melainkan kita boleh menggunakan hadits dha’if untuk menggambarkan bahwa suatu amal itu berpahala besar atau sekedar memberikan dorongan atau semangat dalam beramal.
Jadi sebenarnya untaian doa dan dzikir seperti ratib Al Hadad, doa al matsurat, doa robithoh, sholawat Nariyah, sholawat Badar  pada dasarnya adalah ibadah yang sudah ada perintahnya yakni “Berdoalah, Bersholawatlah, Berdzikirlah” namun matan (redaksi) nya saja yang baru dan tidak ada larangan dalam matan (redaksi) doa, dzikir dan sholawat.
Bahkan kita dapat berdoa dan bersholawat dengan mengguinakan bahasa Indonesia. Sebagaimana yang kita sampaikan dalam pembukaan pembicaraan seperti,
Shalawat dan salam kita haturkan dan tujukan kepada nabi kita, rasul kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam  karena atas perjuangan beliaulah hingga saat ini kita masih bisa menikmati nikmatnya Iman, Islam dan ukhuwah. Semoga kita dimasukan ke dalam golongan umat beliau yang kelak akan bertemu beliau di surga.
Sedangkan mengenai penetapan bilangan sholawat tidaklah menjadi masalah, namun semakin  besar sebuah amal kebaikan (amal sholeh) maka akan semakin besar pula kebaikan (pahala) yang akan di dapat. Angka-angka bilangan hanyalah sebagai bentuk keteraturan dan tidak ada satu ulamapun berpendapat jika keliru bilangannya maka tidak akan mendapatkan kebaikan(pahala). Itu semua sekedar dorongan atau semangat dalam beramal.
Bahwasanya seutama-utama manusia (orang yang terdekat) dengan aku pada hari kiamat adalah mereka yang lebih banyak bershalawat kepadaku.”  (HR. An-Nasai dan Ibnu Hibban dari Ibnu Mas’ud ra).

Berkata Ubay,” Wahai Raulullah, aku memperbanyak bershalawat atasmu, lantas berapa kadar banyaknya shalawat yang sebaiknya aku lakukan?”
Beliau saw menjawab,” Berapa banyaknya terserah padamu.”Ubay berkata,” Bagaimana kalau seperempat (dari seluruh doa yang aku panjatkan)?”Beliau menjawab,” Terserah padamu. Tetapi jika engkau menambah maka akan lebih baik lagi.”Ubay berkata,” Bagaimana jika setengah?”Beliau saw menjawab,” Terserah padamu, tatapi jika engkah menambah maka akan lebih baik lagi.”Ubay berkata,” Bagaimana jika duapertiga?”Beliau saw menjawab,”Terserah padamu, tetapi jika engkau menambah maka akan lebih baik lagi.”Ubay berkata,” Kalau demikian maka aku jadikan seluruh doaku adalah shalawat untukmu.”Bersabda Nabi saw,” Jika demikian halnya maka akan tercukupi segala keinginanmu dan diampuni segala dosamu.”
Jadi kesimpulannya kita harusnya dapat membedakan antara ibadah dengan amal kebaikan (amal sholeh).
Amal kebaikan (amal sholeh) adalah segala sikap dan perbuatan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits walaupun amal kebaikan (amal sholeh) tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah maupun para Sahabat tetaplah merupakan amal kebaikan.
Seperti contohnya,

Sholawat Badar, Sholawat Nariyah, Sholawat Imam Syafi’i ~rahimullah dan sholawat lainya,
Untaian doa dan dzikir ratib al hadad, al matsurat , doa robithoh, dan untaian doa lainnya,Sholat dengan alas sajadah, dzikir menggunakan tasbeh, dan segala kebaikan dan kemudahan bagi pelaksanaan ibadah.Istilah Fiqih, Istilah Ushuluddin, Istilah Tasawuf, Mazhab, Istinbath, Sifat wajib 20 Allah ta’ala dan istiqra (telaah) ulama lainnya yang baik.

Prinsipnya amal kebaikan (amal sholeh) pun sudah ada perintahnya seperti
Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan “(QS Ali Imran [3]: 148 )
Semoga dengan penjelasan kami ini dapat tercipta Ukhuwah Islamiyah,  “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara  (QS Al Hujurat [49]:10 ) 

Oleh karenanya Kaidah “LAU KANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIH” (Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya) adalah kaidah yang menimbulkan friksi (gesekan) dalam kehidupan beragama umat muslim. Dikarenakan berpegang kepada kaidah tersebut sebagian umat muslim tidak menyukai keadaan setiap bulan Rabiul Awal, di masa banyak umat muslim memperingati Maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Setelah dikaji lebih lanjut ternyata tidak ada dalil-dalil baik dari Al-Qur’an maupun Hadits yang dapat mendukung kaidah tersebut. Tampaknya kaidah tersebut hanyalah perkataan atau pendapat pribadi semata.

Ada sebuah perkataan Ibnu Katsir yang persis sama dengan kaidah diatas yakni dalam tafsir beliau ketika menjelaskan QS An-Najm ayat 38 dan 39 namun perkataan itu adalah pendapat beliau bahwa para sahabat tidak pernah melakukan “pengiriman pahala bacaan al-Qur’an“. Sama sekali beliau tidak bermaksud membuat kaidah apalagi ayat yang dijelaskan/ditafsirkan tersebut tidak berhubungan sama sekali dengan kaidah di atas
Ada yang mendekati kaidah itu seperti,

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
atau

Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).

Namun keduanya menjelaskan bahwa kita disuruh meninggalkan sesuatu terbatas pada apa yang dilarang Rasulullah, bukan pada apa yang tidak dikerjakannya.
Kesimpulannya, kaidah tersebut tidak dapat kita gunakan sebagai landasan (hukum) melakukan atau tidak melakukan sebuah amal perbuatan.
Pada hakikatnya, amal kebaikan (amal sholeh) adalah amal perbuatan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah (Hadits) walaupun amal perbuatan tersebut belum dicontohkan oleh Rasulullah maupun para Sahabat. “Tidak bertentangan” artinya sejalan atau “tidak menyalahi”

Pendapat Imam Syafi’i –Rahimullah-
Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Kita harus berhati-hati berpegang pada sebuah kaidah yang tidak landasannya, apalagi digunakan untuk melarang amal perbuatan seseorang karena kewajiban, batas/larangan dan pengharaman adalah ketetapan Allah Azza wa Jalla.  Jika ulama hendak menetapkan (fatwa) untuk perkara baru sebagai kewajiban, batas/larangan dan pengharaman adalah merupakan “turunan” dari ketetapan Allah ta’ala
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Jika membuat sebuah kaidah sebagai sebuah batas/larangan dan tidak berdasar Al-Qur’an maupun Hadits, sama saja menganggap Allah ta’ala lupa. Naudzubillah min zalik
Berikut studi ulama(ahli ilmu)  lain terhadap kaidah di atas, apakah segala yang ditinggalkan (tarku) oleh Rasulullah maupun para Sahabat merupakan perkara buruk ?
Seringkali kalangan yang mengaku berpemahaman serupa dengan pemahaman Salafush Sholeh memulangkan persoalan bid’ah pada semboyan: lau kana khairan lasabaquna ilaihi(andai hal itu baik niscaya mereka Nabi, para sahabat dan ulama salaf telah melakukannya).Logikanya:- Kalau hal itu baik tentu telah mereka kerjakan.- Ternyata mereka tidak melakukannya. Berarti hal itu tidak baik.
Kesimpulannya segala yang ditinggalkan (tarku) oleh para ulama pendahulu berarti tidak baik. Sering diistilahkan dengan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim.” Ini adalah kaidah yang diada-adakan dan baru muncul sekarang ini. Bukan termasuk dalil ijmal ushul fikih. Bukan kaidah aghlabiyah karena memang tidak ada furu’ fiqih yang bisa dimasukkan di dalamya. Tidak juga kaidah mukhtalaf sebab tidak ditemui para ulama memperselisihkan hal ini dalam kitab Qawaidh Fikih.

Sebelumnya kita perjelas dulu definisi tarku:

أَنْ يَتْرُكً النَّبِيُّ صلّى الله عليه وآله وسلّم شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ أَوْ يَتْرُكَهُ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْتِيَ حَدِيْثٌ أَوْ أَثَرٌ بِالنَّهِي عَنْ ذَلِكَ الشَّيْءِ الْمَتْرُوْكِ يَقْتَضِي تَحْرِيْمَهُ أَوْ كَرَاهَتَهُ

Meninggalkannya Nabi SAW. atau para ulama salaf akan sesuatu dengan tanpa ada keterangan hadits atau atsar yang menjelaskan pelarangannya entah dalam kerangka haram ataupun makruh .
Sehingga ketika Nabi atau sahabat dan ulama meninggalkan minum khamr, judi, dll itu bukan tarku karena sudah jelas telah ada larangan tentang hal tersebut. Jadi yang dibahas di sini adalah tarku tanpa ada dalil pelarangan sebelumnya.
Sebenarnyalah perkara yang ditinggalkan oleh Nabi tidak berarti menunjukkan keharaman. Melainkan bisa karena berbagai faktor seperti:
1.    Nabi SAW. meninggalkannya semata karena terkait adat (kebiasaan). Tersebut dalam hadits:
Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, lalu ada yang berkata: “itu biawak!”, maka Nabi menarik tangannya kembali. Beliau ditanya: “apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: “Tidak, hanya saja daging biawak ini tidak ada di tempatku maka aku merasa tidak suka untuk memakannya.” (HR. Bukhari-Muslim)
1.    Nabi SAW. meninggalkan sesuatu karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya. Seperti saat Rasulullah meninggalkan shalat tarawih justru ketika para sahabat berkumpul untuk mengikuti tarawihnya dari belakang.
2.    Nabi SAW. meninggalkannya karena memang tidak terlintas dibenaknya untuk melakukan sesuatu itu. Dahulu Rasulullah khutbah jum’at hanya di atas sebuah tunggul kurma. Tidak pernah terlintas sebelumnya oleh Beliau untuk membuat sebuah mimbar sebagai tempat berdirinya ketika khutbah. Kemudian para sahabat mengusulkan untuk membuat mimbar, Nabi SAW. pun menyetujuinya sebab itu sebuah usulan yang baik dan membuat semua jama’ah dapat mendengar suara Beliau.
3.    Nabi SAW. meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang Beliau katakan pada Aisyah:
“Seandainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka’bah dan kemudian aku bangun kembali dengan pondasi Ibrahim AS. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka’bah menjadi begitu pendek.” (HR. Bukhari-Muslim)
Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka’bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak goyah.
1.    Nabi SAW. meninggalkanya disebabkan sesuatu itu bebas boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan. Misalnya ibadah-ibadah tathawwu’ berupa sedekah, dzikir, Shalat Dhuha, tilawah Qur’an dan sebagainya. Ibadah-ibadah ini jika ditinggalkan tidak mengapa dan jika dikerjakan sebanyak-banyaknya maka termasuk dalam keumuman QS. Al-Hajj: 77

وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan lakukanlah kebajikan agar kamu beruntung.
Nabi SAW. tidak melakukan Shalat Dhuha setiap harinya. Itu bukan berarti Beliau ingin memberitahukan bahwa Shalat Dhuha tiap hari itu haram. Begitu juga dzikir seusai shalat terkadang ditinggalkan lantaran perang, menunaikan hak kaum muslimin, dan sebagainya. Ini pun tidak berarti dzikir setiap kali selesai shalat adalah haram.
2.    Nabi SAW. meninggalkannya karena lupa. Suatu waktu Rasulullah terlupa dalam shalat. Lalu ditanyakan kepadanya:
“Ya Rasulullah apakah telah terjadi sesuatu dalam shalat? Beliau berkata: ‘Apakah itu?’ Mereka menjawab: Baginda shalat begini dan begitu. (Ibnu Mas’ud berkata) Kemudian Beliau merapikah kedua kakinya dan menghadap kiblat, sujud dua kali kemudian salam,setelah itu Beliau menghadap orang-orang dan bersabda: ‘Sesungguhnya jika terjadi sesuatu dalam sholat maka akan aku beritahukan padamu. Tapi aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, bisa lupa seperti kalian. Maka apabila aku lupa ingatkanlah aku dan apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholatnya hendaknya ia meneliti benar kemudian menyempurnakannya lalu sujud dua kali.” (HR. Bukhari-Muslim)
3.    Nabi SAW. meninggalkannya karena menjadi khususiyah Beliau. Seperti sikap Rasulullah yang meninggalkan harta shadaqah, bersamaan shadaqah dianjurkan bagi kaumnya.
Penyebab kaidah tarku dikatakan tidak mu’tabar untuk beristidlal ada beberapa landasan: Dalam ushul fikih, dalil ijmal yang berfaedah menunjukkan keharaman hanya 3 macam: 1. Lafadz nahi. Seperti (ولا تقربوا الزنا) dan (ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل).2. Lafadz tahrim. Seperti (حرمت عليكم الميتة).3. Lafadz yang mencela perbuatan/ancaman siksa. Seperti (.(من غش فليس مناTampak bahwa tarku sama sekali tidak termasuk dalam dalil ijmal dilalah haram dalam ushul fikih.
Dalam QS. al-Hasyr: 7 disebutkanوَمَا آتَاُكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”Tidak ada kalimat “وما نهاكم عنه وما تركه فانتهوا”Jelas bahwa kita disuruh meninggalkan sesuatu terbatas pada apa yang dilarang Rasul, bukan pada apa yang tidak dikerjakannya.
Dalam HR. Bukhari tertulis:ما أمرتكم به فائتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه“Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah.”Tidak ditemui juga tambahan kata “وما نهيتكم عنه وما تركته فاجتنبوه”
Para ulama ushul mendefinisikan sunnah dengan perbuatan, ucapan, maupun ketetapan Nabi. Tidak ada tambahan ‘tarku nabi’ karena hal itu memang tidak bisa dijadikan dalil.
Telah diketahui bahwa ‘tarku nabi’ bisa dimungkinan karena beberapa hal selain haram. Sedang dalam kaidah ushul setiap hal yang masih ihtimal tidak bisa dijadikan istidlal.
Bisa ditambahkan juga untuk para salafi yang selalu tekstual, mana ayat atau hadits yang bisa dipakai beristidlal Nabi meninggalkan sesuatu berarti haram?
Sekarang kita persempit lagi pembahasan tarku.
1. Tarku yang seketika itu diutarakan alasannya. Seperti dalam hadits biawak, perobohan ka’bah, dan lupanya Nabi. Tarku seperti ini meniadakan ihtimal sehingga sudah jelas hukumnya.
2. Tarku yang tidak diketahui alasan kenapa Nabi meninggalkannya. Inilah semurni-murninya pembahasan tarku. Dalam ranah ini tarku tetap tidak menunjukkan pada keharaman. Para ulama justru berpendapat bahwa tarku menunjukkan pada kebolehan dengan beberapa argumen:

Imam al-Asyqari berkata:
فكما أن من الأفعال أفعالاً جبلية اضطرارية لا أسوة فيها، فكذلك التروك العدمية جبلية اضطرارية، ولا أسوة فيها. وكما أن من الأفعال ما هو معلوم الحكم فيتأسى به، فكذلك في التروك. وكما أن مجهول الحكم من الأفعال يحمل على الندب أو الإباحة ويتأسى به على ذلك الأساس، فكذلك الكف والإمساك، يحمل مجهول الحكم منه على الكراهة أو الإباحة
Sebagaimana dalam perbuatan Nabi ada yang kodrati sebagaimana manusia biasa lainnya yang tidak harus dicontoh, maka dalam Nabi meninggalkan sesuatu juga ada yang kodrati dan tidak mesti dicontoh. Jika perbuatan Nabi yang diketahui ada hukumnya mesti diikuti, maka berlaku juga dalam meninggalkannya Rasul akan sesuatu. Jika perbuatan Nabi yang tidak diketahui hukumnya diarahkan pada hukum sunah dan mubah, begitu juga ketika Nabi meninggalkan diri dari sesuatu dan tidak diketahui hukumnya maka diarahkan pada makruh dan mubah.

Imam asy-Syaukani berkata:
تركه (ص) للشيء كفعله له في التأسي به فيه
Meninggalkannya Nabi akan sesuatu sama hukumnya dengan melakukannya Nabi akan sesuatu dalam hal ditaati oleh kaumnya.

Al-Jashshash berkata:
نقول في الترك كقولنا في الفعل. فمتى رأينا النبي (ص) قد ترك فعل شيء، ولم ندر على أي وجه تركه، قلنا تركه على جهة الإباحة. وليس بواجب علينا إلا أن يثبت عندنا أنه تركه على جهة التأثم بفعله، فيجب علينا حينئذ تركه على ذلك الوجه حتى يقوم الدليل على أنه مخصص به دوننا

Kita membahas tarku nabi sebagaimana pembahasan fi’lu nabi. Ketika kita melihat Nabi meninggalkan sesuatu dan tidak tahu atas dasar apa Beliau meninggalkannya maka kita katakan: ‘Nabi meninggalkannya atas dasar hukum mubah (bahwa itu boleh ditinggalkan).’ Tidak wajib bagi kita untuk ikut meninggalkannya kecuali ada dalil yang menetapkan bahwa hal itu ditinggalkan karena berdosa jika dilakukan. Maka saat itu wajib bagi kita untuk ikut meninggalkannya sampai ada dalil lain yang menegaskan bahwa itu merupakan khususiyah Nabi.

At-Tilmisani berkata:

ويلحق بالفعل في الدلالة, الترك ، فإنه كما يستدل بفعله صلى الله عليه وآله وسلم على عدم التحريم يستدل بتركه على عدم الوجوب

Sama hukumnya antara dilalah fi’lu dengan dilalah tarku. Maka sebagaimana perbuatan Nabi dijadikan dalil bahwa hal itu bukan perkara haram, meninggalkannya Nabi juga dijadikan dalil bahwa hal itu bukan perkara wajib.”
Di sinilah letak kecerobohan menjadikan tarku sebagai dilalah haram. Sebab tarku Nabi yang tidak diketahui alasannya akan diarahkan pada mubah atau makruh. Sedang untuk menjadikan tarku sebagai dilalah haram butuh dalil lain yang memastikan keharamannya.
Memasukkan persoalan tarku dalam kaidah “al-Ashlu fil ‘Ibadah Haram” merupakan bentuk ketergesa-gesaan yang lain. Sebab yang dimaksud ibadah dalam kaidah itu adalah ibadah mahdhah. Padahal banyak persoalan yang dianggap bid’ah berupa ibadah ghairu mahdhah. Tambahan pula ibadah mahdhah banyak dijelaskan dengan keterangan yang sharih. Sehingga kaidah “al-Ashlu fil ‘Ibadah Haram” lebih tepat dikaitkan dengan kaidah “as-Sukut fi Maqamil Bayan” yang akan kita bahas nanti.
Yang selanjutnya menjadi persoalan yaitu klaim salafi atas pembagian hukum tarku menjadi dua berdasarkan motifnya:
1. Tarku yang tidak ada motif pendorongnya di masa Nabi, lalu menjadi ada di masa kemudian. Tarku seperti ini boleh dilakukan.
2. Tarku yang ada motif pendorongnya di masa Nabi dan Beliau tetap meninggalkannya. Sekira ada mashlahat tentulah Nabi akan melakukan tapi ternyata tidak. Berarti hal ini menunjukkan tidak diperbolehkannya melakukan hal tersebut.
Pembagian seperti ini antara lain dikemukakan oleh asy-Syatibi dalam al-I’tisham, lalu dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dengan kasus bid’ah adzan ‘iedain (hari raya). Argumen Ibnu Taimiyah yaitu mengingat pada ‘iedain ada motif pendorong berupa seruan untuk beribadah shalat ‘ied, selain itu juga bisa diqiyaskan dengan adzan Jum’at. Maka ketika Rasul menyerukan adzan untuk shalat Jum’at dan di lain waktu shalat ‘ied tanpa adzan dan iqamah, berarti hal itu menunjukkkan bahwa meninggalkan adzan ‘iedain adalah sunnah.
Ini adalah contoh yang fasid. Kasus adzan ‘iedain bukan lantaran kaidah tarku. Melainkan masuk dalam pembahasan kaidah fikih:

اَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ
Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”

Arti dari kaidah itu bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya. Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.Bila diterapkan pada adzan ‘iedain, maka tidak disyariatkannya adzan ‘iedain bukan lantaran Nabi meninggalkan adzan pada hari raya, melainkan karena Nabi telah menjelaskan dengan perbuatannya tentang apa saja yang disyariatkan pada ‘iedain.

Contoh lain dari kaidah ini seperti dalam QS. At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ الْمَسَاكِيْنِ وَ الْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرِّقَابِ وَ الْغَارِمِيْنَ وَ فِى سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan
Nash syariat menjelaskan kalau yang berhak diberi shadaqah ada 8 golongan. Maka yang didiamkan seperti orang-orang kaya, ataupun non muslim terlarang dari shadaqah.
Atau juga seperti dalam HR. Muslim:

اِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ اِنَّمَا هِىَ اَوْسَاخُ النَّاسِ وَ اِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَ لَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
Sesungguhnya shadaqah itu kotoran manusia, dan shadaqah tidak halal bagi Muhammad, tidak juga bagi keluarga Muhammad.

Yang diterangkan adalah Nabi dan keluarganya, maka yang didiamkan (bukan keluarga Nabi) boleh menerima shadaqah.
Dan banyak contoh lain seperti ayat wukuf di ‘Arafah, maka tempat lain yang didiamkan tidak sah menjadi tempat wukuf. Begitu juga Nabi shalat Shubuh dua raka’at, puasa wajib di Bulan Ramadhan, berthaharah dengan air dan debu, maka hal-hal lain yang didiamkan terlarang untuk dilakukan. Setiap ada nash yang menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan. Ibadah mahdhah banyak diterangkan tata-caranya oleh nash sehingga yang didiamkan berarti terlarang untuk dilakukan. Di sinilah titik temu dengan kaidah “al-Ashlu fil Ibadah Haram.”
Demikian akhirnya banyak sekali nasehat nasehat yang dilontarkan oleh mereka yang memegang kaidah "LAU KAANA KHARAN LASAQUUNA ILAIHI"  agar saudara muslimnya  tidak terjerumus dalam kesalahan , mereka  inginkan agar umat Islam mengetahui ajaran Islam yg benar dan mengetahui kekeliruan yg sering terjadi di tengah-tengah umat, yang sebenarnya menikam jantung saudaranya sendiri dengan memberikan label AHLUL BID'AH , tanpa menyadari apa yang menjadi kaidah kebenaran mereka bukan merupakan kebenaran yang sesungguhnya .

Wallahu alam


10 komentar:

  1. Seringkali kalangan salafi memulangkan persoalan bid’ah pada semboyan: lau kana khairan lasabaquna ilaihi (andai hal itu baik niscaya mereka Nabi, para sahabat dan ulama salaf telah melakukannya).Logikanya:- Kalau hal itu baik tentu telah mereka kerjakan.- Ternyata mereka tidak melakukannya. Berarti hal itu tidak baik.

    Kesimpulannya segala yang ditinggalkan (tarku) oleh para ulama pendahulu berarti tidak baik. Sering diistilahkan dengan “at-Tarku Yadullu ‘ala Tahrim.” Ini adalah kaidah yang diada-adakan dan baru muncul sekarang ini. Bukan termasuk dalil ijmal ushul fikih. Bukan kaidah aghlabiyah karena memang tidak ada furu’ fiqih yang bisa dimasukkan di dalamya. Tidak juga kaidah mukhtalaf sebab tidak ditemui para ulama memperselisihkan hal ini dalam kitab Qawaidh Fikih.

    Sebelumnya kita perjelas dulu definisi tarku:أَنْ يَتْرُكً النَّبِيُّ صلّى الله عليه وآله وسلّم شَيْئاً لَمْ يَفْعَلْهُ أَوْ يَتْرُكَهُ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْتِيَ حَدِيْثٌ أَوْ أَثَرٌ بِالنَّهِي عَنْ ذَلِكَ الشَّيْءِ الْمَتْرُوْكِ يَقْتَضِي تَحْرِيْمَهُ أَوْ كَرَاهَتَهُ“Meninggalkannya Nabi SAW. atau para ulama salaf akan sesuatu dengan tanpa ada keterangan hadits atau atsar yang menjelaskan pelarangannya entah dalam kerangka haram ataupun makruh .”

    Sehingga ketika Nabi atau sahabat dan ulama meninggalkan minum khamr, judi, dll itu bukan tarku karena sudah jelas telah ada larangan tentang hal tersebut. Jadi yang dibahas di sini adalah tarku tanpa ada dalil pelarangan sebelumnya.


    Sebenarnyalah perkara yang ditinggalkan oleh Nabi tidak berarti menunjukkan keharaman. Melainkan bisa karena berbagai faktor seperti:1. Nabi SAW. meninggalkannya semata karena terkait adat (kebiasaan). Tersebut dalam hadits: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, lalu ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali. Beliau ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, hanya saja daging biawak ini tidak ada di tempatku maka aku merasa tidak suka untuk memakannya." (HR. Bukhari-Muslim)2. Nabi SAW. meninggalkan sesuatu karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya. Seperti saat Rasulullah meninggalkan shalat tarawih justru ketika para sahabat berkumpul untuk mengikuti tarawihnya dari belakang.3. Nabi SAW. meninggalkannya karena memang tidak terlintas dibenaknya untuk melakukan sesuatu itu. Dahulu Rasulullah khutbah jum'at hanya di atas sebuah tunggul kurma. Tidak pernah terlintas sebelumnya oleh Beliau untuk membuat sebuah mimbar sebagai tempat berdirinya ketika khutbah. Kemudian para sahabat mengusulkan untuk membuat mimbar, Nabi SAW. pun menyetujuinya sebab itu sebuah usulan yang baik dan membuat semua jama'ah dapat mendengar suara Beliau.4. Nabi SAW. meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang Beliau katakan pada Aisyah: "Seandainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian aku bangun kembali dengan pondasi Ibrahim AS. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi begitu pendek." (HR. Bukhari-Muslim). Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak goyah.5. Nabi SAW. meninggalkanya disebabkan sesuatu itu bebas boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan. Misalnya ibadah-ibadah tathawwu' berupa sedekah, dzikir, Shalat Dhuha, tilawah Qur'an dan sebagainya. Ibadah-ibadah ini jika ditinggalkan tidak mengapa dan jika dikerjakan sebanyak-banyaknya maka termasuk dalam keumuman QS. Al-Hajj: 77وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Dan lakukanlah kebajikan agar kamu beruntung.”

    BalasHapus
  2. anda hebat.., ( hebat bodohnya )
    saya yg awam saja bisa menilai bahwa anda sungguh jahil dalam mengambil ilmu, panjang lebar anda menjelaskan, bahkan menggunakan dalil2 alquran ( yg anda ta'rif menurut keinginan anda dan golongan anda sendiri ) ujung ujungnya anda hanya ingin mengatakan bahwa manhaj salaf bukanlah manhaj yg sempurna. padahal Rasululllah shalallahu alaihi wasalam merekomendasikan bahwa kurun yg terbaik dari umat ini adalah sejak kurun beliau, kurun para sahabat, kurunnya para tabiit dan tabiin.., anda mengatakan bahwa masih ada kurun yg lebih hebat lagi dari 3 generasi di atas. ini kesimpulan akhir anda yg saya copas (Amalan-amalan yang selama ini dipermasalahkan sebenarnya memang dianggap baik oleh para ulama sehingga tidak patut kaidah seperti ”LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI” karena ucapan seorang sahabat nabi lebih didahulukan. Legitimasi kebaikan tidak terbatas kurun Salaf melainkan juga berasal dari dari kaum mukmin.)
    hebaty sekali anda, hebat sesatnya.., belajar dan pelajarilah islam denganikhlas dengan niat utk mencari ridho allah semata, bukan utk menunjukan anda hebat tapi sebenarnya anda bodoh, dangkal dan picik, maka sia sialah anda selama ini mengambil ilmu hanya utk bertujuan mengajak orang utk ke jalan yg menyimpang dari apa yg sudah Allah tunjukan yg di bawa oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan para sahabat yg mulia praktekkan.
    Asal anda tahu (semoga anda paham) kaidah lhau kana khairan lasabakuna ilaihi adalah kaidah yg sepakat ulama ahli sunah waljammah yg bermanhaj salaf. Salaf adlah pedoman hidup yg lurus. tidak ada selain manhaj salaf yg lurus pemahamannya, bersih dari noda syirik, bid;ah, khurafat dan tahayul. anda seharusnya sowan ke ust. Abdul hakim.. minta maaf sama beliau ya..., bertoubatlah dari menyesatkan umat. semoga anda sadar dan segera berubah menjadi lebih baik. amin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih kunjungannya diblog ini, terima kasih pula atas "nasehat" yang sampeyan tuliskan. Awal paragraf nasehat sampeyan buka dengan kata "sesat" ... he he... Berulang sampeyan meneriakkan "sesat" , silahkan dikomentari bagian mana yang kiranya sampeyan anggap sesat
      Nasehat buka menjadi nasehat tetapi beralih menjadi kurang pas karena seolah tulisan ini keluar karena kejahilan saya. Satu saat sampeyan memberikan nasehat tentang kebenaran disaat yang sama pula sampeyan memposisikan sebagai sumber kebenaran, semoga saya salah. Tak ada terbersit maksud dengan menuliskan/menyadur tulisan ini menjadikan terambil alihnya hak prerogratif kebenaran yang mutlak milik Allah.

      wallahu a'lam

      Hapus
    2. Yg mau mengambil ilmu silahkan, jangan menghujat,, kentara sekali siapa yg mencontoh nabi dn siapa yg cuman ikut2 an
      Kata2 mu menunjukkan siapa dirimu
      Terimakasih

      Hapus
  3. Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Semua bid'ah itu sesat dan di neraka; maka ambillah itu, pegang erat erat, jangan dipertentangkan lagi.
    Allah ridha terhadap Sahabat Nabi, ikutilah mereka, kerjakan apa yg mereka kerjakan dan tinggalkan apa yg mereka tinggalkan, maka InsyaAllah Allah ridha dgn kita, amin.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum warohamatulloh, ana copas tulisan antum yaaa. barokaloh fiik..

    BalasHapus
    Balasan
    1. walah, om echo nie, kbiasan, azal copaz2 ajah. yg pnting pnjang n bikin puyenk gt ych? ntr kalo salah gmn ??

      Hapus
    2. walah, om echo nie, kbiasan, azal copaz2 ajah. yg pnting pnjang n bikin puyenk gt ych? ntr kalo salah gmn ??

      Hapus
  5. ooaalah cape2 baca ga ada ilmunya , muter2 ga jelas, ternyata pendukung bid'ah wkwkkkkk, itulah bid'ah lebih berbahaya dari zina, = orang Zina aja malu dan pengin taubat. Si pengusung bid'ah malah bangga sekeluarganya diajarin ... ayo tobat sebelum telat, nanti ga dapet minum air al-hauth yang suuuegeer pol lho ...

    BalasHapus
  6. Mas, kayanya mas pinter banget dch. Mas orang kuliahan ych?
    Kalo sy tuh orang awam mas, Tapi Saya Insha Alloh JUJUR dalam Mencintai Rosululloh Shalallohu A’laihi Wa sallam, dalam beragama Islam.


    Maz, Waktu Kuliah Nch, Dosen Mas Kasih Tugas, Syaratnya HARUS a, b, c. Nah mas kerahkan dch, sluruh Kreativitas Hingga Akhirnya Terselesaikannlah Tugas YG MENURUT Nyokap, Bokap, Apalg Cewekny Mas, Tuh Tugas Yg Udh Cape2 Di Buat Mas, Bagoues Abiezzzz!!!.

    Eh! Trnyata,,, Wktu Di Kumpulin, Ga Di Terima Tuch, Kreatifitas Kheren Abiez ny Mas. Soalnya, isinya itu, f, g, h, smpai z malah. Lah Wong Yg Di Minta Dosen; a,b n c.

    “Ente Gmn Sch ?!”. Kn gt y maz ??

    Eh! Udh gt, Mas malah tambah berinovasi, Mas ajak tuh, smua tongkrongan mas se kampuezzz, “Woy Choy!, Udh, u ikut w ajah!. Dijamin! Idem Abiezzz Ky w”.
    Lah, gmn tch ???

    Ya Teranglah, Mas Dizamin DO Abis!!!. Mank Mas tuh Ngerjain tgs bwt Dikumpulin Ke Dosen, or bwt Kbanggaan Pribadi ? Bwt di puji2 fans2 setia gt???


    Mas, Agama Ini Milik Alloh. Jika Kita Ingin Ibadah Kita, Amal Soleh Kita, Diterima Oleh Alloh Subhanahu Wa Ta’ala, Maka Laksanakan Lah, SESUAI Dengan Apa Yang Telah Dicontohkan, Disabdakan Oleh Rosululloh Shalallohu A’laihi Wasallam. Karena, Rosululloh adalah Sebaik-baik Teladan. Beliau Shalallohu Alaihi Wasallam TIDAK berbicara/berbuat berdasarkan nafsu, MELAINKAN Mendapat Wahyu dr Alloh.


    Lah kalo mas misalnya lg smangat 45 nie, trs sholat Subuh dch 1o Rokaat gt, Kan alesannya “Ga Dilarang”, Walah Mak,,, Hancur Minang!! Mank mas yg kasih wahyu siapa? Ntr mas jawab dch, Itu Loh, Bokapnya Wahyu Setiadi. Hehehe.


    Mas, Islam ini Sudah Lengkap. Sudah Sempurna, Kalo Standar Kebaikan Itu berdasarkan Otak Manusia, Cinta Sejenis jg Dibilang Baik mas. Bahkan Teriak2 “Yaa Husain2” Sambil Mukul2 kata mreka mah baik,,, Malah Bunuhin Ahlu Sunnah baik loh, bikin langsung Masuk Surga Malah. Trz ntr apa bedanya dg Kristen yg dulu awalnya melarang Homo, tp sekarang malah pendetanya sendiri.


    Mas, mas kan pinter, mas di dalam hati yakin ngga dengan Adzab Kubur. Adzab Api Neraka? Mas ga usah jawab. Implementasikan ajah dalam sikap n perbuatan mas.

    Kalo mas ga percaya, Ya Silakan Mas, Teruslah Ber Inovasi Dalam Menyeru, Mengajak Umat Islam Untuk Berbuat Seluruh Jenis Dosa. Seluruh Perbuatan Yang Tidak Di Ridhoi oleh Alloh. Kan kitakan ga tau, sypa tau, mas Memang Diciptakan Sbg Fitnah bg Umat Islam... Tapi, Sekuat Apa Pun Mas Ber Inovasi Dalam Memjerumuskan Manusia, JANJI ALLOH Ta’ala, Akan Senantiasa Ada Segolongan Umat Yang Tetap Menyeru Untuk Terus Berpegang Erat Pada Kitabullah dan Sunnah Yang Sahih.

    Kan memank jumlah penduduk neraka itu lbih banyak dr pnduduk Surga.


    Sekarang, kalo misalnya dlm hati kecil mas masih bersih, Dan Smoga mas Trmasuk Orang2 Yang Alloh Ta’ala Karuniakan Hidayah Nya, (Aamiin). Mas, Menyeru, Mengajak Orang Untuk Ber Maksiat Kepada Alloh, Menentang Ajaran Yang Telah Disampaikan Oleh Rosululloh Shalallohu A’laihi Wa Sallam, Atas Setiap Manusia Yang Mengikuti “Inovasi” Perbuatan Dosanya, Maka Dosa-Dosa tsb Akan Terus Mengalir Kepada Pencetusnya, Dg Tanpa Mengurangi Dosa Si Pelaku Sendiri, Meskipun Pencetus Dosanya itu sdh Almarhum, sdh dikafanin, dagingnya sdh musnah, Tapi Amalan Dosanya Ngalir Terus gt lho.


    Ingin Kah Mas Mjd Makhluk Sengsara Sprti Itu ?? Inginkah Kecerdasan Yang Alloh Ta’ala Karuniakan kpd Mas, Justru Mjd Fitnah, mjd Penyebab Kesengsaraan Mas Yang Kekal... ?

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.